PROFESI
GURU DAN PENINGKATAN KOMPETENSI
Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan
yang dijadikan sebagai sumber nafkah seseorang yang dalam pelaksanaannya
membutuhkan kompetensi atau keahlian tertetu melalui suatu proses pendidikan
khusus dan dikontrol oleh kode etik organisasinya.
Menurut Dr. sikun Pribadi
profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka,
bahwa seseorang akaan mengabdikan dirinya kepaada suatu jabatan atau pekerjaan
dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjbat
pekerjaan itu.
Pada dasarnya profesi itu
merupakan suatu sebutan yang melekat pada suatu pekerjaan tertentu. Banyak
orang yang menyebutkan bahwa profesi itu sama dengan pekerjaan namun pada
hakikatnya profesi itu tidak sama dengan pekerjaan. Tidak semua pekerjaan bisa
dikatakan sebagai profesi, suatu pekerjaan bisa dikatakan sebagai profesi jika memenuhi karakteristik dan ciri-ciri profesi.
Ciri dan Karakteristik Profesi
Ciri-ciri profesi :
1. Merupakan
suatu pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang crucial.
2. Membutuhkan
kompetensi/keterampilan/keahlian tertentu
3. Suatu
profesi didasarkan kepada suatu disiplin ilmu yang jelas, sistematis, dan
eksplisit (a systematic body of knowledge).
4. Untuk
mempelajari dan menguasai kompetensi
dan disiplin ilmu tersebut membutuhkan pendidikan dan latihan yang relatif lama (bertahun.tahun) dan
tidak cukup hanya beberapa bulan. Hal ini dilakukan pada tingkat perguruan
tinggi.
5. Memiliki
organisasi profesi
6. Memiliki
kode etik yang pelaksanaannya dikontrol oleh organisasi profesi. Setiap
pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
7. Merupakan sumber nafkah bagi setiap anggotanya
Karakteristik profesi
1. Ada aturan kualifikasi pendidikan/keahlian khusus
(Spesialized Education).
2. Ada standar kemampuan
Praktek/Kompetensi/Keterampilan (Skill)
3. Adanya aturan sertifikasi/legalitas
4. Adanya standar mutu kinerja (Standar of
Performance)
5. Anggotanya selalu melakukan R & D (Research
& Development)
6. Adanya organisasi profesi
7. Merupakan sumber nafkah/penghasilan utama bagi
anggotanya
8. Memiliki sikap (attitude) yang sesuai dengan
profesionalitasnya
9. Memiliki Kode Etik
Guru sebagai
profesi
Pekerjaan sebagai guru bisa
disebut sebagai profesi. Guru merupakan pekerjaan yang dijadikan sumber nafkah
oleh orang yang mejadi guru, dalam melakukan pekerjaannya guru harus memiliki
keahlian dan kompetensi tertentu, saat ini pemerintah juga memberikan aturan
bahwa untuk menjadi seorag guru harus lulus minimal S1 pendidikan guru terlebih
dahulu jadi tidak bisa sembarang orang bisa menjadi guru. Selain itu guru juga
memiliki sebuah wadah organisasi yang mengayomi para guru.
Suatu
pekerjaan dapat dijadikan profesi bila memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu
yang melekat dalam pribadinya sebagai tuntunan dalam melaksanakan profesi
tersebut.Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang
pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan
pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada
Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Khusus untuk jabatan guru, National Education
Association(NEA) tahun 1948,maka profesi
guru memerlukan persyaratan/kriteria khusus yaitu:
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini,
karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan
intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar
bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.
2. Jabatan yang menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang
membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran
yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan.
Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari
pendidikan atau keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi,
2004:19).
3. Jabatan yang memerlukan
persiapan profesional
yang lama(dibandingkan
dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
Terdapat perselisihan pendapat mengenai
hal yang membedakan jabatan profesional dan non-profesional yaitu dalam
penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui
perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua
yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional
(Ornstein dan Levine, 2004:21)
4. Jabatan yang memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat
sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan
latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak.
Justru disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan
diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
5. Jabatan yang
menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Diluar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai
karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar
adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu
atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja
kebidang lain yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
6. Jabatan yang menentukan
baku (standarnya) sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka
baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi
sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah,
atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan
pendidikan swasta.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan
pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai
sosial yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi
kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah
terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi
oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan
ekonomi ataupun keuangan.
8. Jabatan yang
mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi
profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya.
Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain
belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia
(PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak
sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
Tugas Guru
Selain sebagai aktor utama
kesuksesan pendidikan yang dicanangkan, ada beberapa fungsi dan tugas lain
seorang guru, antara lain :
a.
Educator
(pendidik)
Tugas pertama guru adalah mendidik murid-murid sesuai dengan
materi pelajaran yang diberikan kepadanya.Sebagai seorang educator, ilmu
adalah syarat utama.Membaca, menulis, berdiskusi, mengikuti informasi, dan
responsive terhadap masalah kekinian yang sanagt menunjang peningkatan kualitas
ilmu guru.
