REFORMASI PENDIDIKAN
PROFESI
DAN PENERAPANNYA DALAM DUNIA PENDIDIKAN
A. PENGERTIAN
PROFESI
Profesi
dalam bahasa latin berarti pekerjaaan. Sedangkan menurut
Kamus besar bahasa Indonesia Profesi adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan di bidang tertentu)
Profesi
mempunyai ciri-ciri yang diantaranya dalah:
1.
Adanya
pengetahuan khusus , yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki
berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun tahun.
2.
Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi,hal ini biasanya setiap profesi mendasarkan
kegiatannya pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksanaan profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.
Izin
khusus untuk menjalankan profesi . setiap profesi akan selalu berkaitan dengan
kepentingan masyarakat, dimana nila-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya.
5.
Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Profesi
juga mempunyai syarat syarat yaitu:
1.
Melibatkan
kegiatan intelektual
2.
Menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3.
Memerlukan
persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan
4.
Memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
5.
Menjanjikan
karir hidup dan keanggotaan yang permanen
6.
Mempunyai
organisasi profesional yang terjalin kuat dan terjalin erat
Sementara itu, ikatan sarjana pendidikan indonesia(ISPI)
menyimpulkan ciri ciri profesi adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki
fungsi yang signifikansi sosial
2.
Memiliki
keahlian dan keterampilan tingkat tertentu
3.
Memperoleh
keahlian dan keterampilan melalui metode ilmiah
4.
Memiliki
batang tubuh disiplin ilmu tertentu
5.
Studi
dalam waktu lama di pergurun tinggi
6.
Pendidikan
ini juga merupakan wahana sosialisasi nilai-niai profesional di kalangan
mahasiswa/siswa yang mengikutinya
7.
Berpegengan
teguh kepada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi dengan sanki-sanki
tertentu
8.
Bebas
memutuskan sendiri dalam memecahkan masalah berhubungan dengan pekerjaannya.
9.
Memberi
layanan sebaik-baiknya kepada klien dan otonom dari campur tangan pihak luar.
10. Mempunayi prestise yang tinggi di masyarakat dan
berhak mendapat imbalan yang layak.
Profesi ini sendiri secara
umum sering dikaitan pada kependidikan dalam UU No.2/2009, tentang sisdiknas
maupun daLam UU No. 20/2003, tentang sisdiknas tidak dikenal istilah profesi
kependidikan. Kata profesi dalam kedua undang undang itu dikenal untuk suatu
gelar berasamaan dengan gelar akademik dan vokasi. Dalam Undang-Undang tersebut
menggunakan dua istilah sebagia pengganti kata profesi yaitu pendidik atau
tenaga kependidikan. Perihal pendidik dan kependidikan diatur dalam bab XI UU
No. 20/2003, tentang sisdiknas. Pasal 39 menyatakan bahwa:
1.
Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
2.
Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugaas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ,
terutama bagi pendidik perguruan tinggi. Pada penjelasannya disebutkan bahwa
tenaga kependidikan meliputi pengelolaan satuan pendidikan, penilik, pamong
belajar, pengawas, penelitian, pengembangan, pustakawan, laboran, dan teknisi
sumber belajar.
Perihal pendidik, yaitu guru
dan dosen, secara yuridis diakui sebagai pekerjaan atau profesi yang
profesional dalam UU No.14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada bab 1 pasal 1 di
nyatakan bahwa:
1.
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama pendidik, mengajar,
membimbing,mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2.
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama menstransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
Sudah jelas bahwa ada
identitas pfofesi yang melekat pada pekerjaan atau profesi di dunia keguruan
dan ilmu pendidikan. Dan terkait dengan definisi profesioanl disinggung dalam
UU No.14/2005, tentang guru dan dosen, profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakuakn oleh seseorang yang menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran dan kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (pasal 1
ayat 4).
1. Pengertian
pendidikan dan visi pendidikan
definisi
pendidikan (padagogie) diartikan oleh para tokoh pendidikan sebagai berikut :
1.
John
dewey
Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental
secara intelektual dan emosional kearah dan sesama manusia.
2.
SA.Bratanata
dkk.
