Wednesday 25 November 2015

PROFESI KEPENDIDIKAN - REFORMASI KEPENDIDIKAN


REFORMASI PENDIDIKAN
PROFESI DAN PENERAPANNYA DALAM DUNIA PENDIDIKAN
A.    PENGERTIAN PROFESI
            Profesi dalam bahasa latin berarti pekerjaaan. Sedangkan  menurut  Kamus besar bahasa Indonesia Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan di bidang tertentu)
Profesi  mempunyai ciri-ciri yang diantaranya dalah:
1.      Adanya pengetahuan khusus , yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun tahun.
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi,hal ini  biasanya setiap profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksanaan profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.      Izin khusus untuk menjalankan profesi . setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nila-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya.
5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Profesi juga mempunyai syarat syarat  yaitu:
1.      Melibatkan kegiatan intelektual
2.      Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3.      Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan
4.      Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
5.      Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
6.      Mempunyai organisasi profesional yang terjalin kuat dan terjalin erat
Sementara itu, ikatan sarjana pendidikan indonesia(ISPI) menyimpulkan ciri ciri profesi adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki fungsi yang signifikansi sosial
2.      Memiliki keahlian dan keterampilan tingkat tertentu
3.      Memperoleh keahlian dan keterampilan melalui metode ilmiah
4.      Memiliki batang tubuh disiplin ilmu tertentu
5.      Studi dalam waktu lama di pergurun tinggi
6.      Pendidikan ini juga merupakan wahana sosialisasi nilai-niai profesional di kalangan mahasiswa/siswa yang mengikutinya
7.      Berpegengan teguh kepada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi dengan sanki-sanki tertentu
8.      Bebas memutuskan sendiri dalam memecahkan masalah berhubungan dengan pekerjaannya.
9.      Memberi layanan sebaik-baiknya kepada klien dan otonom dari campur tangan pihak luar.
10.  Mempunayi prestise yang tinggi di masyarakat dan berhak mendapat imbalan yang layak.
Profesi ini sendiri secara umum sering dikaitan pada kependidikan dalam UU No.2/2009, tentang sisdiknas maupun daLam UU No. 20/2003, tentang sisdiknas tidak dikenal istilah profesi kependidikan. Kata profesi dalam kedua undang undang itu dikenal untuk suatu gelar berasamaan dengan gelar akademik dan vokasi. Dalam Undang-Undang tersebut menggunakan dua istilah sebagia pengganti kata profesi yaitu pendidik atau tenaga kependidikan. Perihal pendidik dan kependidikan diatur dalam bab XI UU No. 20/2003, tentang sisdiknas. Pasal 39 menyatakan bahwa:
1.      Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2.      Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugaas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat , terutama bagi pendidik perguruan tinggi. Pada penjelasannya disebutkan bahwa tenaga kependidikan meliputi pengelolaan satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, penelitian, pengembangan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
Perihal pendidik, yaitu guru dan dosen, secara yuridis diakui sebagai pekerjaan atau profesi yang profesional dalam UU No.14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada bab 1 pasal 1 di nyatakan bahwa:
1.      Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama pendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.      Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama menstransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,  penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sudah jelas bahwa ada identitas pfofesi yang melekat pada pekerjaan atau profesi di dunia keguruan dan ilmu pendidikan. Dan terkait dengan definisi profesioanl disinggung dalam UU No.14/2005, tentang guru dan dosen, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakuakn oleh seseorang yang menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (pasal 1 ayat 4).
1.      Pengertian pendidikan dan visi pendidikan
 definisi pendidikan (padagogie) diartikan oleh para tokoh pendidikan sebagai berikut :
1.      John dewey
Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional kearah dan sesama manusia.
2.      SA.Bratanata dkk.
Pendidikan adalah usaha yang sengaja diadakan baik langsung maupun dengan cara yang tidak langsung untuk membantu anak dalam perkembangan kedewasaannya.
3.      Ki Hajar Dewantara
Mendidik adalah menentukan segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi tingginya.
            Pendidikan dalam arti luas adalah hidup. Pendidikan adalah segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Pendidikan adalah situasi hidup yang mempengaruhi pertumbuhan individu.
            Pendidikan dalam arti sempit adalah sekolah. Pendidikan adalah pengajaran yang diselenggarakan disekolah sebagai lembaga pendidikan formal. Pendidikan adalah pengaruh yang di upayakan sekolah terhadap anak dan remaja yang diserahkan kepadanya agar mempunyai kemampuan yang sempurna dan kesadaran penuh terhadap hubungan-hubungan dan tugas-tugas sosial mereka.
            Pendidikan tidak hanya dipandang sebagai usaha pemberian informasi dan bentuk keterampilan saja, namum diperluas sehingga mencangkup usaha untuk mewujudkan keinginan,kebutuhan,dan kemampuan individu sehingga tercapai pola hidup pribadi dan sosial yang memuaskan, pendidikan bukan semata mata sebagai sarana untuk persiapan kehidupan yang akan datang, tetapi untuk kehidupan anak sekarang yang sedang mengalami perkembangan menuju ke tingkat kedewasaanya.
            Pendidikan merupakan sistem terbuka, sebab tidak mungkin pendidikan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik bila ia mengisolasi diri dengan lingkungannya. Fungsi pendidikan dalam arti mikro ialah membantu (secar sadar) perkembangan jasmani dan rohani peserta didik. Fungsi pendidikan secara makro ialah sebagai alat:
a.       Pengembangan pribadi
b.      Pengembangan warga negara
c.       Pengembangan kebudayaan
d.      Pengembangan bangsa
Pelaksanaan pendidikan selama ini banyak di warnai dengan pendekatan sarwa negara (state driven) di masa yang akan datang harus berorientasi pada aspirasi masyarakat (putting customer first). Pendidikan harus mengenali siapa pelanggannnya (need asseeement). Setelah mengetahui aspirasi dan kebutuhan mereka , baru ditentukan sistem pendidikan ,  macam kurikulumnya, dan persyaratan pengajarannya.
            Pendekatan sarwa negara mengakibatkan terjadinya sentralisasi sistem pendidikan. Untuk masa depan, visi pendidikan tidak lagi berorientasi pada sentralisasi kekuasaan, melainkan desentralisasi dan memberikan otonomi kepada satuan dibawah atau kepada daerah. Berperannya masyarakat dalam bidang pendidikan sekaligus menunjukkan bahwa negara bukan satu satunya penyelenggara pendidikan. Desentralisasi dan otonomi pendidikan merupakan isu masa depan yang harus di wujudkan dalam visi pendidikan di masa-masa yang akan datang. Di masa depan demokrasi dalam bidang pendidikan harus menjadi rujukan bagi praktik demokrasi di Indonesia. Kita harus mampu hidup dalam suasana schooling and working in demoratic state, yang harus di tanamkan dari pendidikan dasar.
