PENILAIAN KINERJA GURU
A. PENGERTIAN PENILAIAN KINERJA GURU
Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir
kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan
jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan
seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan
keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru,
sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan
peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi
sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan
tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk
mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran
penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil PK
GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan
berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu
dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses
pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan
berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah
untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU
merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai
dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan
individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.Dalam
konteks peraturan tersebut di atas, penilaian kinerja guru memiliki dua fungsi
utama, yaitu untuk:
1.
menilai unjuk kerja (kinerja)
guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi
profil kinerja guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru.
Profil kinerja guru juga dapat dimaknai sebagai suatu analisis kebutuhan atau
audit keterampilan untuk setiap guru yang dapat dipergunakan sebagai dasar
untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
2.
menghitung angka kredit yang diperoleh guru
atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah pada tahun penilaian kinerja guru
dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian
dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan
jabatan fungsionalnya.
Adapun secara terperinci manfaat penilain kinerja adalah sebagai berikut:
1.
Penyesuaian-penyesuaian
kompensasi
2.
Perbaikan kinerja
3.
Kebutuhan latihan dan
pengembangan
4.
Pengambilan keputusan dalam
hal penempatan promosi, mutasi, pemecatan, pemberhentian dan perencanaan tenaga
kerja
5.
Untuk kepentingan penelitian
kepegawaian
6.
Membantu diagnosis terhadap
kesalahan desain pegawai
Sebelum mengikuti PK guru, seorangg guru harus mengikuti uji kompetensi,
berdasarkan hasil uji kompetensi ini, guru akan di kelompokkan menjadi dua
kategori, yaitu : (1) guru yang sudah mencapai standar kompetensi minimal yang
ditetapkan,dan (2) guru yang belum memiliki standar kompetensi minimal yang
ditetapkan.
B.
SYARAT SISTEM PENILAIAN KINERJA GURU
Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
1.
Valid
Sistem PK GURU dikatakan
valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur
komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan
pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.
2.
Reliabel
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan
tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru
yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3.
Praktis
Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan
relatif mudah, dengan tingkat validitas
dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan
persyaratan tambahan.
C.
PRINSIP PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
Penilaian kinerja guru mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan
pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Agar hasil pelaksanaan dan penilaian kinerja guru dapat
dipertanggungjawabkan, maka penilaian kinerja guru harus memenuhi
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Berdasarkan ketentuan
Penilaian kinerja guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.
Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru adalah kinerja yang dapat
diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru sehari-hari dalam melaksanakan
kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
3.
Berlandaskan dokumen
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses
penilaian kinerja guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem
penilaian kinerja guru, terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi
dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga penilai, guru dan unsur lain
yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan memahami
tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam
penilaian.
4.
Dilaksanakan secara
konsisten
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun yang
diawali dengan evaluasi diri, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a.
Obyektif artinya penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru
dalam melaksanakan tugas sehari hari.
b.
Adil berarti penilai kinerja
guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru
yang dinilai.
c.
Akuntabel ialah hasil
pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d.
Bermanfaat ialah penilaian
kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya
secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e.
Transparan ialah proses
penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak
lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f.
Berorientasi pada tujuan
berarti penilaian berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
g.
Berorientasi pada proses
berarti penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga
perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
h.
Berkelanjutan berarti penilaian
penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung
secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.
i.
Rahasia berarti hasil
penilaian kinerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang
berkepentingan.
D.
PERANGKAT PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan penilaian kinerja guru agar memperoleh hasil
penilaian yang objektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah:
1.
Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru
Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja guru mengatur tentang tata
carapenilaian dan ketentuan yang harus digunakan oleh penilai, guru
yangdinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.
2.
Instrumen penilaian kinerja
Jenis instrumen penilaian kinerja guru merupakan paket instrumen
yangdilengkapi dengan rubrik penilaian untuk masing-masing indikator
kinerjadari setiap tugas utama guru :
a.