Pendidikan adalah usaha yang sengaja diadakan baik langsung maupun
dengan cara yang tidak langsung untuk membantu anak dalam perkembangan
kedewasaannya.
3.
Ki
Hajar Dewantara
Mendidik
adalah menentukan segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka
sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan
kebahagiaan yang setinggi tingginya.
Pendidikan
dalam arti luas adalah hidup. Pendidikan adalah segala pengalaman belajar yang
berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Pendidikan adalah
situasi hidup yang mempengaruhi pertumbuhan individu.
Pendidikan
dalam arti sempit adalah sekolah. Pendidikan adalah pengajaran yang
diselenggarakan disekolah sebagai lembaga pendidikan formal. Pendidikan adalah
pengaruh yang di upayakan sekolah terhadap anak dan remaja yang diserahkan
kepadanya agar mempunyai kemampuan yang sempurna dan kesadaran penuh terhadap
hubungan-hubungan dan tugas-tugas sosial mereka.
Pendidikan
tidak hanya dipandang sebagai usaha pemberian informasi dan bentuk keterampilan
saja, namum diperluas sehingga mencangkup usaha untuk mewujudkan keinginan,kebutuhan,dan
kemampuan individu sehingga tercapai pola hidup pribadi dan sosial yang
memuaskan, pendidikan bukan semata mata sebagai sarana untuk persiapan
kehidupan yang akan datang, tetapi untuk kehidupan anak sekarang yang sedang
mengalami perkembangan menuju ke tingkat kedewasaanya.
Pendidikan
merupakan sistem terbuka, sebab tidak mungkin pendidikan dapat melaksanakan
fungsinya dengan baik bila ia mengisolasi diri dengan lingkungannya. Fungsi
pendidikan dalam arti mikro ialah membantu (secar sadar) perkembangan jasmani
dan rohani peserta didik. Fungsi pendidikan secara makro ialah sebagai alat:
a.
Pengembangan
pribadi
b.
Pengembangan
warga negara
c.
Pengembangan
kebudayaan
d.
Pengembangan
bangsa
Pelaksanaan pendidikan
selama ini banyak di warnai dengan pendekatan sarwa negara (state driven) di
masa yang akan datang harus berorientasi pada aspirasi masyarakat (putting
customer first). Pendidikan harus mengenali siapa pelanggannnya (need asseeement).
Setelah mengetahui aspirasi dan kebutuhan mereka , baru ditentukan sistem
pendidikan , macam kurikulumnya, dan
persyaratan pengajarannya.
Pendekatan
sarwa negara mengakibatkan terjadinya sentralisasi sistem pendidikan. Untuk
masa depan, visi pendidikan tidak lagi berorientasi pada sentralisasi
kekuasaan, melainkan desentralisasi dan memberikan otonomi kepada satuan
dibawah atau kepada daerah. Berperannya masyarakat dalam bidang pendidikan
sekaligus menunjukkan bahwa negara bukan satu satunya penyelenggara pendidikan.
Desentralisasi dan otonomi pendidikan merupakan isu masa depan yang harus di
wujudkan dalam visi pendidikan di masa-masa yang akan datang. Di masa depan
demokrasi dalam bidang pendidikan harus menjadi rujukan bagi praktik demokrasi
di Indonesia. Kita harus mampu hidup dalam suasana schooling and working in demoratic state, yang harus di tanamkan
dari pendidikan dasar.
Visi
berikutnya yang perlu memperoleh perhatian ialah mereka meletakkan information and technology, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pendidikan. Hal ini
berarti mulai dari tingkat pendidikan rendah sampai ke perguruan tinggi
merupakan jalur linier pendididkan, pengenalan, pemahaman, dan pengalaman ilmu
dan teknologi di lembaga pendidikan.
Dengan
memperhatikan visi pendidikan masa depan tersebut dan juga memperhatikan otonomi
daerah , maka proses dan sistem pendidikan di negara kita harus melakukan
repositioning. Atau dengan kata lain, kita bisa mempertahankan sistem lama yang
telah ketinggalan dengan munculnya paradigma baru pendidikan.
Perbandingan
tentang pendidikan dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989
tentang sisdiknas dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003
tentang sisdiknas pada bab 1 di ketentuan umum.
Tentang pendidikan di bab 1 ketentuan umum pada Undang
Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989 tentang sisdiknas:
1.
