PENGEMBANGAN KARIR GURU
A.
PENGERTIAN
KARIR DAN PENGEMBANGAN KARIR
Karir merujuk
pada aktivitas dan posisi yang ada dalam kecakapan khusus, jabatan, dan
pekerjaan/tugas dan juga aktivitas yang diasosiasikan dengan masa kehidupan
kerja seorang individu. Istilah yang dikedepankan dalam pendefinisian karir ini
adalah aktivitas dan posisi seseorang. Jika seseorang beraktivitas atau
menduduki suatu posisi dalam suatu lingkungan sosial, sementara untuk melakukan
hal itu ia harus memiliki kecakapan khusus, mengerjakan tugas-tugas tertentu
dan menjabat, maka bisa dikatakan bahwa orang tersebut berkarir. Demikian juga,
jika seseorang dalam suatu rentang masa bekerja untuk memperoleh nafkah bagi
kehidupan diri dan keluarganya, maka dikatakan bahwa orang tersebut memiliki
karir.
Pengembangan
karir merujuk pada proses pengembangan keyakinan dan nilai, keterampilan dan
bakat, minat, karakteristik kepribadian, dan pengetahuan tentang dunia kerja sepanjang
hayat. Sehingga dengan pengertian ini, pengembangan karir tidak hanya mencakup
rentang usia kerja produktif seseorang, melainkan lebih luas lagi, yakni
sepanjang hayat seseorang. Pengembangan karir ini meliputi pengembangan
keyakinan dan nilai seseorang berkenaan dengan dunia kerjanya, yakni orang
tersebut harus meyakini ’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan (pekerjaan) untuk
kehidupannya itu dan menerapkan nilai-nilai yang mendorong kemajuan
kehidupannya, misalnya: kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang menyerah dan
hemat. Penyesuaian minat dan bakat dengan pekerjaan yang ia geluti juga
merupakan upaya pengembangan karir yang sedikit banyak mempengaruhi kualitas
dan kuantitas kerja seseorang. Keterampilanketerampilan dan pengetahuan yang
diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan dunia kerjanya pun
perlu ditingkatkan agar karirnya bisa berkembang. Meningkatkan
kebiasaan-kebiasaan hidup efektif turut juga mengembangkan kehidupan karir
seseorang karena dengan memiliki kebiasaan hidup yang efektif tersebut
karakteristik kepribadiannya semakin berkualitas.
B.
TAHAPAN
PENGEMBANGAN KARIR
Terdapat lima
tahapan pengembangan karir, yaitu:
1. Growth
(lahir
– usia 14 atau 14 tahun)
Tahapan Growth
ini merupakan tahap perkembangan kapasitas, sikap,
minat,
dan kebutuhan yang diasosiasikan dengan konsep diri. Pada rentang usia ini,
pengembangan karir yang dapat dilakukan terutama oleh guru/orang tua pada anak
dan remaja adalah dengan memberikan pemahaman mengenai hidup mandiri dan
mengapa kita harus bekerja; memperkenalkan sejumlah pekerjaan termasuk di
dalamnya pemahaman segala sesuatu tentang pekerjaan tersebut; dan termasuk
berkenaan dengan upaya bagaimana memperoleh pekerjaan/karir yang dimaksud.
2. Exploratory
(usia
15-24)
Tahap Exploratory merupakan fase
tentatif yang didalamnya pilihan dipersempit tapi tidak final. Pengembangan
karir pada tahapan ini diarahkan pada pengerucutan pilihan karir yang paling
memungkinkan bagi seseorang. Minat, bakat, dan latar belakang pendidikan
menjadi bahan pertimbangan dalam pengerucutan pilihan karir seseorang.
3. Establishment
(usia
25-44)
Tahap Establishment merupakan
tahap coba-coba dan stabilisasi melalui pengalaman kerja. Pengembangan karir
pada tahapan ini sudah pada tataran ‘aksi’ dimana seseorang sudah mulai masuk
pada dunia kerja/karir yang ia pilih. Jika memang sesuai dengan apa yang ia
cita-citakan/inginkan, maka ia akan berusaha menstabilkan diri dalam dunia
kerja yang ia geluti.