Instrumen penilaian kinerja
pelaksanaan pembelajaran untuk gurukelas/mata pelajaran (Lampiran 1).
b.
Instrumen penilaian kinerja
pelaksanaan pembimbingan untuk guruBK/Konselor (Lampiran 2).
c.
Instrumen penilaian
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah (Lampiran 3). Lampiran 3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas
tambahan yang diampu, yaitu instrumen 3A (instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, instrumen 3B (instrumen penilaian kinerja
wakil kepala sekolah/madrasah), instrumen 3C (instrumen penilaian kinerja kepala perpustakaan), instrumen 3D (instrumen penilaian kinerja
kepala laboratorium/bengkel, dan instrumen 3E (instrumen penilaian kinerja ketua program keahlian).
E.
PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
1.
Periode Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dilakukan sekali dalam setahun, tetapi prosesnya dilakukan sepanjang tahun
terutama dalam memantau unjuk kerja guru dalam mengimplementasikan kompetensi kepribadian dan kompetensisosial.
Kegiatan penilaian kinerja guru diawali dengan kegiatan evaluasi diriyang
dilaksanakan pada awal semester. Rentang waktu antara pelaksanaan kegiatan evaluasi diri dan
kegiatan penilaian kinerja guru adalah 2 semester. Di dalam rentang waktu tersebut, guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan untuk memperoleh pembinaan keprofesiannya sebelum mengikuti penilaian kinerja guru.
a.
Kegiatan Evaluasi Diri
Evaluasi
diri ini dilakukan untuk memperoleh profil kompetensi guru yang bermanfaat sebagai salah
satu dasar bagi kepala sekolah/madrasah dan/atau koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk merencanakan program
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang harus dilaksanakan guru. Evaluasi diri dan penyusunan rencana pengembangan keprofesian
berkelanjutan dilaksanakan dalam kurun waktu 4 - 6 minggu di awal semester yang telah ditetapkan. Dokumen evaluasi diri guru dan
rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan individu guru dapat dilihat dalam Panduan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Format 1 Evaluasi
Diri Guru dan Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Bagi guru yang mutasi di pertengahan tahun ajaran, evaluasi dirinya dapat diperoleh/menggunakan
hasil evaluasi diri yang dilaksanakan disekolah asal.
b.
Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja
guru dilakukan di akhir rentang waktu 2 semester setelah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana telah
direncanakan. Penilaian kinerja guru ini harus dilaksanakan dalam waktu 4 - 6 minggu di akhir rentang waktu 2 semester. Hasil penilaian
kinerja ini digunakan sebagai dasar usulan penetapan angka kredit tahunan guru kepada tim penilai angka kredit. Hasil penilaian kinerja di
akhir rentang waktu 2 semester ini juga digunakan sebagai salah satu dasar pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan
untuk rentang waktu 2 semester berikutnya disamping hasil evaluasi diri yang harus dilakukan secara periodik sebagaimana telah dijelaskan
di atas. Periode kegiatan evaluasi
diri, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan penilaian kinerja guru dapat digambarkan sebagai berikut:
2.
Metode Penilaian Kinerja
Guru
Mengacu kepada Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009, terdapat 3 (tiga) kelompok guru yang
wajib dinilai kinerjanya, yaitu :
a.
Guru Mata Pelajaran/Guru
Kelas
Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dilakukan melalui pengamatan dan
pemantauan. Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan proses pembelajaran.
Sedangkan pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau
wawancara dengan warga sekolah. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas dan/atau di luar kelas tanpa harus
mengganggu proses pembelajaran. Berdasarkan hasil analisis bukti-bukti baik yang berbentuk dokumen perencanaan maupun dokumen
tambahan lain serta hasil catatan pengamatan maupun hasil wawancara dengan peserta didik, orang tua dan teman guru, penilai
menetapkan apakah indikator kinerja tugas utama secara utuh terukur atau teramati dengan cara membandingkan hasil analisis dan/atau
catatan tersebut dengan rubrik penilaian yang merupakan bagian dari instrumen penilaian kienrja guru.
b.