Pendidikan
adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
2.
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia dan
yang berdasarkan pada pancsaila dan Undang-Undang Dasar 1945
3.
Sistem
pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan
kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan
tercapainya tujuan pendidikan nasional.
4.
Jenis
pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan
kekhususan tujuannya.
5.
Jenjang
pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan
kedalaman bahan pengajaran.
6.
Peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui
proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
7.
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam
penyelenggaaan pendidikan.
8.
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan
atau melatih peserta didik.
9.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar
mengajar.
10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang
pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana dan prasarana
yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat,
peserta didik dan pemerintahan, baik sendiri-sendiri mupun bersamaan.
11. Warga negara adalah warga negara republik indonesia
12. Materi adalah materi yang bertanggung jawab atas
bidang pendidikan nasional.
Tentang pendidikan di bab 1
ketentuan umum pada Undang Undang Reublik Indoensia Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas:
1.
Pendidikan
adalah usaha dasar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.
2.
Pendidikan
nasioanal adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama.
Kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahan norma.
3.
Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasioanl.
4.
Peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tetentu.
5.
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.
Pendidikan
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
7.
Jalur
pendidikan adalah wahana yang di lalui peserta didik untuk mengembangkan
potensi diri dalam suatu proses pendidikan yanag sesuai dengan tujuan
pendidikan.
8.
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembagan peserta didik, tujuan yang akan di capai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
9.
Jenis
pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan
suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di alur
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan infomal adalah jalur pendidikan keluarga
dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan
yang ditunjukan kepada anak sejak lahir dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan. Pendidikan untuk mebantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta
didiknya terpusat dari pendidik dan pembelajaranya menggunakan berbagai sumber
belajar melalui teknologi komunikasi, infomasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelengaraan
pendidikan berdasarkan keikhlasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi
masyarakat sebagai perwujudkan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasioanal pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik
Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang
harus di ikuti oleh warga negara indonesia atas tanggung jawab pemerintah pusat
dan pemerintah daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara di gunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik
dengan pendidikan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjamin, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan
pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
2. Ruang
lingkup profesi kependidikan
Ruang lingkup profesi
kependidikan dapat dikategorikan menjadi dua kelompok, yaitu profesi pengajaran
(teaching profession) yang dalam konteks indonesia disebut tenaga pendidik,
yaitu tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, dosen, koselor, pamong
belajar, tutor, instruktur, fasiltor, dan lainnya, serta berpartisipasi dalam
pendidikan, dan bukan pendidikan (non-teaching proffesion), yaitu tenaga
kependidikan terdiri atas sejumlah profesi yang sebagian besar diantaranya
memperoleh status profesi sebagai jabatan fungsional dari pemerintahan.
Program pendidikan profesi
sebagaimana dimaksut memiliki beban belajar yang diatur berdasarakan
persyaratan latar belakang bidang keilmuan dan satuan pendidikan tempat
penugasan dengan ketentuan sebagaimana berikut:
1.
Beban
belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan Taman Kanak Kanak (TK) atau
Raudhatul Athfal (RA) atau Taman Kanak Kanak Luar Biasa (TKLB) atau bentuk lain
sederajat yang berlatar belakang S1 atau DIV kependidikan untuk TK atau RA atau
TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 sampai 20 satuan kredit
semester.
2.
Beban
belajar untuk menjadi guru satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD)atau Madrasah Ibtidaiyah
(MI) atau Sekolah Dasar Laur Biasa (SDLB) atau bentuk lain yang sederajat yang
berlatar belakang S1 atau DIV kependidikan untuk SD atau MI atau SDLB atau
bentuk lain yang sederajat adalah 18 sampai dengan 20 satuan kredit semester.
3.
Beban
belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau
bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S1 atau DIV kependidikan
selain untuk TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36
sampai 40 satuan kredit semester.
4.
Beban
belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD atau MI atau SDLB dan
bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S1 atau DIV kependidikan
untuk SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 sampai
dengan 40 satuan kredit semester.
5.
Beban
belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau
bentuk lain yang sederajat pada satuan pendidikan SD atau MI atau SDLB atau
bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana psikologi adalah 36
sampai dengan 40 satuan kredit semester.