4. Maintenance
(usia
45-64)
Tahap Maintenance merupakan
proses penyesuaian yang terus menerus untuk meningkatkan posisi dan situasi
kerja. Pada tahapan ini pengembangan karirnya diarahkan pada bagaimana
melakukan proses penyesuaian baik keyakinan, pengetahuan, keterampilan, dan
sikap untuk dapat meningkatkan posisinya ke arah yang lebih baik lagi dan
menciptakan situasi kerja yang membuatnya lebih nyaman bekerja.
5. Decline
(usia
65+)
Tahap Decline
merupakan tahap pertimbangan pra pensiun, keluar kerja,
dan
pensiun. Pengembangan karir pada tahapan ini adalah berkenaan dengan pembukaan
wawasan berkenaan dengan pensiun sehingga seseorang dapat mempersiapkan diri di
saat ia harus pensiun nanti. Jika sudah pensiun, pengembangan karirnya
berkenaan dengan bagaimana ia memanfaatkan waktu pensiunnya dengan semaksimal
mungkin untuk kebaikan diri dan orang-orang yang terdekatnya.
C.
DASAR
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KARIR GURU
Pembinaan dan
pengembangan karir guru tidak hanya sekedar tuntutan yang berupa wacana saja.
Akan tetapi, ada payung hukum yang membawahinya yaitu Undang-Undang Pendidikan
Nasional tentang Guru dan Dosen yang diatur pada pasal 32 ayat 1 dan 4 yang
berbunyi sebagai berikut:
a.
Pembinaan
dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier
b.
Pembinaan
dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Berdasarkan bunyi ayat
4 Undang-Undang di atas, maka pembinaan karier guru mencakup penugasan,
kenaikan pangkat serta promosi jabatannya. Kesemua itu idealnya dikecap oleh
setiap guru. Ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai individu yang mempunyai
keterbatasan kemampuan tenaga dan waktu. Dengan kemampuan yang dimiliki dalam
bereaksi, berkreasi secara positif untuk mencapai salah satu tujuan
keberhasilan serta tanggungjawab prilaku individu. Selain itu, Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Keputusan bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 Nomor 25 tahun 1993 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pada
prinsipnya bertujuan untuk membina karier kepangkatan dan profesionalisme guru.
Kebijakan itu diantaranya mewajibkan guru untuk melakukan
empat kegiatan yang menjadi bidang tugasnya dan hanya bagi mereka yang berhasil
melakukan tugasnya dengan baik diberikan angka kredit. Penggunaan angka kredit
sebgai salah satu persyaratan seleksi peningkatan karier bertujuan memberi
penghargaan lebih adil dan profesional terhadap kenaikan pangkat yang merupakan
pengakuan profesi serta kemudian memberikan peningkatan kesejahteraannya.
Pengembangan karir sesungguhnya amat dibutuhkan agar guru tidak merasakan
kejenuhan dalam melaksanakan pekerjaannya.
D.
PRINSIP
PENINGKATAN KOMPETENSI DAN KARIR
Secara umum peningkatan kompetensi guru
diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini:
a. Demokratis
dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b. Satu
kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna.
c. Suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
d. Memberi
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses
pembelajaran.
e. Memberdayakan
semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu layanan pendidikan.
Prinsip-prinsip
khusus
Secara khusus program peningkatan
kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti
berikut ini:
a. Ilmiah,
keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan
indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b. Relevan,
rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik
profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan
profesional.
c. Sistematis,
setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru behubungan secara fungsional
dalam mencapai kompetensi.
d. Konsisten,
adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
e. Aktual
dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti
perkembangan ipteks.
f. Fleksibel,
rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan jaman.
g. Demokratis,
setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui
proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual
maupun institusional.
h. Obyektif,
setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada
hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari
kompetensi profesinya.
i.
Komprehensif, setiap guru dibina dan
dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja
yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun
generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi
dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
j.
Memandirikan, setiap guru secara terus
menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan,
sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi
profesinya.
k. Profesional,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan mengedepankan
nilai-nilai profesionalitas.
l.
Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan
profesi dan karir guru dilaksanakan berdasarkan tahapan waktu atau tahapan
kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
m. Berjenjang,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara
berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi
yang ada pada standar kompetensi.
n. Berkelanjutan,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta adanya kebutuhan
penyegaran kompetensi guru.
o. Akuntabel,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggungjawabkan
secara transparan kepada publik.
p. Efektif,
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu
memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan
yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut
dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
q. Efisien,
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari
atas pertimbangan penggunaan sumber daya seminimal mungkin untuk mendapatkan
hasil yang optimal.