            Visi berikutnya yang perlu memperoleh perhatian ialah mereka meletakkan information and technology, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pendidikan. Hal ini berarti mulai dari tingkat pendidikan rendah sampai ke perguruan tinggi merupakan jalur linier pendididkan, pengenalan, pemahaman, dan pengalaman ilmu dan teknologi di lembaga pendidikan.
            Dengan memperhatikan visi pendidikan masa depan tersebut dan juga memperhatikan otonomi daerah , maka proses dan sistem pendidikan di negara kita harus melakukan repositioning. Atau dengan kata lain, kita bisa mempertahankan sistem lama yang telah ketinggalan dengan munculnya paradigma baru pendidikan.
            Perbandingan tentang pendidikan dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989 tentang sisdiknas dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas pada bab 1 di ketentuan umum.
Tentang pendidikan di bab 1 ketentuan umum pada Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989 tentang sisdiknas:
1.      Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
2.      Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia dan yang berdasarkan pada pancsaila dan Undang-Undang Dasar 1945
3.      Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
4.      Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya.
5.      Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran.
6.      Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
7.      Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaaan pendidikan.
8.      Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan atau melatih peserta didik.
9.      Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
10.  Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan pemerintahan, baik sendiri-sendiri mupun bersamaan.
11.  Warga negara adalah warga negara republik indonesia
12.  Materi adalah materi yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.
Tentang pendidikan di bab 1 ketentuan umum pada Undang Undang Reublik Indoensia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas:
1.      Pendidikan adalah usaha dasar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2.      Pendidikan nasioanal adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama. Kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahan norma.
3.      Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasioanl.
4.      Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tetentu.
5.      Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.      Pendidikan adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7.      Jalur pendidikan adalah wahana yang di lalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yanag sesuai dengan tujuan pendidikan.
8.      Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembagan peserta didik, tujuan yang akan di capai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9.      Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10.  Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.  Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12.  Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di alur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13.  Pendidikan infomal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14.  Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditunjukan kepada anak sejak lahir dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan. Pendidikan untuk mebantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15.  Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpusat dari pendidik dan pembelajaranya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, infomasi, dan media lain.
16.  Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelengaraan pendidikan berdasarkan keikhlasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudkan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17.  Standar nasioanal pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia.
18.  Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus di ikuti oleh warga negara indonesia atas tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
19.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20.  Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidikan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21.  Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjamin, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
2.      Ruang lingkup profesi kependidikan
Ruang lingkup profesi kependidikan dapat dikategorikan menjadi dua kelompok, yaitu profesi pengajaran (teaching profession) yang dalam konteks indonesia disebut tenaga pendidik, yaitu tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, dosen, koselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasiltor, dan lainnya, serta berpartisipasi dalam pendidikan, dan bukan pendidikan (non-teaching proffesion), yaitu tenaga kependidikan terdiri atas sejumlah profesi yang sebagian besar diantaranya memperoleh status profesi sebagai jabatan fungsional dari pemerintahan.
Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksut memiliki beban belajar yang diatur berdasarakan persyaratan latar belakang bidang keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan dengan ketentuan sebagaimana berikut:
1.      Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan Taman Kanak Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau Taman Kanak Kanak Luar Biasa (TKLB) atau bentuk lain sederajat yang berlatar belakang S1 atau DIV kependidikan untuk TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 sampai 20 satuan kredit semester.
2.      Beban belajar untuk menjadi guru satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD)atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Sekolah Dasar Laur Biasa (SDLB) atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S1 atau DIV kependidikan untuk SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 sampai dengan 20 satuan kredit semester.
3.      Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S1 atau DIV kependidikan selain untuk TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 sampai 40 satuan kredit semester.
4.      Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD atau MI atau SDLB dan bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S1 atau DIV kependidikan untuk SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 sampai dengan 40 satuan kredit semester.
5.      Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat pada satuan pendidikan SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana psikologi adalah 36 sampai dengan 40 satuan kredit semester.
6.      Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) atau bentuk lain yan sederajat dan satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat, baik yang berlatar belakang S1 dan DIV non kependidikan adalah 36 sampai dengan 40 satuan kredit semester.