Guru BK/Konselor
Pelaksanaan penilaian kinerja guru BK/Konselor dilakukan dengan pengamatan dan/atau
pemantauan. Pengamatan adalah kegiatan penilaian terhadap pelaksanaan layanan BK (layanan klasikal, layanan bimbingan kelompok, dan/atau
layanan konseling kelompok tidaktermasuk layanan konseling individual).
Sedangkan pemantauan adalah kegiatan penilaian melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru BK/Konselor dan/atau wawancara
dengan warga sekolah. Khusus untuk layanan konseling individual, pemantauan dilakukan melalui
transkrip pelaporan layanan. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama
proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok.
Sama halnya dengan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran, penilaian kinerja guru BK/Konselor juga dilakukan dengan cara membandingkan
hasil analisis dokumen perencanaan maupun dokumen pendukung lainnya serta catatan hasil pengamatan maupun hasil wawancara
dengan peserta didik, orang tua dan teman guru tersebut dengan rubrik penilaian yang telah tersedia dalam paket instrumen penilaian
kienerja.
c.
Guru dengan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Metode pelaksanaan penilaian kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sama dengan
metode
pelaksanaan penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan. Perbedaannya terletak pada
pelaksanaan penilaian kinerja yang mencakup 2 kegiatan penilaian kinerja untuk
kegiatan pembelajaran/pembimbingan
dan penilaian kinerja tugas tambahan.
Sedangkan
nilai penilaian kinerja merupakan penjumlahan dari presentase yang telah
ditetapkan dari nilai dua kegiatan penilaian kinerja tersebut.
d.
Penilaian terhadap guru PNS
yang diperbantukan di sekolah swasta
Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru
BK/Konselor
terhadap guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta dilaksanakan dengan
prosedur dan tahapan penilaian yang sama
dengan
guru PNS yang bertugas di sekolah negeri. Penilaian dilakukan
oleh
Kepala Sekolah dimana guru bertugas, kemudian hasil penilaian
beserta
dengan seluruh dokumen pendukungnya diketahui oleh Kepala
Sekolah
Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Selanjutnya
nilai kinerja tersebut dilaporkan
ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan tim penilai angka
kredit
untuk ditetapkan Angka Kredit Tahunan bagi guru tersebut.
Penilaian kinerja guru PNS yang diperbantukan di sekolah/madrasah swasta dan mendapat tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, sebagai kepala sekolah/madrasah pada sekolah/madrasah
tersebut, penilaian kinerjanya dilakukan oleh
pengawas
sekolah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tugas tambahan selain kepala sekolah/madrasah, penilaian
kinerjanya dilaksanakan oleh Kepala sekolah/madrasah di tempat bertugas, kemudian hasil penilaian beserta dengan seluruh dokumen
pendukungnya diketahui kepada Kepala Sekolah/Madrasah Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Kegiatan penilaian kinerja guru di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4
(empat) tahapan, sebagaimana tercantum pada Gambar 1 berikut:
a.
Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, penilai kinerja guru maupun guru yang akan
dinilai, harus memahami pedoman penilaian kinerja guru yang mencakup: Konsep
penilaian kinerja guru, Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru. instrumen penilaian
kinerja guru yang terdiri dari: (a) Format Hasil Pemantauan dan Pengamatan; (b)
Format Penilaian Kinerja Guru; (c) Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru; dan
penggunaannya. Tugas dan tanggung jawab penilai dan guru yang akan dinilai.
b.
Tahap Pelaksanaan
1.