E.
MANFAAT
PENGEMBANGAN KARIR GURU
Pengembangan
karir guru mempunyai manfaat antara lain sebagai berikut :
a.
Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap guru.
b.
Memperluas wawasan kompetensi guru-guru sehingga lebih
memahami tujuan tujuan pendidikan dan pengajaran, memilih dan menggunakan
bahan, alat / media,dan metode belajar mengajar yng tepat dalam KBM.
c.
Meningkatkan ketrampilan mengelola kegiatan belajar
mengajar, memahami problem-problem murid dan kemampuan memecahkan
problem-problem tersebut dengan cara yang efektif.
d.
Sanggup mengorganisir, membimbing, mendorong dan
menilai proses dan hasil-hasil belajar murid-murid di sekolah.
e.
Terjadinya perubahan sikap yang positif yang dapat
memberikan peluang untuk mencapai produktivitas dan efektivitas secara
evisiensi (kuantitas dan kualitas) hasil belajar yang lebih baik.
f.
Menumbuhkan kegairahan dan semangat kerja guru-guru
dalam pelaksanaan tugas pengabdiannya sebagai prajurit, dan pioneer (pelopor)
di bidang pendidikan umumnya dan pengajaran khususnya.
g.
Menumbuhkan kepercayaan pada diri guru-guru, kemampuan
dan tanggungjawab, inisiatif dan kreativitas yang lebih besar dan bermanfaat
dalam melaksanakan tugasnya.
h.
Menumbuhkan kemampuan guru-guru dalam jabatannya
sehingga mereka tidak hanya mampu mengajar dengan baik saja, tetapi juga mampu
mengajarkan bagaimana belajar dengan baik bagi murid-muridnya. Artinya guru
yang baik tidak hanya memiliki kemampuan menyampaikan bahan pelajaran yang
baik, tetapi ia harus mampu membelajarkan murid-murid bagaimana mereka dapat
belajar dan mempelajari bahan dengan baik sehingga pada saatnya nanti mereka
sanggup berdiri sendiri dan bertanggungjawab sendiri atas kemampuan sendiri di
dalam masyarakat.
F. RANAH PENGEMBANGAN GURU
Tugas utama guru sebagai pendidik
profesional adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas
utama itu akan efektif jika guru
memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi,
kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma
etik tertentu.
Secara formal, guru profesional harus
memenuhi kualifikasi akademik minimum
s-1/d-IV dan bersertifikat pendidik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Guru-guru yang memenuhi kriteria profesional inilah yang
akan mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efisien untuk
mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan tujuan pendidikan
nasional , yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
Di dalam UU nomor 74 Tahun 2008 tenteng
guru dibedakan antara pembinaan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan
yang sudah berkualifikasi s-1 atau
d-IV. Seperti disajikan pada gambar 4.1. Pengembangan dan peningkatan
kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi s-1 atau d-IV
dilakukan melalui pendidikan tinggi progran s-1 atau program d-IV pada
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan
dan/atau program pendidikan nonkependidikan. Pengembangan dan peningkatan
kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam
rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olah raga (PP nomor 74
Tahun 2008).
Pengembangan dan peningkatan kompetensi
dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru
berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
Pada sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2005
tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan
pengembangan profesi guru, yaitu: pembinaan dan pengembangan karir,
kepribadian, sosial, dan profesional. Pembinaan dan pengembangan profesi guru
sebagaimana dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional.
Pembinaan dan pengembangan karir
meliputi: (1) penugasan, (2) kenaikan pangkat, dan (3) promosi. Upaya pembinaan
dan pengembangan karir guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional
guru. Pola pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru tersebut diharapkan
dapat menjadi acuan bagi institusi terkait di dalam melaksanakan tugasnya.
Pengembangan profesi dan karir tersebut
diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka
pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas.
Upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas ini harus sejalan dengan upaya
memberikan penghargaan, peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan terhadap
guru. Kegiatan ini menjadi bagian integral dari pengembangan keprofesian guru
secara berkelanjutan.
G. RANAH PENGEMBANGAN KARIR
Pembinaan dan pengembangan profesi guru
merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan
pendidikan, asosiasi profesi guru, serta guru secara pribadi. Secara umum
kegiatan itu dimaksudkan untuk memotivasi., memelihara, dan meningkatkan
kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalahpendidikan dan pembelajaran,
yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa. Seperti telah
dijelaskan sebelumnya, pembinaan dan pengembangan karir guru terdiri dari tiga
ranah, yaitu: penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
a.