Beban belajar diatur dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Muatan belajar pendidikan profesi pendidikan meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Bobot muatan belajar disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dengan latar belakang pendidikan sbb:
1.      Untuk lulusan program setara satu S1 atau DIV kependidikan dititik beratkan pada penguatan kompetensi profesioanal.
2.      Untuk lulusan program S1 atau DIV kependidikan dititik beratkan pada pengembangan kompetensi pedagogik.
Beberapa profesi yang termasuk dalam ruang lingkup profesi kependidikan dimaksud adalah antara lain:
1.      Guru
UU NO. 202003, tentang sisdiknas ; UU NO 20/2005 tentang guru dan dosen; PP No 74/2008 tentang guru, mendefinisikan guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesi guru dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan keputusan presiden No. 87/1999 tentang rumpun jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS), dan peraturan menteri negara pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No. 16/2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Pengertian fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenag untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, meniali, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang diduduki oleh PNS.

2.      DOSEN
UU No. 20/2003 tentang sisdiknas; UU No. 14/2005 tentang guru dan dosen; PP No. 37/2009 tentang dosen, mendefinisikan dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Profesi dosen dikukuhkan sebagai jabatan berdasarkan keputusan presiden No. 87/1999, tentang rumpun jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS), dan keputusan menteri negara koordinator bidang pengawasan pembangunan dan pendayagunaan aparatur negara (MENKOWASBANGPAN) No. 38/KEP/MK. WASPAN/8/1999 tentang jabatan fungsional dan angka kreditnya, yang kemudian disempurnakan melalui peraturan Men-PAN No. PER/60/M. PAN/6/2005. Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi.

