Wednesday 25 November 2015

PROFESI KEPENDIDIKAN - PENILAIAN KINERJA GURU


PENILAIAN KINERJA GURU

A.      PENGERTIAN PENILAIAN KINERJA GURU

Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil  PK GURU  diharapkan  dapat  bermanfaat  untuk menentukan  berbagai  kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu  dan  kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan  insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi.  PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman  untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang  dinilai  dan merupakan  sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan  individu  dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.Dalam konteks peraturan tersebut di atas, penilaian kinerja guru memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk:
1.      menilai unjuk kerja (kinerja) guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil kinerja guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru. Profil kinerja guru juga dapat dimaknai sebagai suatu analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
2.       menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah pada tahun penilaian kinerja guru dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Adapun secara terperinci manfaat penilain kinerja adalah sebagai berikut:
1.      Penyesuaian-penyesuaian kompensasi
2.      Perbaikan kinerja
3.      Kebutuhan latihan dan pengembangan
4.      Pengambilan keputusan dalam hal penempatan promosi, mutasi, pemecatan, pemberhentian dan perencanaan tenaga kerja
5.      Untuk kepentingan penelitian kepegawaian
6.      Membantu diagnosis terhadap kesalahan desain pegawai
Sebelum mengikuti PK guru, seorangg guru harus mengikuti uji kompetensi, berdasarkan hasil uji kompetensi ini, guru akan di kelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : (1) guru yang sudah mencapai standar kompetensi minimal yang ditetapkan,dan (2) guru yang belum memiliki standar kompetensi minimal yang ditetapkan.

B.     SYARAT SISTEM PENILAIAN KINERJA GURU
Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
1.      Valid 
Sistem  PK GURU  dikatakan  valid  bila  aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan  pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.      Reliabel
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3.       Praktis
Sistem  PK GURU  dikatakan praktis  bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat  validitas dan reliabilitas  yang sama  dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.

C.     PRINSIP PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
Penilaian kinerja guru mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Agar hasil pelaksanaan dan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan, maka penilaian kinerja guru harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Berdasarkan ketentuan
Penilaian kinerja guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.      Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3.      Berlandaskan dokumen
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem penilaian kinerja guru, terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga penilai, guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4.      Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun yang diawali dengan evaluasi diri, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a.       Obyektif artinya penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.
b.      Adil berarti penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c.       Akuntabel ialah hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d.      Bermanfaat ialah penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e.       Transparan ialah proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f.       Berorientasi pada tujuan berarti penilaian berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
g.      Berorientasi pada proses berarti penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
h.      Berkelanjutan berarti penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.
i.        Rahasia berarti hasil penilaian kinerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.


D.     PERANGKAT PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan penilaian kinerja guru agar memperoleh hasil penilaian yang objektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah:
1.      Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja guru mengatur tentang tata carapenilaian dan ketentuan yang harus digunakan oleh penilai, guru yangdinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.
2.      Instrumen penilaian kinerja
Jenis instrumen penilaian kinerja guru merupakan paket instrumen yangdilengkapi dengan rubrik penilaian untuk masing-masing indikator kinerjadari setiap tugas utama guru :
a.       Instrumen penilaian kinerja pelaksanaan pembelajaran untuk gurukelas/mata pelajaran (Lampiran 1).
b.      Instrumen penilaian kinerja pelaksanaan pembimbingan untuk guruBK/Konselor (Lampiran 2).
c.       Instrumen penilaian pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah (Lampiran 3). Lampiran 3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diampu, yaitu instrumen 3A (instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, instrumen 3B (instrumen penilaian kinerja wakil kepala sekolah/madrasah), instrumen 3C (instrumen penilaian kinerja kepala perpustakaan), instrumen 3D (instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel, dan instrumen 3E (instrumen penilaian kinerja ketua program keahlian).