Penugasan
Guru
terdiri dari tiga jenis, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru
bimbingan dan konseling atau konselor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, guru
melakukan kegiatan pokok yang mencakup; merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik,
dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
sesuai dengan beban kerja guru.
Kegiatan
penugasan guru dalam rangka pembelajaran dapat dilakukan di satu sekolah
sebagai satuan administrasi pangkalnya dan dapat juga bersifat lintas sekolah.
Baik bertugas pada satu sekolah atau lebih, guru dituntut melaksanakan tugas
pembelajaran yang diukur dengan beban kerja tertentu, yaitu:
a) Beban
kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu
atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau
Pemerintah Daerah.
b) Pemenuhan
beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dilaksanakan
dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
c) Guru
bimbingan dan konseling atau konselor wajib memenuhi beban mengajar yang
setara, yaitu jika mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
d) Guru
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi atau pendidikan terpadu wajib memenuhi beban mengajar yang setara,
yaitu jika paling sedikit melaksanakan 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu.
e) Menteri
dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja
di maksud, khusus untuk guru-guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan
khusus, berkeahlian khusus, dan/atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan
kepentingan nasional. Agar guru dapat melaksanakan beban kerja yang telah
ditetapkan tersebut secara efektif, maka harus dilakukan pengaturan tugas guru
berdasarkan jenisnya. Pengaturan tugas guru tersebut dilakukan dengan
melibatkan individu dan/atau institusi dengan ketentuan sebagai berikut.
b. Penugasan sebagai Guru Kelas/Mata
Pelajaran
a)
Kepala sekolah/madrasah mengupayakan
agar setiap guru dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka
per minggu. Apabila pada satuan administrasi pangkalnya guru tidak dapat memenuhi
beban kerja tersebut, kepala sekolah/madrasah melaporkan kepada Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/ atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
b)
Dinas pendidikan Provinsi/Kanwil
Kementerian Agama mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar
paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu kesatuan pendidikan yang ada dalam
lingkungan kewenangannya.
c)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengatur penugasan guru yang belum memenuhi
beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu kesatuan pendidikan
yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
d)
Pimpinan instansi pusat di luar
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama mengatur penugasan guru
yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu
kesatuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
e)
Apabila pengaturan penugasan guru pada
butir b), c), dan d) belum terpenuhi, instansi terkait sesuai kewenangan
masing-masing memastikan bahwa setiap guru wajib memenuhi beban mengajar paling
sedikit 6 jam tatap muka pada satuan administrasi pangkal guru dan menugaskan
guru pada sekolah/madrasah lain., baik negeri maupun swasta untuk dapat
memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. Instansi terkait
sesuai kewenangan masing-masing wajib memastikan bahwa guru yang bertugas
didaerak khusus, berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan atas dasar
pertimbangan kepentingan nasional apabila beban kerjanya kurang dari 24 jam
tatap muka per minggu dapat diberi tugas ekuivalensi beban kerja sesuai dengan
kondisi tempat tugas guru yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendidikan Nasional.
c. Penugasan sebagai Guru Bimbingan
dan Konseling
a)
Kepala sekolah/madrasah mengupayakan
agar setiap guru bimbingan dan konseling dapat memenuhi beban membimbing paling
sedikit 150 peserta didik per tahun. Apabila pada satuan administrasi
pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban membimbing tersebut, kepala
sekolah/madrasah melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
b)
Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil
Kementerian Agama mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling yang belum
memenuhi beban membimbing bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta
didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
c)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengatur penugasan guru bimbingan dan
konseling yang belum memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik
per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
d)
Pimpinan instansi pusat di luar
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama mengatur penugasan guru
bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban membimbing palinng sedikit
150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan
kewenangannya.
e)
Apabila pengaturan penugasan guru
bimbingan dan konseling pada butir 2), 3) dan 4) belum terpenuhi, instansi
terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi untuk mengatur
penugasan guru bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah lain, baik negeri
maupun swasta.