3.      Pengelolah satuan pendididkan
Sesuai dengan UU No. 20/2003 tentang sisdiknas; PP No. 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan; PP No. 66/2010 tentang terhadap PP No. 17/2010, yang dimaksud dengan pengelolaan satuan pendidikan adalah pemegang pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan system pendidikan nasional, yaitu pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam bahasa teknis, pengelola satuan pendidikan adalah para manager dan birokrat penddikan, baik dalam lingkungan pemerintah maupun swasta.
4.      Penilik
Profesi penilik dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan dengan keputusan presiden No. 87/1999. Tentang rumpun jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS); dan berdasarkan materi negara pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No. 14 tahun 2010 tentang jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya.penilik tenaga adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta khusus pasa jalur pendidikan non formal dan informal (PNFI). Jabatan fungsional adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenag untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak PAUD.

3.      Pengertian Reformasi Pendidikan
Setelah di bahas sebelumnya tentang pendidikan, profesi, serta ruang lingkup pofesi kependidikan maka tidak lepas dari kegiatan reformasi pendidikan yang terjadi di indonesia saat ini. Reformasi memiliki arti memperbaiki, membetulkan, menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang salah menjadi benar. Reformasi berimplikasi pada merubah sesuatu, menghilangkan yang tidak sempurna menjadi lebih sempurna seperti melalui perubahan kebijakan institusional. Sedangkan pendidikan adalah pengetahuan tentang mendidik. Sehingga reformasi pendidikan merupakan upaya perubahan dalam lingkup pendidikan. Reformasi pendidikan dapat diibaratkan sebagai pohon yang terdiri dari empat bagian yaitu akar, batang, cabang, dan daunnya. Akar reformasi yang merupakan landasan filosofi yang tidak bersumber dari cara hidup masyarakat. Sebagai akarnya reformasi pendidikan adalah masalah setralisasi, disentralisasi, masalah pemerataan mutu dan siklus politik pemerintahan setempat. Sebagai batangnya adalah berupa mandat dari pemerintah dan standar standarnya tentang struktur dan tujuannya. Cabang-cabang refomasi pendidikan adalah managemen lokal, pemberdayaan guru, perhatian pada daerah setempat. Sedangkan daun daun informasi pendidikan adalah keterlibatan orang tua peserta didik dan keterlibatan masyarakat untuk menenetukan misi sekolah yang dapat di terima dan berniali bagi masyarakat setempat. Berdasarkan perumpamaan tersebut dapat diketahui bahwa dalam menjalankan reformasi pendidikan di indonesia harus dilaksanakan secara bersama dengan melibatkan semua aspek dimulai dari pihak keluarga, masyarakat, sekolah, serta pemerintahan yang saling berkesinambungan menjalankan reformasi pendidikan yang ada sesuai dengan tujuan awal dibentuknya reformasi pendidikan di indonesia.
4.      Ruang lingkup reformasi pendidikan
1)      Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional yang sedang dilaksanakan oleh Kemdiknas mencakup:
1.      Reformasi yang berorientasi pada perbaikan kondisi internal, yang diistilahkan sebagai Reformasi Birokrasi.
2.      Reformasi yang berorientasi pada perbaikan layanan kepada pihak eksternal yang diistilahkan sebagai Reformasi Layanan.
2)      Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan mengacu pada PermenpanNo.15/2008 yang mengarahkan bahwa reformasi birokrasi harus mencakup:
1.      Penguatan Organisasi
2.      Pembenahan Tata-laksana
3.      Penataan dan Penguatan Sumber Daya Manusia
3)      Reformasi Layanan Pendidikan dilaksanakan dengan bertumpu pada pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi sehingga layanan dapat diberikan darimana saja, kapan saja,dengan menggunakan media apa saja.

5.      Alasan Perlunya Reformasi Dalam Dunia Pendidikan
Secara teoretis, pandangan filsafat proses-evolutif, bahwa kehidupan ini berproses menuju pada penyempurnaan. Begitu pula dalam perkembangannya pendidikan terus berproses. Salah satunya dalam hal kurikulum. Kurikulum mestinya perlu dievaluasi bahkan dirubah dalam periode tertentu. Digulirkannya Kurikulum Berbasis Kompetensi karena memang sudah menjadi kebutuhan dan tuntutan zaman. Secara praktis, kenyataan bahwa pendidikan di Indonesia dewasa ini mengalami banyak tantangan dan masalah. Di antaranya para lulusan (output) yang tidak berkualitas dan kesejahteraan para tenaga kependidikan yang kurang memadai. Maka reformasi Undang-Undang dan sistem pendidikan yang menjamin peningkatan kualitas pendidikan tak dapat dihindari. Usaha-usaha reformasi sistemik nampaknya sudah ada, misalnya dengan adanya UU Sisdiknas No. 20 thn 2003, dan RUU Guru dan Dosen, No, 14 thn 2005. Secara komprehensif-managerial, reformasi pendidikan dan pengajaran dewasa ini menunut pengembangan secara menyeluruh pada seluruh aspek manajemen pendidikan. Bekembangnya pendidikan sebagai suatu sistem managemen apabila terjadi pembaharuan-pembaharuan yang konstruktif dalam organisasi, struktur, personalia, finansial, informasi, dan lingkungan.