Pelaksanaan Evaluasi Diri
Evaluasi
Diri dilaksanakan dalam periode 4 - 6 minggu pertama di awal rentang waktu 2
semester, hasil evaluasi diri digunakan guru untuk menyusun program
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sampai dengan menjelang
pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dilaksanakan dalam kurun waktu 4 – 6
diakhir rentang wktu 2 semester. Setelah guru mengikuti penilaian kinerja ,
maka hasil penilaian kinerja tersebut bersama-sama dengan hasil evaluasi diri
berikutnya dipergunakan untuk menyusun program pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk periode selanjutnya. Pada saat pelaksanaan evaluasi diri,
guru kelas/ mata pelajaran harus juga menyusun dokumen pendukung pembelajaran,
antara lain: Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar,
Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil Belajar, Analisis
Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut (Remidial dan Pengayaan) dan
Daftar Nama Peserta Didik. Sedangkan, dokumen pendukung yang harus diserahkan oleh
guru BK/Konselor antara lain Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis
Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan), Satlan (Satuan Layanan), Satkung
(Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses serta Hasil dan
Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK). Dokumen-dokumen tersebut
semuanya akan dikumpulkan pada saat pelaksanaan penilaian kinerja guru dalam
periode 4 - 6 minggu terakhir di kurun waktu 2 semester setelah kegiatan
evaluasi diri dan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan.
2.
Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru dalam periode 4 – 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester. Penilaian kinerja guru dalam periode 4- 6 minggu di akhir kurun waktu 2
semester terhadap guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor dilakukan dengan
menggunakan instrumen penilaiankinerja guru mata kelas/mata pelajaran dan guru
BK/Konselor yang dilengkapi dengan rubrik penilaiannya. Penilaian kinerja guru dilakukan dengan pengamatan dan/atau pemantauan yang dilengkapi
rubriknya dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Sebelum Pengamatan dan/atau
Pemantauan
1)
Lakukan pertemuan awal
antara penilai kinerja guru dengan guru yang akan dinilai. Guru kelas/mata pelajaran harus menyerahkan perangkat
pembelajaran antara lain; Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa,
Instrumen Penilaian, Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut (Remedial dan
Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik. Sedangkan bagi guru BK/Konselor harus menyerahkan dokumen pelayanan BK berupa
Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan
(Satuan Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses dan Hasil dan Laporan
Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK).
2)
Penilai melakukan penilaian
terhadap semua dokumen perangkat pembelajaran/pembimbingan. Diskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan tugas pokok guru dengan mengacu pada
instrumen penilaian kinerja.
3)
Catat semua hasil diskusi
dalam instrumen penilaian kinerja untuk masing-masing indikator kinerja setiap tugas utama guru sebagai bukti penilaian
kinerja.
4)
Sepakati jadwal pelaksanaan
penilaian kinerja guru, khususnya untuk kegiatan pengamatan dalam penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan penilaian
kinerja guru yang mendapat tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah menggunakan instrumen sesuai dokumen penilaian kinerja tugas
tambahan.
b.
Selama Pengamatan
Pengamatan
terhadap guru kelas/mata pelajaran:
1)
Pastikan guru yang akan dinilai
membawa perangkat pembelajaran (RPP, Daftar Nama Peserta Didik, Daftar Nilai, Buku Pegangan Guru,
Media Pembelajaran, dan Instrumen Evaluasi, dsb).
2)
Lakukan pengamatan proses
pembelajaran di dalam dan/atau di luar kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru.
3)
Gunakan instrumen penilaian
kinerja guru pembelajaran untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara valid,
reliabel, dan konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru mata pelajaran/kelas, pengamatan dimungkinkan dapat dilakukan
lebih dari satu kali.
Pengamatan terhadap guru BK/Konselor:
1)
Pastikan guru BK/konselor
menyerahkan dokumen layanan BK berupa Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana
Pelaksanaan Layanan)/Satlan (Satuan Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung), Instrumendan Analisis
Evaluasi Proses dan Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK).
2)
Lakukan pengamatan proses
pelaksanaan layanan BK didalam dan atau diluar kelas dan catat semua kegiatan
yang dilakukan oleh guru.