E.     PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA  GURU
1.      Periode Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dilakukan sekali dalam setahun, tetapi prosesnya dilakukan sepanjang tahun terutama dalam memantau unjuk kerja guru dalam mengimplementasikan kompetensi kepribadian dan kompetensisosial. Kegiatan penilaian kinerja guru diawali dengan kegiatan evaluasi diriyang dilaksanakan pada awal semester. Rentang waktu antara pelaksanaan kegiatan evaluasi diri dan kegiatan penilaian kinerja guru adalah 2 semester. Di dalam rentang waktu tersebut, guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memperoleh pembinaan keprofesiannya sebelum mengikuti penilaian kinerja guru.
a.       Kegiatan Evaluasi Diri
Evaluasi diri ini dilakukan untuk memperoleh profil kompetensi guru yang bermanfaat sebagai salah satu dasar bagi kepala sekolah/madrasah dan/atau koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk merencanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang harus dilaksanakan guru. Evaluasi diri dan penyusunan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dalam kurun waktu 4 - 6 minggu di awal semester yang telah ditetapkan. Dokumen evaluasi diri guru dan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan individu guru dapat dilihat dalam Panduan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Format 1 Evaluasi Diri Guru dan Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Bagi guru yang mutasi di pertengahan tahun ajaran, evaluasi dirinya dapat diperoleh/menggunakan hasil evaluasi diri yang dilaksanakan disekolah asal.
b.      Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dilakukan di akhir rentang waktu 2 semester setelah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana telah direncanakan. Penilaian kinerja guru ini harus dilaksanakan dalam waktu 4 - 6 minggu di akhir rentang waktu 2 semester. Hasil penilaian kinerja ini digunakan sebagai dasar usulan penetapan angka kredit tahunan guru kepada tim penilai angka kredit. Hasil penilaian kinerja di akhir rentang waktu 2 semester ini juga digunakan sebagai salah satu dasar pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk rentang waktu 2 semester berikutnya disamping hasil evaluasi diri yang harus dilakukan secara periodik sebagaimana telah dijelaskan di atas. Periode kegiatan evaluasi diri, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan penilaian kinerja guru dapat digambarkan sebagai berikut:
       

2.      Metode Penilaian Kinerja Guru
Mengacu kepada Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009, terdapat 3 (tiga) kelompok guru yang wajib dinilai kinerjanya, yaitu :
a.       Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan. Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan proses pembelajaran. Sedangkan pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas dan/atau di luar kelas tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Berdasarkan hasil analisis bukti-bukti baik yang berbentuk dokumen perencanaan maupun dokumen tambahan lain serta hasil catatan pengamatan maupun hasil wawancara dengan peserta didik, orang tua dan teman guru, penilai menetapkan apakah indikator kinerja tugas utama secara utuh terukur atau teramati dengan cara membandingkan hasil analisis dan/atau catatan tersebut dengan rubrik penilaian yang merupakan bagian dari instrumen penilaian kienrja guru.
b.      Guru BK/Konselor
Pelaksanaan penilaian kinerja guru BK/Konselor dilakukan dengan pengamatan dan/atau pemantauan. Pengamatan adalah kegiatan penilaian terhadap pelaksanaan layanan BK (layanan klasikal, layanan bimbingan kelompok, dan/atau layanan konseling kelompok tidaktermasuk layanan konseling individual). Sedangkan pemantauan adalah kegiatan penilaian melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru BK/Konselor dan/atau wawancara dengan warga sekolah. Khusus untuk layanan konseling individual, pemantauan dilakukan melalui transkrip pelaporan layanan. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Sama halnya dengan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran, penilaian kinerja guru BK/Konselor juga dilakukan dengan cara membandingkan hasil analisis dokumen perencanaan maupun dokumen pendukung lainnya serta catatan hasil pengamatan maupun hasil wawancara dengan peserta didik, orang tua dan teman guru tersebut dengan rubrik penilaian yang telah tersedia dalam paket instrumen penilaian kienerja.
c.       Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Metode pelaksanaan penilaian kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sama dengan
metode pelaksanaan penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan. Perbedaannya terletak pada pelaksanaan penilaian kinerja yang mencakup 2 kegiatan penilaian kinerja untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan penilaian kinerja tugas tambahan.
Sedangkan nilai penilaian kinerja merupakan penjumlahan dari presentase yang telah ditetapkan dari nilai dua kegiatan penilaian kinerja tersebut.
d.      Penilaian terhadap guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta
Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru
BK/Konselor terhadap guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta dilaksanakan dengan prosedur dan tahapan penilaian yang sama
dengan guru PNS yang bertugas di sekolah negeri. Penilaian dilakukan
oleh Kepala Sekolah dimana guru bertugas, kemudian hasil penilaian
beserta dengan seluruh dokumen pendukungnya diketahui oleh Kepala
Sekolah Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Selanjutnya nilai kinerja tersebut dilaporkan
ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan tim penilai angka
kredit untuk ditetapkan Angka Kredit Tahunan bagi guru tersebut.
Penilaian kinerja guru PNS yang diperbantukan di sekolah/madrasah swasta dan mendapat tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, sebagai kepala sekolah/madrasah pada sekolah/madrasah tersebut, penilaian kinerjanya dilakukan oleh
pengawas sekolah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tugas tambahan selain kepala sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilaksanakan oleh Kepala sekolah/madrasah di tempat bertugas, kemudian hasil penilaian beserta dengan seluruh dokumen pendukungnya diketahui kepada Kepala Sekolah/Madrasah Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