6.
Beban
belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB) atau bentuk lain yan sederajat dan satuan pendidikan Sekolah Menengah
Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK) atau bentuk lain yang sederajat, baik yang berlatar belakang S1 dan DIV
non kependidikan adalah 36 sampai dengan 40 satuan kredit semester.
Beban belajar diatur dalam
kerangka dasar dan struktur kurikulum oleh perguruan tinggi penyelenggara
pendidikan profesi yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Muatan
belajar pendidikan profesi pendidikan meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Bobot muatan
belajar disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dengan latar belakang
pendidikan sbb:
1.
Untuk
lulusan program setara satu S1 atau DIV kependidikan dititik beratkan pada
penguatan kompetensi profesioanal.
2.
Untuk
lulusan program S1 atau DIV kependidikan dititik beratkan pada pengembangan
kompetensi pedagogik.
Beberapa profesi yang
termasuk dalam ruang lingkup profesi kependidikan dimaksud adalah antara lain:
1.
Guru
UU NO. 202003, tentang sisdiknas ; UU NO 20/2005
tentang guru dan dosen; PP No 74/2008 tentang guru, mendefinisikan guru sebagai
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Profesi guru dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan
keputusan presiden No. 87/1999 tentang rumpun jabatan fungsional pegawai negeri
sipil (PNS), dan peraturan menteri negara pemberdayaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi No. 16/2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya. Pengertian fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenag untuk melakukan kegiatan
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, meniali, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang diduduki oleh PNS.
2.
DOSEN
UU No. 20/2003 tentang sisdiknas; UU No. 14/2005
tentang guru dan dosen; PP No. 37/2009 tentang dosen, mendefinisikan dosen
sebagai pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Profesi dosen
dikukuhkan sebagai jabatan berdasarkan keputusan presiden No. 87/1999, tentang
rumpun jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS), dan keputusan menteri
negara koordinator bidang pengawasan pembangunan dan pendayagunaan aparatur
negara (MENKOWASBANGPAN) No. 38/KEP/MK. WASPAN/8/1999 tentang jabatan
fungsional dan angka kreditnya, yang kemudian disempurnakan melalui peraturan
Men-PAN No. PER/60/M. PAN/6/2005. Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional
dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi.
3.
Pengelolah
satuan pendididkan
Sesuai dengan UU No. 20/2003 tentang sisdiknas; PP No.
17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan; PP No. 66/2010
tentang terhadap PP No. 17/2010, yang dimaksud dengan pengelolaan satuan
pendidikan adalah pemegang pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan system
pendidikan nasional, yaitu pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, dan
satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional. Dalam bahasa teknis, pengelola satuan pendidikan adalah
para manager dan birokrat penddikan, baik dalam lingkungan pemerintah maupun
swasta.
4.
Penilik
Profesi penilik dikukuhkan sebagai jabatan fungsional
berdasarkan dengan keputusan presiden No. 87/1999. Tentang rumpun jabatan
fungsional pegawai negeri sipil (PNS); dan berdasarkan materi negara
pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No. 14 tahun 2010 tentang
jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya.penilik tenaga adalah tenaga
kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan
evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan,
serta khusus pasa jalur pendidikan non formal dan informal (PNFI). Jabatan
fungsional adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenag untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan
evaluasi dampak PAUD.
3. Pengertian
Reformasi Pendidikan
Setelah di bahas sebelumnya tentang pendidikan,
profesi, serta ruang lingkup pofesi kependidikan maka tidak lepas dari kegiatan
reformasi pendidikan yang terjadi di indonesia saat ini. Reformasi memiliki
arti memperbaiki, membetulkan, menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang salah
menjadi benar. Reformasi berimplikasi pada merubah sesuatu, menghilangkan yang
tidak sempurna menjadi lebih sempurna seperti melalui perubahan kebijakan
institusional. Sedangkan pendidikan adalah pengetahuan tentang mendidik.
Sehingga reformasi pendidikan merupakan upaya perubahan dalam lingkup
pendidikan. Reformasi pendidikan dapat diibaratkan sebagai pohon yang terdiri
dari empat bagian yaitu akar, batang, cabang, dan daunnya. Akar reformasi yang
merupakan landasan filosofi yang tidak bersumber dari cara hidup masyarakat.