Ini berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus. Dengan
cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan
sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar.
b.
Leader
Guru juga seorang pemimpin kelas. Karena itu, ia harus bisa
menguasai, mengendalikan, dan mengarahkan kelas menuju tercapainya tujuan
pembelajaran yang berkualitas. Sebagai seorang pemimpin, guru harus terbuka,
demokratis, egaliter, dan menghindari cara-cara kekerasan.
c.
Fasilitator
Sebagai fasilisator, guru bertugas memfasilitasi murid untuk
menemukan dan mengembangkan bakatnya secara pesat.
d. Motivator
Sebagai seorang motivator, seorang guru harus mampu
membangkitkan semangat dan mengubur kelemahan anak didik bagaimanapun latar
belakang hidup keluarganya, bagaimanapun kelam masalalunya dan bagaimanapun
berat tantangannya.
e.
Administrator
Sebagai seorang guru, tugas administrasi sudah melekat dalam
dirinya, dari mulai melamar menjadi guru, kemudian diterima dengan bukti surat
keputusan dengan yayasan, surat instruksi kepala sekolah dan lain- lain.
f.
Evaluator
Sebaik apapun kualitas pembelajaran, pasti ada kelemahan
yang perlu dibenahi dan disempurnakan.Disinilah pentingnya evaluasi seorang guru.
Dalam evaluasi ini, guru bisa memakai banyak cara, dengan merenungkan sendiri
proses pembelajaran yang diterapkan, meneliti kelemahan dan kelebihan, atau
dengan cara yang lebih obyektif, meminta pendapat orang lain, misalnya kepala
sekolah, guru yang lain, dan murid- muridnya.
Pendidikan Profesi Guru
Terkait dalam upaya meningkatkan
mutu guru sebagaimana diamanahkan UU No. 14 Tahun 2005 dan PP 74 Tahun 2008,
menyebutkan bahwa guru harus berpendidikan minimal S1/D-4 dan wajib memiliki
sertifikst pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sesuai
permendiknas No 8 Tahun 2009 untuk pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru
(PPG) diperlukan adanya pedoman atau aturan pelaksanaan agar kegiatan
pendidikan profesi guru dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
- PENGERTIAN
PROGRAM PPG
Menurut UU No
20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program
pendidikan yang di selenggarakan untuk lulusan S-1 kependididkan dan S-1/D-4
non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka
menjadi guru yang professional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh
sertifikat pendididik.
- LANDASAN
PENYELENGGARAN PROGRAM PPG sebagai berikut :
- UU No
20 Tahun 2003, tentang SPN
- UU No
14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
- Peraturan
Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
- Peraturan
Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang guru
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi
akademik dan kompetensi guru
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 8 Tahun 2009 tentang progam pendidikan
profesi guru pra jabatan
- TUJUAN PROGRAM
PPG
Mengacu pada UU No 20/2003 pasal 3, tujuan umum
program PPG adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME berahlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan khusus program PPG seperti yang
tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 pasal 2 adalah untuk menghasilkan
calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan dan
menilai pembelajaran menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan
dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan
profesionalitas secara berkelanjutan.
- TUJUAN
PENYUSUNAN PANDUAN PROGRAM PPG
Penyusunan panduan ini dimaksudkan untuk :
- Memberi
acuan bagi LPTK dalam mengembangkan program PPG, maupun dalam membina
kemapuan guru secara terus-menerus. Hal ini amat penting agar tujuan
untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik bagi anak bangsa dapat segera
di capai.
- Memberikan
informasi kepada LPTK yang berminat menyelenggarakn program PPG tentang
prosedur dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi sebelum
menyelenggarakan program PPG.
- Memberikan
informasi dan gambaran kepada masyarakat terutama yang berminat menjadi
guru dalam menilai/memilih profesi yang akan diembannya kelak kalau
mengikuti program PPG.
- Menyediakan
acuan bagi para evaluator program PPG dalam menyusun instrument-assesment
yang sahih dan handal.
Kompetensi
Guru
Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab
dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK), baik sebagai substansi materi ajar maupun piranti
penyelenggaraan pembelajaran, terus berkembang.Dinamika ini menuntut guru
selalu meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu mengembangkan dan
menyajikan materi pelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan,
metoda, dan teknologi pembelajaran terkini. Hanya dengan cara itu guru mampu
menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki
dunia kehidupan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya.
Sebaliknya, ketidakmauan dan ketidakmampuan guru menyesuaikan wawasan dan
kompetensi dengan tuntutan perkembangan lingkungan profesinya justru akan
menjadi salah satu faktor penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan
pembelajaran.