Kegiatan penilaian kinerja guru di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, sebagaimana tercantum pada Gambar 1 berikut:
a.       Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, penilai kinerja guru maupun guru yang akan dinilai, harus memahami pedoman penilaian kinerja guru yang mencakup: Konsep penilaian kinerja guru, Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru. instrumen penilaian kinerja guru yang terdiri dari: (a) Format Hasil Pemantauan dan Pengamatan; (b) Format Penilaian Kinerja Guru; (c) Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru; dan penggunaannya. Tugas dan tanggung jawab penilai dan guru yang akan dinilai.
b.      Tahap Pelaksanaan
1.      Pelaksanaan Evaluasi Diri
Evaluasi Diri dilaksanakan dalam periode 4 - 6 minggu pertama di awal rentang waktu 2 semester, hasil evaluasi diri digunakan guru untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sampai dengan menjelang pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dilaksanakan dalam kurun waktu 4 – 6 diakhir rentang wktu 2 semester. Setelah guru mengikuti penilaian kinerja , maka hasil penilaian kinerja tersebut bersama-sama dengan hasil evaluasi diri berikutnya dipergunakan untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk periode selanjutnya. Pada saat pelaksanaan evaluasi diri, guru kelas/ mata pelajaran harus juga menyusun dokumen pendukung pembelajaran, antara lain: Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut (Remidial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik. Sedangkan, dokumen pendukung yang harus diserahkan oleh guru BK/Konselor antara lain Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan), Satlan (Satuan Layanan), Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses serta Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK). Dokumen-dokumen tersebut semuanya akan dikumpulkan pada saat pelaksanaan penilaian kinerja guru dalam periode 4 - 6 minggu terakhir di kurun waktu 2 semester setelah kegiatan evaluasi diri dan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan.
2.      Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dalam periode 4 – 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester. Penilaian kinerja guru dalam periode 4- 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester terhadap guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaiankinerja guru mata kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor yang dilengkapi dengan rubrik penilaiannya. Penilaian kinerja guru dilakukan dengan pengamatan dan/atau pemantauan yang dilengkapi rubriknya dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a.       Sebelum Pengamatan dan/atau Pemantauan
1)      Lakukan pertemuan awal antara penilai kinerja guru dengan guru yang akan dinilai. Guru kelas/mata pelajaran harus menyerahkan perangkat pembelajaran antara lain; Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut (Remedial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik. Sedangkan bagi guru BK/Konselor harus menyerahkan dokumen pelayanan BK berupa Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan (Satuan Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses dan Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK).
2)      Penilai melakukan penilaian terhadap semua dokumen perangkat pembelajaran/pembimbingan. Diskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan tugas pokok guru dengan mengacu pada instrumen penilaian kinerja.
3)      Catat semua hasil diskusi dalam instrumen penilaian kinerja untuk masing-masing indikator kinerja setiap tugas utama guru sebagai bukti penilaian kinerja.
4)      Sepakati jadwal pelaksanaan penilaian kinerja guru, khususnya untuk kegiatan pengamatan dalam penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah menggunakan instrumen sesuai dokumen penilaian kinerja tugas tambahan.
b.      Selama Pengamatan
Pengamatan terhadap guru kelas/mata pelajaran:
1)      Pastikan guru yang akan dinilai membawa perangkat pembelajaran (RPP, Daftar Nama Peserta Didik, Daftar Nilai, Buku Pegangan Guru, Media Pembelajaran, dan Instrumen Evaluasi, dsb).
2)      Lakukan pengamatan proses pembelajaran di dalam dan/atau di luar kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru.
3)      Gunakan instrumen penilaian kinerja guru pembelajaran untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara valid, reliabel, dan konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru mata pelajaran/kelas, pengamatan dimungkinkan dapat dilakukan lebih dari satu kali.
Pengamatan terhadap guru BK/Konselor:
1)      Pastikan guru BK/konselor menyerahkan dokumen layanan BK berupa Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan (Satuan Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung), Instrumendan Analisis Evaluasi Proses dan Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK).
2)      Lakukan pengamatan proses pelaksanaan layanan BK didalam dan atau diluar kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru.
3)      Gunakan instrumen penilaian kinerja guru BK/Konselor untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara valid, reliabel, dan konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru BK, pengamatan dilakukan lebih dari satu kali.
Pengamatan terhadap pelaksanaan tugas tambahan
Dalam proses penilaian pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan stakeholder (guru, komite sekolah, peserta didik, Dunia Usaha/Dunia Industri mitra). Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: Dokumen-dokumen tertulis,  Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah, Foto, gambar, slide, video. Produk-produk siswa,dan/ atau bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti, sikap dan perilaku kepala sekolah, budaya dan iklim sekolah, Semua bukti yang teridentifikasi ditulis di tempat yang disediakan pada masing-masing indikator penilaian.
c.       Setelah Pengamatan
Setelah pengamatan dan atau pemantauan pembelajaran/pembimbingan, penilai dapat melakukan, antara lain.
1)      Lakukan pertemuan antara penilai dan guru yang dinilai untuk mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan dan menyepakati program tindak lanjut dari hasil pengamatan/pemantauan.
2)      Catat semua hasil pertemuan pada instrumen penilaian kinerja guru.
3)      Jika penilai merasa belum cukup bukti untuk menentukan skor/nilai kinerja, maka penilai dapat melakukan pengamatan ulang. Sampaikan kekurangannya kepada guru yang dinilai dan sepakati jadwal pelaksanaan pengamatan ulang.
c.       Tahap Pemberian Nilai
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap indikator kinerja setiap dimensi tugas utama guru dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu mengidentifikasi melalui pemantauan dan/atau pengamatan apakah setiap indikator kinerja untuk masing-masing dimensi tugas utamaguru dapat teramati dan/atau terpantau, sebagai berikut.
1.      Memberikan pernyataan YA (1) atau TIDAK (0) untuk setiap butirpenilaian setiap indikator kinerja tugas utama dengan bantuanrubrik penilaian indikator kinerja.Penetapan YA (1) atau TIDAK (0) pada setiap butir penilaian indikator kinerja harus didasarkan kepada hasil kajian/analisis berbagai dokumen dan/atau analisa catatan pengamatan dan/atau pemantauan yang dapat menggambarkan secara utuh (tidak sebagaian) butir penilaian tersebut.
2.      Berdasarkan jumlah pernyataan YA atau TIDAK tersebut, penilai menentukan nilai setiap indikator kinerja (4, 3, 2, atau 1) dengan terlebih dahulu.
3.      Konversikan nilai tersebut dari prosentase ke angka dengan mengacu kepada rentang prosentase sebagai berikut:
a.       75 % < X ≤ 100 % = 4;
b.      50 % < X ≤ 75 % = 3;
c.        25 % <X ≤ 50 % = 2; dan
d.      0 % < X ≤ 25 % = 1.
4.      Nilai setiap indikator kinerja untuk masing-masing tugas utama guru dijumlahkan untuk mendapatkan nilai total penilaian kinerja guru. Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai dengan Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009.
d.      Tahap Persetujuan
Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang hasil penilaian kinerja guru yang diperoleh berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani berkas laporan penilaian kinerja. Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang assesor (misalnya pengawas atau sesorang yang ditugaskan); untuk bertindak sebagai 22 moderator Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai penilaian kinerja guru dari moderator digunakan sebagai hasil akhir penilaian kinerja guru. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk tahun tersebut. Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/madrasah induk (satuan administrasi pangkal). Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing. Penilai dan guru yang dinillai melakukan refleksi terhadap hasil penilaian kinerja guru, sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja pada periode berikutnya.
e.       Tahap Pelaporan
Setelah nilai penilaian kinerja guru diperoleh, Kepala sekolah/madrasah wajib melaporkan hasil penilaian kinerja guru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Tim Penilai Angka Kredit kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan berbentuk hasil penilaian masing-masing indikator kinerja dalam paket instrumen penilaian kinerja guru yang telah dilengkapi dengan hasil kajian berbagai dokumen perencanaan dan dokumen pendukung lain yang relevan dan catatan hasil pengamatan. Untuk kepentingan pendataan dan pengendalian pelaksanaan penilaian kinerja guru dan tindak lanjut pembinaan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan, kepala sekolah/madrasah juga harus melaporkannya secara on line menggunakan sistem yang dirancang secara khusus melalui website.