f)
Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana
dimaksud pada butir 5), instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing
memastikan bahwa setiap guru bimbingan dan konseling wajib memenuhi beban
membimbing paling sedikit 40 peserta didik pada satuan adminisrasi pangkal guru
dan menugaskan guru bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah lain, baik
negeri maupun swasta untuk dapat memenuhi beban membimbing paling sedikit 150
peserta didik per tahun.
g)
Instansi terkait sesuai kewenangan
masing-masing wajib memastikan bahwa guru yang bertugas di daerah khusus,
berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan
kepentingan nasional, apabila beban mengajarnya kurang dari 24 jam tatap muka
per minggu atau sebagai guru bimbingan dan konseling yang membimbing kurang
dari 150 peserta didik per tahun dapat diberi tugas ekuivalensi beban kerja
sesuai dengan kondisi tempat tugas guru yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan Kementerian Pendidikan. Hal ini masih dalam proses penelaahan yang
seksama.
h)
Guru berhak dan wajib mengembangkan
dirinya secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan IPTEKS. Kepala
sekolah/madrasah wajib member kesempatan secara adil dan merata kepada guru
untuk mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
d. Guru dengan Tugas Tambahan
a)
Guru dengan tugas tambahan sebagai
kepala satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi
kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau
konselor.
b)
Guru dengan tugas tambahan sebagai wakil
kepala ssatuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta
didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling atau konselor.
c)
Guru dengan tugas tambahan sebagai ketua
program keahlian wajib mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu.
d)
Guru dengan tugas tambahan sebagai
kepala perpustakaan satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 12 (dua
belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
e)
Guru dengan tugas tambahan sebagai kerja
kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksisatuan pendidikan wajib
mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
f)
Guru yang ditugaskan menjadi pengawas
satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata
pelajaran wajib melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan professional guru
dan pengawas yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
g)
Guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan wajib melaksanakan tugas sebagai pendidik, dengan
ketentuan berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya delapan tahun atau
kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, memenuhi persyaratan
akademik sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memiliki
Sertifikat Pendidik, dan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional
guru dan tugas pengawasan.
h)
Pada sisi lain, guru memiliki peluang
untuk mendapatkan penugasan dalam aneka jenis. Didalam PP No.74 Tahun 2008
disebutkan bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah
dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penempatan guru pada jabatan struktural dimaksud dapat
dilakukan setelah yang bersangkutan bertugas sebagai guru paling singkat selama
delapan tahun. Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural itu dapat
ditugaskan kembali sebagai guru yang mendapatkan hak-hak guru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
i)
Guru yang ditempatkan pada jabatan
struktural kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan. Hak-hak guru dimaksud
berupa tunjangan profesi dan tunjangan fungsional diberikan sebesar tunjangan
profesi dan tunjangan fungsional berdasarkan jenjang jabatan sebelum guru yang
bersangkutan ditempatkan pada jabatan struktural.
e.
Promosi
a) Kegiatan
pengembangan dan pembinaan karir yang kedua adalah promosi. Promosi dimaksud
dapat berupa penugasan sebagai guru pembina, guru inti, instruktur, wakil
kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan
promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu
yang dimiliki oleh guru.
b) Peraturan
pemerintah No. 74 tentang Guru mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesian, guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi
kerja. Promosi dimaksud meliputi kenaikan pangkat dan atau kenaikan jenjang
jabatan fungsional.
f.
Kenaikan
Pangkat
Dalam
rangka pengembangan karir guru, permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 telah
menetapkan 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai
dengan yang tertinggi, yaitu guru pertama, guru muda, guru madya, dan guru
utama. Penjelasan tentang jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi beserta jenjang kepengkatan serta persyaratan
angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan tersebut telah dijelaskan pada
bagian sebelumnya.
Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional
guru dalam rangka pengembangan karir merupakan gabungan dari angka kredit unsur
utama dan penunjang ditetapkan sesuai dengan permenneg PAN dan BR Nomor 16
Tahun 2009. Tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk
keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup unsur
utama dan unsur penunjang. Unsur utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai
angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas: (a) pendidikan, (b)
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah, dan (c) pengembangan keprofesian berkelanjutan
(PKB).
1. Pendidikan
Unsur
kegiatan pendidikan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan
pangkat guru terdiri atas:
1) Mengikuti
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar.