Sebagai akarnya reformasi pendidikan adalah masalah setralisasi,
disentralisasi, masalah pemerataan mutu dan siklus politik pemerintahan
setempat. Sebagai batangnya adalah berupa mandat dari pemerintah dan standar
standarnya tentang struktur dan tujuannya. Cabang-cabang refomasi pendidikan
adalah managemen lokal, pemberdayaan guru, perhatian pada daerah setempat.
Sedangkan daun daun informasi pendidikan adalah keterlibatan orang tua peserta
didik dan keterlibatan masyarakat untuk menenetukan misi sekolah yang dapat di
terima dan berniali bagi masyarakat setempat. Berdasarkan perumpamaan tersebut
dapat diketahui bahwa dalam menjalankan reformasi pendidikan di indonesia harus
dilaksanakan secara bersama dengan melibatkan semua aspek dimulai dari pihak
keluarga, masyarakat, sekolah, serta pemerintahan yang saling berkesinambungan
menjalankan reformasi pendidikan yang ada sesuai dengan tujuan awal dibentuknya
reformasi pendidikan di indonesia.
4. Ruang
lingkup reformasi pendidikan
1)
Reformasi
Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional yang sedang dilaksanakan oleh Kemdiknas mencakup:
1.
Reformasi
yang berorientasi pada perbaikan kondisi internal, yang diistilahkan sebagai Reformasi Birokrasi.
2.
Reformasi
yang berorientasi pada perbaikan layanan kepada pihak eksternal yang diistilahkan
sebagai Reformasi Layanan.
2)
Reformasi
Birokrasi dilaksanakan dengan mengacu pada PermenpanNo.15/2008 yang mengarahkan bahwa reformasi birokrasi
harus mencakup:
1.
Penguatan
Organisasi
2.
Pembenahan
Tata-laksana
3.
Penataan
dan Penguatan Sumber Daya Manusia
3)
Reformasi
Layanan Pendidikan dilaksanakan dengan bertumpu pada pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi sehingga
layanan dapat diberikan darimana saja, kapan saja,dengan menggunakan media apa saja.
5. Alasan
Perlunya Reformasi Dalam Dunia Pendidikan
Secara teoretis,
pandangan filsafat proses-evolutif, bahwa kehidupan ini berproses menuju pada
penyempurnaan. Begitu pula dalam perkembangannya pendidikan terus berproses.
Salah satunya dalam hal kurikulum. Kurikulum mestinya perlu dievaluasi bahkan
dirubah dalam periode tertentu. Digulirkannya Kurikulum Berbasis Kompetensi
karena memang sudah menjadi kebutuhan dan tuntutan zaman. Secara praktis,
kenyataan bahwa pendidikan di Indonesia dewasa ini mengalami banyak tantangan
dan masalah. Di antaranya para lulusan (output) yang tidak berkualitas
dan kesejahteraan para tenaga kependidikan yang kurang memadai. Maka reformasi
Undang-Undang dan sistem pendidikan yang menjamin peningkatan kualitas
pendidikan tak dapat dihindari. Usaha-usaha reformasi sistemik nampaknya sudah
ada, misalnya dengan adanya UU Sisdiknas No. 20 thn 2003, dan RUU Guru dan
Dosen, No, 14 thn 2005. Secara komprehensif-managerial, reformasi pendidikan
dan pengajaran dewasa ini menunut pengembangan secara menyeluruh pada seluruh
aspek manajemen pendidikan. Bekembangnya pendidikan sebagai suatu sistem
managemen apabila terjadi pembaharuan-pembaharuan yang konstruktif dalam
organisasi, struktur, personalia, finansial, informasi, dan lingkungan.
6.
Beberapa Gagasan Reformasi Pendidikan Dan Pembelajaran
Di Indonesia
Pembelajaran
hendaknya tidak lagi hanya menekankan segi kognitif (misalnya Nilai Ebtanas Murni) yang lebih mengembangkan Intelligence
Quotient (IQ) tetapi juga kecerdasan secara majemuk, yakni Multiple
3 Intelligences :
1. Emotional Intelligences (EI)
2. Spiritual
Intelligence (SI)
3. Adversity
Qoutient (AQ)
Tujuan
pendidikan harus menyeluruh yakni mengembangkan seluruh aspek hidup dari para siswa.