6.      Beberapa Gagasan Reformasi Pendidikan Dan Pembelajaran Di Indonesia

Pembelajaran hendaknya tidak lagi hanya menekankan segi kognitif (misalnya Nilai  Ebtanas Murni) yang lebih mengembangkan Intelligence Quotient (IQ) tetapi juga kecerdasan secara majemuk, yakni Multiple 3 Intelligences :
1.      Emotional Intelligences (EI)
2.       Spiritual Intelligence (SI)
3.      Adversity Qoutient (AQ)

Tujuan pendidikan harus menyeluruh yakni mengembangkan seluruh aspek hidup dari para siswa. Begitu pula dalam pembelajaran guru tidak hanya jatuh pada kecenderungan untuk mengembangkan segi kognitif saja. Karena bisa saja orang pintar dan punya pengetahuan akan tetapi tidak punya integritas moral dan kepribadian. Misalnya ia tahu bahwa korupsi tidak boleh dilakukan akan tetapi tetap saja terjadi. Bisa saja orang memiliki kekayaan dan kemampuan manajerial tentang meningkatkan kesejhateraannya, akan tetapi mereka memiliki kekosongan tentang arti hidupnya. Dalam arti mereka tidak memiliki kemampuan spiritual yang mendalam. Bisa saja orang memiliki pengetahuan, status dan kekayaan akan tetapi tidak jarang terdengar mereka mati bunuh diri. Pembelajaran bukan lagi menekankan keaktifan guru tetapi siswa yang aktif untuk mengembangkan diri dan mengkonstruksi pengetahuan dan kehidupan mereka Pendidikan tidak lagi secara sentralistik-otoriter tetapi pendidikan yang lebih desentralisasi, otonomi, demokratis dan dialogal, serta global  Pendidikan tidak lagi memperhatikan hasil akhir tetapi sebagai proses yang memperkembangkan anak didik, maka kurikulum bukan lagi berorientasi pada banyaknya materi tetapi memperhatikan konsep dasar, tantangan zaman, dan juga kebutuhan local.

7.      Pentingnya pengembangan sumber daya manusia dalam reformasi pendidikan
Seperti yang kita ketahui bahwa keadaan pendidikan di Indonesia pada masa sekarang masih sangat menghawatirkan sebab pendidikan di Indonesia saat ini belum mampu membawa Indonesia keluar dari lingkaran krisis yang berkepanjangan. Bukan saja hal itu, krisis moral jugamenjadi bagian yang menambah deret persoalan yang di hadapai bangsa kita. Contohnya tawuran antar pelajar, mencontek yang sudah di jadikan sebagai budaya di indonesia, dan lain lain. Beradasarakan persoalan yang melanda dunia pendidikan tersebut, reformasi pendidikan saat ini dituntut untuk dapat mamapu memperbaiki permasalahan tersebut degan membentuk peserta didik menjadi sumber daya manusia yang bermutu dan berdedikasi tinggi sehingga tidak semakin memperburuk kondisi pendidikan Indonesia. Selain itu, dapat menciptakan sumber daya manusia yang kreativ  yang merupakan proses untuk menghasilkan sesuatu yang baru dari elemen yang ada dengan menyusun kembali elemen tersebut. Dalam menciptakan sumber daya  pendidikan yang menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas di butuhkan sumber daya pendidik. Ada dua metafora yang menggambarkan tentang pentingnya pengembangan sumber daya pendidik, yang pertama pendidik diibaratkan sebagai air, sumber  air tersebut harus terus menerus bertambah agar sungai dapat mengalirkan air terus menerus dan agar sungai tidak kering, dengan perumpamaan tersebut pendidik harus lebih banyak menambah ilmu pengetahuannya dengan informasi yang baru dan yang berkembang. Yeng kedua yaitu, jabatan pendidik diumpamakan dengan sebatang pohon buah buahan. Pohon itu tidak akan berbuah lebat dan bermutu tinggi jika tidak menyerap zat zat makanan yang berfungsi bagi pertumbuhan pohon buah tersebut. Begitu juga dengan tenaga pendidik yang perlu bertumbuh dan berkembang. Baik pertumbuhan pribadi (personal growth) maupun pertumbuhan profesi (proffesional growth), itulah sebabnya para tenaga pendidik harus terus menerus belajar, membaca informasi yang terbaru serta mengembangkan ide-ide kreatif, agar dapat menjadi tenaga pendidik yang berkualitas dan dapat menciptakan proses belajar mengajar yang sesuai dengan sistem pendidikan yang ada, dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi sesuai dengan era globalisasi saat ini. Dan jika sudah berkualitas maka sangat mudah bagi bangsa Indonesia untuk menjadi negara yang maju.