2) Angka
kredit gelar/ijazah yang diperhitungkan sebagai unsur utama tugas guru dan
sesuia dengan bidang tugas guru, yaitu: (1) 100 untuk ijazah S-1/Diploma IV;
(2) 150 untuk ijazah S-2; atau (3) 200 untuk ijazah S-3.
Apabila seseorang guru
mempunyai gelar/ ijazah lebih tinggi yang sesuai dengan sertifikat
pendidikan/keahlian dan bidang tugas yang diampu, angka kredit yang diberikan
adalah sebesar selisih antara angka kredit yang pernah diberikan berdasarkan
gelar/ijazah lama dengan angka kredit gelar/ijazah yang lebih tinggi tersebut.
Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau
direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
3) Mengikuti
pelatihan prajabatan dan program induksi. Sertifikat pelatihan prajabatan dan
program induksi diberi angka kredit 3. Bukti fisik keikutsertaan pelatihan
prajabatan yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi surat tanda tamat
pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan yang disahkan oleh kepala
sekolah/madrasah yang bersangkutan. Bukti fisik keikutsertaan program induksi
yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi sertifikat program induksi yang
disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.
g.
Pengembangan
Profesi
Berdasarkan
permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan
angka kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
kebijakan pengembangan profesi guru – badan PSDMPK-PMP pengembangan kompetensi
guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk
meningkatkan profesionalitasnya. Guru pertama dengan pangkat penata muda
golongan ruang III/a sampai dengan guru utama dengan pangkat pembina utama
golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau pengembangan
karya inovatif.
Jenis kegiatan untuk pengembangan
keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan diri (diklat fungsional dan
kegiatan kolektif guru), publikasi ilmiah (hasil penelitian atau gagasan
inovatif pada bidang pendidikan formal, dan buku teks pelajaran, buku pengayaan
dan pedoman guru, karya inovatif (menemukan teknologi cepat guna; menemukan
atau menciptakan karya seni; membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan
mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya).
Persyaratan atau angka kredit minimal
bagi guru yang akan naik jabatan/pamgkat dari subunsur pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut:
1) Guru
golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga)
angka kredit.
2) Guru
golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 angka
kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 4 angka
kredit.
3) Guru
golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 angka
kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6 angka
kredit.
4) Guru
golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 angka
kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8 angka
kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu)
laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.
5) Guru
golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 angka
kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 angka
kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu)
artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
6) Guru
golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 angka
kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 angka
kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu)
laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN.
7) Guru
golongan IV/c ke IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 angka kredit dan
subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14 angka kredit. Bagi
guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah
mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di
jurnal ber-ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN.
8) Guru
golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 angka
kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20 angka
kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi
ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang
dimuat di jurnal yang ber-ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku
pendidikan yang ber-ISBN.
9) Bagi
guru madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi guru utama, golongan
IV/d, selain membuat PKB sebagaimana pada poin di atas juga wajib melaksanakan
presentasi ilmiah.
h.
Unsusr
Penunjang
Unsur
penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh sesorang guru
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utamanya sebagai pendidik. Unsur
penunjang tugas guru meliputi berbagai kegiatan seperti berikut ini.
a) Memperoleh
gelar/ijazah yang tidak sesuia dengan bidang yang diampunya. Guru yang
memperoleh gelar/ijazah, namun tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
diberikan angka kredit sebagai unsur penunjang dengan angka kredit sebagai
berikut. (1) Ijazah S-1 diberikan angka kredit 5 (2) Ijazah S-2 diberikan angka
kredit 10; dan (3) Ijazah S-3 diberikan angka kredit 15.
Bukti
fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur
politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Surat keterangan
belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar dari kepala dinas yang
membidangi pendidikan atau pejabat yang memenangi kepegawaian
serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di lingkungan kementrian agama, surat
keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar tersebut berasal dari
pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Eselon II.
b) Melaksanakan
kegiatan yang mendukung tugas guru. Kegiatan yang mendukung tugas guru yang
dapat diakui angka kreditnya harus sesuai dengan kriteria dan dilengkapi dengan
bukti fisik. Kegiatan tersebut diangtaranya:
v Membimbing
siswa dalam praktik kerja nyata/praktik, industri/ekstrakurikuler dan yang
sejenisnya.
v Sebagai
pengawas ujian, penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar
tingkat nasional.
v Menjadi
pengurus/anggota organisasi profesi.
v Menjadi
anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya.