Begitu pula dalam pembelajaran guru tidak hanya jatuh pada kecenderungan untuk
mengembangkan segi kognitif saja. Karena bisa saja orang pintar dan punya
pengetahuan akan tetapi tidak punya integritas moral dan kepribadian. Misalnya
ia tahu bahwa korupsi tidak boleh dilakukan akan tetapi tetap saja terjadi.
Bisa saja orang memiliki kekayaan dan kemampuan manajerial tentang meningkatkan
kesejhateraannya, akan tetapi mereka memiliki kekosongan tentang arti hidupnya.
Dalam arti mereka tidak memiliki kemampuan spiritual yang mendalam. Bisa saja
orang memiliki pengetahuan, status dan kekayaan akan tetapi tidak jarang
terdengar mereka mati bunuh diri. Pembelajaran bukan lagi menekankan keaktifan
guru tetapi siswa yang aktif untuk mengembangkan diri dan mengkonstruksi
pengetahuan dan kehidupan mereka Pendidikan tidak lagi secara
sentralistik-otoriter tetapi pendidikan yang lebih desentralisasi, otonomi,
demokratis dan dialogal, serta global
Pendidikan tidak lagi memperhatikan hasil akhir tetapi sebagai proses
yang memperkembangkan anak didik, maka kurikulum bukan lagi berorientasi pada
banyaknya materi tetapi memperhatikan konsep dasar, tantangan zaman, dan juga
kebutuhan local.
7. Pentingnya
pengembangan sumber daya manusia dalam reformasi pendidikan
Seperti yang kita ketahui bahwa keadaan pendidikan di
Indonesia pada masa sekarang masih sangat menghawatirkan sebab pendidikan di Indonesia
saat ini belum mampu membawa Indonesia keluar dari lingkaran krisis yang
berkepanjangan. Bukan saja hal itu, krisis moral jugamenjadi bagian yang
menambah deret persoalan yang di hadapai bangsa kita. Contohnya tawuran antar
pelajar, mencontek yang sudah di jadikan sebagai budaya di indonesia, dan lain
lain. Beradasarakan persoalan yang melanda dunia pendidikan tersebut, reformasi
pendidikan saat ini dituntut untuk dapat mamapu memperbaiki permasalahan
tersebut degan membentuk peserta didik menjadi sumber daya manusia yang bermutu
dan berdedikasi tinggi sehingga tidak semakin memperburuk kondisi pendidikan Indonesia.
Selain itu, dapat menciptakan sumber daya manusia yang kreativ yang merupakan proses untuk menghasilkan
sesuatu yang baru dari elemen yang ada dengan menyusun kembali elemen tersebut.
Dalam menciptakan sumber daya pendidikan
yang menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas di butuhkan sumber daya
pendidik. Ada dua metafora yang menggambarkan tentang pentingnya pengembangan
sumber daya pendidik, yang pertama pendidik diibaratkan sebagai air, sumber air tersebut harus terus menerus bertambah
agar sungai dapat mengalirkan air terus menerus dan agar sungai tidak kering,
dengan perumpamaan tersebut pendidik harus lebih banyak menambah ilmu
pengetahuannya dengan informasi yang baru dan yang berkembang. Yeng kedua
yaitu, jabatan pendidik diumpamakan dengan sebatang pohon buah buahan. Pohon
itu tidak akan berbuah lebat dan bermutu tinggi jika tidak menyerap zat zat
makanan yang berfungsi bagi pertumbuhan pohon buah tersebut. Begitu juga dengan
tenaga pendidik yang perlu bertumbuh dan berkembang. Baik pertumbuhan pribadi
(personal growth) maupun pertumbuhan profesi (proffesional growth), itulah
sebabnya para tenaga pendidik harus terus menerus belajar, membaca informasi
yang terbaru serta mengembangkan ide-ide kreatif, agar dapat menjadi tenaga
pendidik yang berkualitas dan dapat menciptakan proses belajar mengajar yang
sesuai dengan sistem pendidikan yang ada, dan menghasilkan sumber daya manusia
yang berkualitas tinggi sesuai dengan era globalisasi saat ini. Dan jika sudah
berkualitas maka sangat mudah bagi bangsa Indonesia untuk menjadi negara yang
maju.