3)
Gunakan instrumen penilaian
kinerja guru BK/Konselor untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara valid,
reliabel, dan konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru BK, pengamatan dilakukan lebih dari satu kali.
Pengamatan terhadap pelaksanaan tugas tambahan
Dalam proses penilaian pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pengamatan,
wawancara dengan stakeholder (guru, komite sekolah, peserta didik, Dunia Usaha/Dunia Industri mitra). Bukti-bukti yang dimaksud
dapat berupa bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: Dokumen-dokumen tertulis, Kondisi
sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah, Foto, gambar, slide, video. Produk-produk siswa,dan/
atau bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti, sikap dan perilaku kepala sekolah, budaya dan
iklim sekolah, Semua bukti yang teridentifikasi ditulis di tempat yang disediakan pada
masing-masing indikator penilaian.
c.
Setelah Pengamatan
Setelah pengamatan dan atau
pemantauan pembelajaran/pembimbingan, penilai dapat melakukan, antara lain.
1)
Lakukan pertemuan antara
penilai dan guru yang dinilai untuk mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan dan menyepakati
program tindak lanjut dari hasil pengamatan/pemantauan.
2)
Catat semua hasil pertemuan
pada instrumen penilaian kinerja guru.
3)
Jika penilai merasa belum
cukup bukti untuk menentukan skor/nilai kinerja, maka penilai dapat melakukan pengamatan ulang. Sampaikan
kekurangannya kepada guru yang dinilai dan sepakati jadwal pelaksanaan pengamatan ulang.
c.
Tahap Pemberian Nilai
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap indikator kinerja setiap dimensi tugas utama
guru dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu mengidentifikasi melalui
pemantauan dan/atau pengamatan apakah setiap indikator kinerja untuk masing-masing dimensi tugas utamaguru
dapat teramati dan/atau terpantau, sebagai berikut.
1.
Memberikan pernyataan YA (1)
atau TIDAK (0) untuk setiap butirpenilaian setiap indikator kinerja tugas utama
dengan bantuanrubrik penilaian indikator kinerja.Penetapan YA (1) atau TIDAK
(0) pada setiap butir penilaian indikator kinerja harus didasarkan kepada hasil
kajian/analisis berbagai dokumen dan/atau analisa catatan pengamatan dan/atau
pemantauan yang dapat menggambarkan secara utuh (tidak sebagaian) butir
penilaian tersebut.
2.
Berdasarkan jumlah
pernyataan YA atau TIDAK tersebut, penilai menentukan nilai setiap indikator
kinerja (4, 3, 2, atau 1) dengan terlebih dahulu.
3.
Konversikan nilai tersebut
dari prosentase ke angka dengan mengacu kepada rentang prosentase sebagai
berikut:
a.
75 % < X ≤ 100 % = 4;
b.
50 % < X ≤ 75 % = 3;
c.
25 % <X ≤ 50 % = 2; dan
d.
0 % < X ≤ 25 % = 1.
4.
Nilai setiap indikator kinerja
untuk masing-masing tugas utama guru dijumlahkan untuk mendapatkan nilai total
penilaian kinerja guru. Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam
skala nilai sesuai dengan Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009.
d.
Tahap Persetujuan
Setelah melaksanakan
penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang hasil
penilaian kinerja guru yang diperoleh berdasarkan bukti catatan untuk setiap
kompetensi. Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil
penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani berkas laporan penilaian
kinerja. Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat
mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan
kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk
seseorang assesor (misalnya pengawas atau sesorang yang ditugaskan); untuk
bertindak sebagai 22 moderator Dalam hal ini moderator dapat mengulang
pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati
atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian
ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai penilaian
kinerja guru dari moderator digunakan sebagai hasil akhir penilaian kinerja
guru. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya
bekerja untuk tahun tersebut. Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah
atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di
sekolah/madrasah induk (satuan administrasi pangkal). Meskipun demikian,
penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari
sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing. Penilai dan guru
yang dinillai melakukan refleksi terhadap hasil penilaian kinerja guru, sebagai
upaya untuk perbaikan kualitas kinerja pada periode berikutnya.
e.