v Menjadi
tim penilai angka kredit.
v Menjadi
tutor/pelatih/instruktur/pemandu dan sejenisnya.
c)
Memperoleh penghargaan/tanda jasa
Penghargaan
atau tanda jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah atau
negara asing atau organisasi ilmiah atau organisasi profesi atas prestasi yang
dicapai seorang guru dalam pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang
pendidikan. Tanda jasa dalam bentuk satya lencana karya satya adalah
penghargaan yang diberikan kepada guru berdasarkan prestasi dan masa
pengabdiannya dalam waktu tertentu. Penghargaan lain yang diporoleh guru karena
prestasi seseorang dalam pengabdiannya kepada nusa, bangsa, dan negara di
bidang pendidikan/kemanusiaan/kebudayaan. Prestasi kerja tersebut dicapai
karena pengabdiannya secara terus menerus dan berkesinambungan dalam waktu yang
relatif lama. Guru yang mendapat penghargaan dalam lomba guru berprestasi tingkat
nasional, diberikan angka kredit tambahan untuk kenaikan jabatan/pangkat.
H.
TUJUAN
PEMBINAAN PENDIDIK
1) Mampu
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
2) Mampu
bekerja sama dengan guru, kepala sekolah, staf dan komite ekolah dalam
meningkatkan kinerja satuan pendidikan atau sekolah
3) Mampu
melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah
I.
KOMPETENSI
YANG HARUS DIMILIKI OLEH GURU
a. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap
subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
·
Memahami peserta didik secara mendalam memiliki
indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta
didik.
·
Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan
pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami
landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang
ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran
berdasarkan strategi yang dipilih.
·
Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial:
menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
·
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode;
menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat
ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
·
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik
untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik
untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
b. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat
dijabarkan sebagai berikut:
·
Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator
esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma
sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai
dengan norma.
·
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial:
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos
kerja sebagai guru.
·
Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial:
menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah,
dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
·
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator
esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan
memiliki perilaku yang disegani.
·
Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki
indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa,
jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
c. Kompetensi
Sosial
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi
dengan indikator esensial sebagai berikut:
·
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan
peserta didik.
·
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
·
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur
dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator
esensial sebagai berikut:
·
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan
bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam
kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi
atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
·
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki
indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
J.
SKENARIO
PENGEMBANGAN KARIR GURU
Karier
sebagai guru dimulai dari lulusan Lembaga Perguruan Tinggi Kependidikan atau
Non-Kependidikan. Setelah lulus S1 atau D-IV dari LPTK maka seorang guru
prajabatan harus menempuh Pendidikan Profesi yang lama studinya berbeda sesuai
jenjang pendidikannya. Berikut adalah golongan guru setelah diangkat menjadi
PNS:
1.
Guru Pratama (Golongan IIIa dan IIIb). Setelah
sorang guru lulus dari LPTK, maka diharuskan menempuh Pendidikan Profesi selama
1-2 semester (sekitar 18 sd 40 sks sesuai pendidikannya). Setelah melalui tes
dan diterima sebagai PNS maka akan memperoleh golongan IIIa setelah mengikuti
program pra jabatan dan program induksi.
2.
Guru Muda (Golongan IIIc dan IIId). Guru dari Golongan
Pratama diharuskan mengikuti program Pendidikan Profesi Berkelanjutan dan
Penulisan Karya Tulis Ilmiah untuk dapat naik ke golongan selanjutnya.
3.
Guru Madya (Golongan IVa, IVb, dan IV c). Untuk
mencapai golongan ini juga melalui Pendidikan Profesi Berkelanjutan.
4.
Guru Utama (Golongan IVd dan IVe). Guru Madya untuk
dapat menjadi guru Utama diperlukan syarat yaitu: meneliti Penulisan Karya
Ilmiah, Seminar dan juga Orasi Ilmiah.
K.
EMPAT
TAHAP MEWUJUDKAN GURU YANG PROFESIONAL
1. Penyediaan
Guru Berbasis Perguruan Tinggi
Penyediaan
guru berbasis perguruan tinggi tercantum dalam : UU No 14 Tahun 2005 pasal 1
butir 14 dan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 2 digariskan
bahwa LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk :
a. Menyelenggarakan
program pengadaan guru pada pendidikan usia dini jalur pendidikan normal, dan
Dasar (SD dan SMP/Menengah)
b. Menyelenggarakan
dan mengembangkan ilmu pendidikan dan non kependidikan.