F.      PENILAIAN KINERJA GURU SERTA SANKSI
1.      Kriteria Penilai
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila kepala sekolah/madrasah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak), maka kepala sekolah/madrasah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai. Disarankan, seorang penilai melakukan penilaian kinerja guru maksimal 5 orang. Dimungkinkan, pengawas sesuai dengan tupoksinya dapat ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat melaksanakan kegiatan supervisi pelaksanaan penilaian kinerja guru di sekolah. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.
a.         Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah/madrasah yang dinilai.
b.         Memiliki Sertifikat Pendidik.
c.         Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan/atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah/madrasah yang akan dinilai.
d.        Memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
e.         Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
f.          Memahami penilaian kinerja guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Guru/Kepala sekolah/madrasah.(diutamakan yang telah mengikuti pelatihan PK Guru dan Guru yang mendapat tugas tambahan serta PKB) Jika Kepala Sekolah/madrasah, Guru Pembina, dan Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dan/atau tidak menguasai bidang kajian guru yang akan dinilai, maka penilaian kinerja dapat dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau Guru Pembina/Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai dari Sekolah lain yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan, tetapi jika tidak ada penilai yang memenuhi kriteria tersebut maka dapat dilakukan oleh penilai dengan latar belakang pendidikan serumpun dari sekolah lain. Penetapan penilai dari sekolah lain dilakukan atas permohonan kepala sekolah tempat guru bertugas dan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam penilaian kinerja kepala sekolah dapat dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang memiliki latar belakang pendidikan yang serumpun dari kabupaten/kota lain. Penetapan pengawas penilai kepala sekolah dilakukan atas permohonan Kepala  Dinas Kabupaten/Kota dimana kepala sekolah yang akan dinilai bertugas.
2.      Masa Kerja
Masa kerja penilai kinerja guru ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh kepala sekolah/madrasah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau Guru Pembina setempat.
3.      Sanksi Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan penilaian kinerja guru, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Diberhentikan sebagai Guru atau kepala sekolah/madrasah dan/atau Pengawas.
b.      Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses penilaian kinerja guru.
c.       Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari penilaian kinerja guru.