Tahap Pelaporan
Setelah nilai penilaian
kinerja guru diperoleh, Kepala sekolah/madrasah wajib melaporkan hasil
penilaian kinerja guru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Tim Penilai
Angka Kredit kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar penetapan angka
kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat
dan jabatan fungsional guru. Laporan berbentuk hasil penilaian masing-masing
indikator kinerja dalam paket instrumen penilaian kinerja guru yang telah
dilengkapi dengan hasil kajian berbagai dokumen perencanaan dan dokumen
pendukung lain yang relevan dan catatan hasil pengamatan. Untuk kepentingan
pendataan dan pengendalian pelaksanaan penilaian kinerja guru dan tindak lanjut
pembinaan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan, kepala
sekolah/madrasah juga harus melaporkannya secara on line menggunakan sistem
yang dirancang secara khusus melalui website.
F.
PENILAIAN KINERJA GURU SERTA SANKSI
1.
Kriteria Penilai
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh
kepala sekolah/madrasah. Apabila kepala sekolah/madrasah tidak dapat
melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak),
maka kepala sekolah/madrasah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi kriteria
sebagai penilai. Disarankan, seorang penilai melakukan penilaian kinerja guru
maksimal 5 orang. Dimungkinkan, pengawas sesuai dengan tupoksinya dapat
ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat melaksanakan kegiatan supervisi
pelaksanaan penilaian kinerja guru di sekolah. Penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang ditugaskan oleh Dinas
Pendidikan setempat. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.
a.
Menduduki jabatan/pangkat
paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah/madrasah yang
dinilai.
b.
Memiliki Sertifikat
Pendidik.
c.
Memiliki latar belakang
pendidikan yang sesuai dan/atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah/madrasah
yang akan dinilai.
d.
Memiliki komitmen tinggi
untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
e.
Memiliki integritas diri,
jujur, adil, dan terbuka.
f.
Memahami penilaian kinerja
guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja
Guru/Kepala sekolah/madrasah.(diutamakan yang telah mengikuti pelatihan PK Guru
dan Guru yang mendapat tugas tambahan serta PKB) Jika Kepala Sekolah/madrasah,
Guru Pembina, dan Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memiliki
latar belakang bidang studi yang berbeda dan/atau tidak menguasai bidang kajian
guru yang akan dinilai, maka penilaian kinerja dapat dilakukan oleh kepala
sekolah/madrasah dan/atau Guru Pembina/Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai dari
Sekolah lain yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan, tetapi jika tidak ada
penilai yang memenuhi kriteria tersebut maka dapat dilakukan oleh penilai
dengan latar belakang pendidikan serumpun dari sekolah lain. Penetapan penilai
dari sekolah lain dilakukan atas permohonan kepala sekolah tempat guru bertugas
dan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam
penilaian kinerja kepala sekolah dapat dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang
memiliki latar belakang pendidikan yang serumpun dari kabupaten/kota lain.
Penetapan pengawas penilai kepala sekolah dilakukan atas permohonan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dimana kepala sekolah
yang akan dinilai bertugas.
2.
Masa Kerja
Masa kerja penilai kinerja guru ditetapkan oleh
kepala sekolah/madrasah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun.
Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh kepala sekolah/madrasah atau
Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.
Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan
oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau Guru Pembina setempat.
3.
Sanksi Penilai dan guru yang
dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar
prinsip-prinsip pelaksanaan penilaian kinerja guru, sehingga menyebabkan
Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi
tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Diberhentikan sebagai Guru
atau kepala sekolah/madrasah dan/atau Pengawas.
b.
Bagi penilai, wajib
mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua
penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses
penilaian kinerja guru.
c.