Guru
yang dimaksud adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya
S1/D4 dan sertifikat pendidik. Peserta PPG ditetapkan oleh Menteri dan
berdasarkan kuota/kebutuhan. LPTK berwujud universitas, FKIP, STIKIP.
Amanat dari UU No 14 Tahun 2005 dan PP No 74 Tahun 2008 adalah:
a. Calon peserta pendidikan harus berkualifikasi
S1/D4.
b. Sertifikat
pendidik bagi guru diperoleh melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan
oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan dan
terakreditasi.
c. Sertifikasi
bagi calon guru harus dilakukan secara transparan, obyektif dan akuntabel
(dapat dipertanggungjawabkan) sejak penerimaan.
d. Jumlah
peserta PPG tiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
e. Uji
kompetensi dilakukan secara tertulis.
Uji tertulis dilakukan secara komprehensif mencakup :
a. Wawasan
pendidikan, misalnya kemampuan peserta didik, memahami perkembangan kurikulum,
membuat alat evaluasi.
b. Menguasai
materi secara luas/menyeluruh.
c. Menguasai
teknologi.
d. Jika
regulasi/aturan ditaati, maka tidak ada alasan calon guru pada sekolah-sekolah
di Indonesia berkualitas rendah atau di bawah standar.
2. Induksi
Guru Pemula Berbasis Sekolah
·
Induksi guru pemula berbasis sekolah merupakan
pintu gerbang masuknya guru pemula untuk meniti karier profesional.
·
Program induksi merupakan sebuah sistem yang
menjadi wadah bimbingan dan pengembangan bagi guru pemula untuk memahami
tugas-tugas pokoknya sebagai guru.
·
Lama program induksi adalah 1 tahun, yang
dikembangkan yaitu 4 kompetensi (pedagogik, sosial, kepribadian, profesional).
·
Subjek yang terlibat/yang bertanggung jawab
dalam program induksi adalah Kepala Sekolah dan guru yang dipandang senior.
·
Program induksi dilakukan karena bekal yang
dicapai selama pendidikan di Perguruan Tinggi sampai mendapat sertifikat
dipandang belum cukup untuk menjadi guru yang profesional.
·
Disamping mengembangkan 4 kompetensi, juga
dikenakan kepada seluruh staf tentang disiplin, harapan sekolah dan tanggung
jawabnya.
3.
Profesionalisasi Guru Berbasis
Lembaga/Institusi
Guru
yang sudah lulus induksi dia selalu mengerjakan kegiatan rutin. Pengembangan
diri diprakarsai oleh Dinas berbentuk diklat. Dinas mewakili untuk
mengembangkan profesi guru karena guru baru mempunyai kekurangan financial
sehingga guru tidak bisa mengembangkan 4 kompetensi. Selain itu, keterbatasan
jaringan dan keterbatasan akses juga mempengaruhi dalam mengembangkan 4
kompetensi.
Usaha
pemerintah sangat terbatas karena hanya 5% guru yang hanya bisa
dilayani dan diprekdisikan setiap guru hanya mengikuti setahun satu kali.
Karena
keterbatasan pemerintah sangat terbatas, maka guru harus punya inisiatif untuk
mengembangkan diri missal mengikuti pelatihan di LPMP, di Universitas, membuat
alat peraga, dll dengan biaya sendiri.
4. Profesionalisasi
Guru Berbasis Pengembangan Diri
Pengembangan
diri bagi guru dapat dilakukan dengan mengikuti seminar, karya tulis, diklat,
dll. Guru Profesional Mandiri adalah menjadi professional atas inisiatif
sendiri.
Ciri-ciri
Guru Profesional Mandiri :
Ø Profesionalisasi
diri sendiri
Ø Guru
selalu memotivasi diri, tidak ada yang meniru.
Ø Punya
disiplin yang tinggi
Ø Selalu
mengevaluasi diri
Ø Memiliki
kesadaran diri yang tinggi
Ø Selalu
mengadakan pengembangan diri
Ø Taat
pada kode etik guru
Ø Senang
menjadi pembelajar
DAFTAR
PUSTAKA
Tim pengajar.2012.bahan ajar mata kuliah Profesi Kependidikan.Inderalaya:
Universitas Sriwijaya.
No comments:
Post a Comment