8. Perubahan
kurikulum di indonesia
Tidak dapat di pungkiri pendidikan di Indonesia
mengalami perubahan disebabkan kurikulum yang berubah juga. Sebab kurikulum
merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan. Sehingga jika kurikulum di
Indonesia berubah maka pendidikan di Indonesia juga akan berubah pula. Melihat
dari pengertian kurikulum itu sendiri, maka bisa dikatakan bahwa kurikulum
merupakan alat yang sagat penting bagi keberhasilan suatu pendidikan. Kurikulum
ibarat jantung pendidikan, jika jantung itu berfungsi baik maka keseluruhan
badan pun akan berfungsi dengan baik pula. Tanpa kurikulum yang sesuai dan
tepat, maka tujuan dan sasaran dari pendidikan sebagus apapun akan tetap sulit
untuk dicapai.
Adapun kurikulum itu bersifat dinamis. Kurikulum tidak
bisa bersifat stagnan karena kurikulum itu sendiri terkait erat dengan
perubahan dan perkermbangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, berbangsa
dan bernegara, serta tidak terlepas dari pengaruh global, perkermbagan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya, kurikulum akan terus menerus
mengalami perubahan agar suatu kurikulum mampu menjawab tantangan zaman yang
terus berubah tanpa dapat dicegah, dan untuk mempersiapkan peserta didik yang
mampu bersaing di masa depan dengan segala kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Dalam sejarah pendidikan Indonesia sudah beberapa kali
mengalami perubahan dan perbaikan kurikulum. Perubahan kurikulum tersebut
didasari pada kesadaran bahwa perkembangan dan perubahan yang terjadi menuntut
perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional, termasuk penyempurnaan kurikulum
untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan
perubahan.
1.
Tahun
1947- leer plan ( Rencana pelajaran)
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan
mengunakan istilah leer plan yang artinya rencana pelajaran. Kurikulum ini
lebih bersifat politis dimana terdapat perubahan orientasi pendidikan Belanda
ke kepentingan Indonesia. Bentuknya memuat dua hal pokok( daftar nama pelajaran
dan jam pengajarannya), plus garis-garis besar pengajaran. Rencana pelajaran
1947 memberikan keutamaan pendidikan watak kesadaran bernegara dan
bermasyarakat, materi pelajaran di hubungkan dengan kejadian sehari-hari,
perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
2.
Tahun
1952- rencana pelajaran terurai
Kurikulum ini lebih merinci
setiap mata pelajaran dengan merinci silabus setiap mata pelajaran. Yang
menjadi ciri dalam kurikulum ini adalah setiap pelajaran haus memperhatikan isi
pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
3.
Tahun
1964- rentjana pendidikan
Pokok pokok pikiran yang menjadi ciri dari kurikulum ini
adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan
akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran pada program
pancawhardana yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik,
keprigelan, dan jasmani.
4.
Tahun
1968- kurikulum 1968
Kurikulum 1968 merupakan
pembaharuan dari kurikulum 1964, yaitu dilakukannnya perubahan struktur
kurikulum pendidikan dari pancawhardana menjadi pembinaan jiwa
pancasila,pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan
perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
Kurikulum ini merupakan
kurikulum terintegrasi pertama. Beberapa mata pelajaran, seperti sejarah, ilmu
bumi, dan beberapa cabang ilmu sosial mengalalami fusi menjadi ilmu pengetahuan
sosial. Beberapa mata pelajaran, seperti ilmu hayat, ilmu pengetahuan alam, dan
sebagainya mengalami fusi menjadi pengetahuan alam (IPA) atau yang di sebut dengan sains.
5. Tahun
1975 – kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien “yang melatar
belakangi adalah pengaruh konsep dibidang manajemen, yaitu MBO (management by
objective) yang terkenal saat itu. Metode, materi, tujuan pengajaran dirinci
dalam prosedur pengembangan sistem intruksional (PPSI). Zaman ini dikenal
istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan.
Setiap satuan pelajaran dirinci lagi : petunjuk umum, tujuan intruksional
khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar , dan
evaluasi. Pada kurikulum 1975 guru dibuat sibuk dengan berbagai catatan
kegiatan belajar mengajar.