8.      Perubahan kurikulum di indonesia
Tidak dapat di pungkiri pendidikan di Indonesia mengalami perubahan disebabkan kurikulum yang berubah juga. Sebab kurikulum merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan. Sehingga jika kurikulum di Indonesia berubah maka pendidikan di Indonesia juga akan berubah pula. Melihat dari pengertian kurikulum itu sendiri, maka bisa dikatakan bahwa kurikulum merupakan alat yang sagat penting bagi keberhasilan suatu pendidikan. Kurikulum ibarat jantung pendidikan, jika jantung itu berfungsi baik maka keseluruhan badan pun akan berfungsi dengan baik pula. Tanpa kurikulum yang sesuai dan tepat, maka tujuan dan sasaran dari pendidikan sebagus apapun akan tetap sulit untuk dicapai.
Adapun kurikulum itu bersifat dinamis. Kurikulum tidak bisa bersifat stagnan karena kurikulum itu sendiri terkait erat dengan perubahan dan perkermbangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, serta tidak terlepas dari pengaruh global, perkermbagan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya, kurikulum akan terus menerus mengalami perubahan agar suatu kurikulum mampu menjawab tantangan zaman yang terus berubah tanpa dapat dicegah, dan untuk mempersiapkan peserta didik yang mampu bersaing di masa depan dengan segala kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam sejarah pendidikan Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan dan perbaikan kurikulum. Perubahan kurikulum tersebut didasari pada kesadaran bahwa perkembangan dan perubahan yang terjadi menuntut perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional, termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan.

1.      Tahun 1947- leer plan ( Rencana pelajaran)
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan mengunakan istilah leer plan yang artinya rencana pelajaran. Kurikulum ini lebih bersifat politis dimana terdapat perubahan orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan Indonesia. Bentuknya memuat dua hal pokok( daftar nama pelajaran dan jam pengajarannya), plus garis-garis besar pengajaran. Rencana pelajaran 1947 memberikan keutamaan pendidikan watak kesadaran bernegara dan bermasyarakat, materi pelajaran di hubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.