Bagi guru wajib
mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua
penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan
mempergunakan PAK yang dihasilkan dari penilaian kinerja guru.
G.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
DALAM PELAKSANAAN PKG
Tugas dan tanggung jawab
masing-masing pihak dirinci sebagai berikut.
a.
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
1.
Menyusun dan mengembangkan rambu-rambu
Pengembangan Kegiatan penilaian kinerja guru.
2.
Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan
penilaian kinerja guru.
3.
Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan
penilaian kinerja guru.
4.
Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT
penilai penilaian kinerja gurutingkat pusat.
5.
Memantau dan mengevaluasi kegiatan penilaian kinerja
guru.
6.
Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi
penilaian kinerja gurusecara nasional.
7.
Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi
penilaian kinerja gurukepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik
untuk ditindak lanjuti.
8.
Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan
kebijakan-kebijakan terkait penilaian kinerja guru.
b. Tugas dan
Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
1.
Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di
daerahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja gurudi sekolah.
2.
Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT
untuk melatih penilai penilaian kinerja gurutingkat Kabupaten/Kota.
3.
Menetapkan dan mengesahkan tim penilai penilaian
kinerja guruyang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat
Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
4.
Melaksanakan pendampingan kegiatan penilaian kinerja
gurudi sekolahsekolah yang ada di bawah kewenangannya.
5.
Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan
penilaian kinerja guruyang ada di bawah kewenangannya.
6.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
7.
Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP
membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penilaian kinerja
gurudan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
dan/atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik.
c. Tugas dan
Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1.
Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan
sekolah yang ada di wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja gurudi
sekolah.
2.
Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas
Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai penilaian kinerja guru tingkat
Kabupaten/Kota.
3.
Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
4.
Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan
penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
5.
Menetapkan dan mengesahkan tim penilai penilaian
kinerja guru bagi guru yang berada di bawah
kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.
6.
Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan
penilaian kinerja guru yang
diajukan sekolah.
7.
Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian
konflik dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di
sekolah-sekolah yang ada di daerahnya.
8.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
penilaian kinerja guru untuk
menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan
sebagainya.
9.
Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan
penilaian kinerja guru di
sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya dan mengirimkannya kepada sekolah,
dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.
d. Tugas dan
Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan
1.
Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan
sekolah yang ada di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja
gurudi sekolah.
2.
Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
penilaian kinerja guru di wilayah
kecamatannya.
3.
Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan
penilaian kinerja guru di wilayah
kecamatannya.
4.
Menetapkan dan mengesahkan penilai penilaian kinerja
guru dalam bentuk
Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai.
5.
Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan
kegiatan penilaian kinerja guru yang ada di
daerahnya.
6.
Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan
kegiatan penilaian kinerja guru di tingkat
kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
e. Tugas dan
Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
1.
Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan
penilaian kinerja guru.
2.
Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu-Rambu
Penyelenggaraan penilaian kinerja guru dan Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan penilaian kinerja guru.
3.
Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau
Dinas Kabupaten/Kota.
4.
Melaksanakan kegiatan penilaian kinerja guru sesuai
program yang telah disusun
secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
5.
Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk
melaksanakan tugas.
6.
Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan penilaian kinerja
guru.
7.
Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan,
administrasi, keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program.
8.
Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan
penilaian kinerja guruuntuk tahun berikutnya.
9.
Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat,
LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan,
dan Pengawas Sekolah.
10. Membuat
laporan kegiatan penilaian kinerja guru dan
mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau
nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK)
tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Tim
Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan
verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil penilaian kinerja guru. Pada
kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan tim penilai dapat
mengunjungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
11. Merencanakan
program untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil penilaian
kinerja gurudi bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah
mencapai standar.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyoatmodjo.1980.Micro Teaching. Jakarta: Proyek Pengembangan Pendidikan.
Michael.1987. Teaching
and Teacher Education.
New
York: Pergoman
Press.
No comments:
Post a Comment