6. Tahun
1984 – kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski
mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut ”kurikulum 1975
yang disempurnakan”.posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari
mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini
disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA)
atau student active learning (SAL).
7. Tahun 1994 dan 1999 – kurikulum 1994 dan
suplemen kurikulum 1999
Kurikulum 1994 lebih pada upaya
memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya yaitu mengkombinasikan antara
kurikulum 1975 yag berorientasi tujuan dan pendekatan proses yang dimiliki
kurikulum 1984. Beban belajar siswa dinilai terlalu berat.
Dari muatan nasional hinggal lokal. Materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan
daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian.
8. Tahun
2004 – kurikulum berbasis kompetensi
Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK).setiap pelajaran diurai berdasar kompetensi yang harus dicapai siswa.
Kurikulum ini cenderung sentralisme pendidikan, kurikulum disusun oleh tim
pusat secara rinci ; Daerah/sekolah hanya melaksanakan. Kurikulum yang tidak
disahkan oleh keputusan/peraturan menteri
pendidikan ini mengalami banyak perubahan dibandingkan kurikulum
sebelumnya baik dari orientasi, teori-teori pembelajaran pendukungnya bahkan
jumlah jam pelajaran dan durasi tiap jam pelajarannya.
9. Tahun
2006- kurikulum tingkat satuan pendidikan
Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan.
Muncullah kurikulum tingkat satuan pendidikan. Tinjauan dari segi isi dan
proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi
tidaklah banyak perbedaan dengan kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol
pada kurikulum ini adalah lebih kontrukstif sehingga guru lebih diberikan
kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan
kondisi siswa serta kondisi siswa berada. Hal ini disebabkan karangka dasar
(KD), Standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar
(SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan
oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Dampak reformasi pendidikan dengan perubahan kurikulum membuat perubahan
paradigma dalam proses pembelajaran yang tadinya berpusat pendidik (teacher
center ) menjadi pembelajarn yang berpusat pada peserta didik (student center).
Dalam
metode pembelajaran inkuiri ini , peserta didik diharapkan untuk lebih
inovatif. menurut Dyer dkk, dalam membentuk keterampilan inovatif meliputi :
1. Observasi
2. Bertanya
3. Melakukan
percobaan
4. Membangun
jaringan
Menggunakan
metode pembelajaran inkuiri dalam proses
pembelajaran maka transisi teacher center dan student center dapat berjalan
sesuai tujuan reformasi pendidikan saat ini.
10. Kurikulum 2013
Kurikulum 2013
mendefinisikan standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan yang seharusnya,
yakni sebagai kriteria mengenai kualifikasi kemampuan kelulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan, acuan dan prinsip negara yang demokratis
serta tanggung jawab. Berdasarkan pada landasan yuridis penyusun kurikulum 2013
mengacu pada pasal 36 Undang Undang No. 20 tahun 2003, yang menyatakan bahwa
penyusunan kurikulum harus memperhatikan peningkatan iman dan takwa,
peningkatan ahlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta
didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan
nasional, tuntutan dunia kerja, perkembagan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni, agama, dinamika perkembangan global, dan persatuan nasional dan nilai
nilai kebangsaan.
DAFTAR PUSTAKA
B Hamzah.2007. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi
Aksara
Hasan, Fuad. 2010. Dasar-Dasar
Kependidikan. Jakarta: Rineka cipta.
Lakstiko, Runtuwene.2012. Kebijakan Reformasi Pendidikan Di Indonesia.jakarta:
Rineka
cipta.
Sagana, Syaiful. 2003. Konsep dan makna pembelajaran.Bandung: Alfabeta.
Suparno,Paul Sj.2002. Reformasi Pendidikan Sebuah Rekomendasi.Yogyakarta :
Kanisius
Wiyono, Ketang.2015. Profesi Pendidikan.Universitas Sriwijaya. Indralaya.
Wiyono, Ketang.2014. Belajar dan Pembelajaran.Universitas Sriwijaya. Indralaya.
Kemendiknas 2010. Reformasi
Pelaksanaan Sistim Pendidikan Nasional.
No comments:
Post a Comment