G.    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PELAKSANAAN PKG


Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dirinci sebagai berikut.
a.       Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1.      Menyusun dan mengembangkan rambu-rambu Pengembangan Kegiatan penilaian kinerja guru.
2.      Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan penilaian kinerja guru.
3.      Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru.
4.      Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai penilaian kinerja gurutingkat pusat.
5.      Memantau dan mengevaluasi kegiatan penilaian kinerja guru.
6.      Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja gurusecara nasional.
7.      Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja gurukepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
8.      Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait penilaian kinerja guru.
b.      Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
1.      Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja gurudi sekolah.
2.      Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai penilaian kinerja gurutingkat Kabupaten/Kota.
3.      Menetapkan dan mengesahkan tim penilai penilaian kinerja guruyang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
4.      Melaksanakan pendampingan kegiatan penilaian kinerja gurudi sekolahsekolah yang ada di bawah kewenangannya.
5.      Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guruyang ada di bawah kewenangannya.
6.      Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
7.      Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penilaian kinerja gurudan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik.
c.       Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1.      Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja gurudi sekolah.
2.      Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai penilaian kinerja guru tingkat Kabupaten/Kota.
3.      Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
4.      Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
5.      Menetapkan dan mengesahkan tim penilai penilaian kinerja guru bagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.
6.      Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan penilaian kinerja guru yang diajukan sekolah.
7.      Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di daerahnya.
8.      Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya.
9.      Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.
d.      Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan
1.      Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja gurudi sekolah.
2.      Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di wilayah kecamatannya.
3.      Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan penilaian kinerja guru di wilayah kecamatannya.
4.      Menetapkan dan mengesahkan penilai penilaian kinerja guru dalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai.
5.      Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru yang ada di daerahnya.
6.      Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
e.       Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
1.      Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru.
2.      Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu-Rambu Penyelenggaraan penilaian kinerja guru dan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan penilaian kinerja guru.
3.      Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota.
4.      Melaksanakan kegiatan penilaian kinerja guru sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
5.      Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas.
6.      Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru.
7.      Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program.
8.      Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan penilaian kinerja guruuntuk tahun berikutnya.
9.      Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
10.  Membuat laporan kegiatan penilaian kinerja guru dan mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil penilaian kinerja guru. Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan tim penilai dapat mengunjungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
11.  Merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil penilaian kinerja gurudi bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar.




DAFTAR PUSTAKA

Mulyoatmodjo.1980.Micro Teaching. Jakarta: Proyek Pengembangan Pendidikan.
Michael.1987. Teaching and Teacher Education. New York: Pergoman Press.



No comments:

Post a Comment

DOWNLOAD 14 BUKU SMA KELAS 12 KURIKULUM 2013 TERBARU

Hallo Sobat semua…. Selamat datang di Blog Abang . Kali ini postingan Abang adalah membagikan Buku Kurikulum 2013 Untuk SMA Kelas 12 y...