2.      Tahun 1952- rencana pelajaran terurai
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran dengan merinci silabus setiap mata pelajaran. Yang menjadi ciri dalam kurikulum ini adalah setiap pelajaran haus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
3.      Tahun 1964- rentjana pendidikan
Pokok pokok  pikiran yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran pada program pancawhardana yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
4.      Tahun 1968- kurikulum 1968
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari kurikulum 1964, yaitu dilakukannnya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari pancawhardana menjadi pembinaan jiwa pancasila,pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kurikulum ini merupakan kurikulum terintegrasi pertama. Beberapa mata pelajaran, seperti sejarah, ilmu bumi, dan beberapa cabang ilmu sosial mengalalami fusi menjadi ilmu pengetahuan sosial. Beberapa mata pelajaran, seperti ilmu hayat, ilmu pengetahuan alam, dan sebagainya mengalami fusi menjadi pengetahuan alam (IPA)  atau yang di sebut dengan sains.
5.       Tahun 1975 – kurikulum 1975
             Kurikulum 1975 menekankan  pada tujuan, agar  pendidikan lebih efisien “yang melatar belakangi adalah pengaruh konsep dibidang manajemen, yaitu MBO (management by objective) yang terkenal saat itu. Metode, materi, tujuan pengajaran dirinci dalam prosedur pengembangan sistem intruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi : petunjuk umum, tujuan intruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar , dan evaluasi. Pada kurikulum 1975 guru dibuat sibuk dengan berbagai catatan kegiatan belajar mengajar.
6.      Tahun 1984 – kurikulum 1984
        Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut ”kurikulum 1975 yang disempurnakan”.posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif  (CBSA) atau student active learning (SAL).
7.       Tahun 1994 dan 1999 – kurikulum 1994 dan suplemen kurikulum 1999
         Kurikulum 1994 lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya yaitu mengkombinasikan antara kurikulum 1975 yag berorientasi tujuan dan pendekatan proses yang dimiliki kurikulum 1984.  Beban belajar siswa dinilai terlalu berat. Dari muatan nasional hinggal lokal. Materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian.
8.      Tahun 2004 – kurikulum berbasis kompetensi
          Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).setiap pelajaran diurai berdasar kompetensi yang harus dicapai siswa. Kurikulum ini cenderung sentralisme pendidikan, kurikulum disusun oleh tim pusat secara rinci ; Daerah/sekolah hanya melaksanakan. Kurikulum yang tidak disahkan oleh keputusan/peraturan menteri  pendidikan ini mengalami banyak perubahan dibandingkan kurikulum sebelumnya baik dari orientasi, teori-teori pembelajaran pendukungnya bahkan jumlah jam pelajaran dan durasi tiap jam pelajarannya.
9.      Tahun 2006- kurikulum tingkat satuan pendidikan
         Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan. Muncullah kurikulum tingkat satuan pendidikan. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol pada kurikulum ini adalah lebih kontrukstif sehingga guru lebih diberikan kebebasan  untuk merencanakan  pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi siswa berada. Hal ini disebabkan karangka dasar (KD), Standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
      Dampak reformasi pendidikan   dengan perubahan kurikulum membuat perubahan paradigma dalam proses pembelajaran yang tadinya berpusat pendidik (teacher center ) menjadi pembelajarn yang berpusat pada peserta didik (student center).
Dalam metode pembelajaran inkuiri ini , peserta didik diharapkan untuk lebih inovatif. menurut Dyer dkk, dalam membentuk keterampilan inovatif meliputi :
1.      Observasi
2.      Bertanya
3.      Melakukan percobaan
4.      Membangun jaringan 
Menggunakan metode pembelajaran  inkuiri dalam proses pembelajaran maka transisi teacher center dan student center dapat berjalan sesuai tujuan reformasi pendidikan saat ini.
10.  Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 mendefinisikan standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan yang seharusnya, yakni sebagai kriteria mengenai kualifikasi kemampuan kelulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, acuan dan prinsip negara yang demokratis serta tanggung jawab. Berdasarkan pada landasan yuridis penyusun kurikulum 2013 mengacu pada pasal 36 Undang Undang No. 20 tahun 2003, yang menyatakan bahwa penyusunan kurikulum harus memperhatikan peningkatan iman dan takwa, peningkatan ahlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembagan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, dan persatuan nasional dan nilai nilai kebangsaan.


DAFTAR PUSTAKA

 B Hamzah.2007. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Hasan, Fuad. 2010. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta: Rineka cipta.
Lakstiko, Runtuwene.2012. Kebijakan Reformasi Pendidikan Di Indonesia.jakarta:
            Rineka cipta.
Sagana, Syaiful. 2003. Konsep dan makna pembelajaran.Bandung: Alfabeta.
Suparno,Paul Sj.2002. Reformasi Pendidikan Sebuah Rekomendasi.Yogyakarta :
            Kanisius
Wiyono, Ketang.2015. Profesi Pendidikan.Universitas Sriwijaya. Indralaya.
Wiyono, Ketang.2014. Belajar dan Pembelajaran.Universitas Sriwijaya. Indralaya.
Kemendiknas 2010. Reformasi Pelaksanaan Sistim Pendidikan Nasional.

No comments:

Post a Comment

DOWNLOAD 14 BUKU SMA KELAS 12 KURIKULUM 2013 TERBARU

Hallo Sobat semua…. Selamat datang di Blog Abang . Kali ini postingan Abang adalah membagikan Buku Kurikulum 2013 Untuk SMA Kelas 12 y...