Hingga kini, baik dalam
fakta maupun persepsi, masih banyak kalangan yang meragukan kompetensi guru
baik dalam bidang studi yang diajarkan maupun bidang lain yang mendukung
terutama bidang didaktik dan metodik pembelajaran. Keraguan ini cukup beralasan
karena didukung oleh hasil uji kompetensi yang menunjukkan masih banyak guru
yang belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.Uji kompetensi ini juga
menunjukkan bahwa masih banyak guru yang tidak menguasai penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK).Uji-coba studi video terhadap sejumlah guru di
beberapa lokasi sampel melengkapi bukti keraguan itu. Kesimpulan lain yang
cukup mengejutkan dari studi tersebut di antaranya adalah bahwa pembelajaran di
kelas lebih didominasi oleh ceramah satu arah dari guru dan sangat jarang
terjadi tanya jawab. Ini mencerminkan betapa masih banyak guru yang tidak
berusaha meningkatkan dan memutakhirkan profesionalismenya.
Reformasi pendidikan
yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005
Guru dan Dosen, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
menuntut reformasi guru untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi,
baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, maupun sosial.
Akibat dari masih
banyaknya guru yang tidak menguasai kompetensi yang dipersyaratkan ditambah
dengan kurangnya kemampuan untuk menggunakan TIK membawa dampak pada siswa
paling tidak dalam dua hal.
Pertama, siswa hanya terbekali
dengan kompetensi yang sudah usang.Akibatnya, produk sistem pendidikan dan
pembelajaran tidak siap terjun ke dunia kehidupan nyata yang terus berubah.
Kedua, pembelajaran yang
diselenggarakan oleh guru juga kurang kondusif bagi tercapainya tujuan secara
aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan karena tidak didukung oleh penggunaan
teknologi pembelajaran yang modern dan handal.Hal itu didasarkan pada kenyataan
bahwa substansi materi pelajaran yang harus dipelajari oleh anak didik terus
berkembang baik volume maupun kompleksitasnya.
Sebagaimana ditekankan
dalam prinsip percepatan belajar (accelerated learning), kecenderungan
materi yang harus dipelajari anak didik yang semakin hari semakin bertambah
jumlah, jenis, dan tingkat kesulitannya, menuntut dukungan strategi dan
teknologi pembelajaran yang secara terus-menerus disesuaikan pula agar
pembelajaran dapat dituntaskan dalam interval waktu yang sama.
Sejatinya, guru adalah
bagian integral dari subsistem organisasi pendidikan secara menyeluruh.Agar
sebuah organisasi pendidikan mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang
menjadi ciri kehidupan modern, perlu mengembangkan sekolah sebagai sebuah
organisasi pembelajar.Di antara karakter utama organisasi pembelajar adalah
mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya
penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya.
Dalam Peraturan Pemerintahan
(PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab VI pasal 28
ayat 3 dinyatakan bahwa guru minimal memiliki empat kompetensi (a) kompetensi
pedagogik (b) kompetensi kepribadian (c) kompetensi profesional (d) kompetensi
sosial. Untuk menjadi guru yang profesional paling sedikit guru harus mempunyai
keempat kompetensi tersebut.
Kompetensi pedagogik adalah
seperangkat kemampuan dan keterampilan yang berkaitan dengan interaksi belajar
mengajar antara guru dan siswa dalam kelas.Kompetensi pedagogik meliputi,
kemampuan guru dalam menjelaskan materi, melaksanakan metode pembelajaran,
memberikan pertanyaan, menjawab pertanyaan, mengelola kelas, dan melakukan
evaluasi.
Kompetensi kepribadian adalah
seperangkat kemampuan dan karakteristik personal yang mencerminkan realitas
sikap dan perilaku guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam kehidupan
sehari-hari.Kompetensi kepribadian ini melahirkan ciri-ciri guru diantaranya,
sabar, tenang, tanggung jawab, demokratis, ikhlas, cerdas, menghormati orang
lain, stabil, ramah, tegas, berani, kreatif, inisiatif, dll.
Kompetensi profesional adalah
seperangkat kemampuan dan keterampilan terhadap penguasaan materi pelajaran
secara mendalam, utuh dan komprehensif. Guru yang memiliki kompetensi
profesional tidak cukup hanya memiliki penguasaan materi secara formal (dalam
buku panduan) tetapi juga harus memiliki kemampuan terhadap materi ilmu lain
yang memiliki keterkaitan dengan pokok bahasan
mata pelajaran tertentu.
Kompetensi sosial adalah
seperangkat kemampuan dan keterampilan yang terkait dengan hubungan atau
interaksi dengan orang lain. Artinya, guru harus dituntut memiliki keterampilan
berinteraksi dengan masyarakat khususnya dalam mengidentifikasi, menganalisis,
dan menyelesaikan problem masyarakat. Dalam realitas masyarakat, guru masih
menjadi sosok elit masyarakat yang dianggap memiliki otoritas moral cukup
besar, salah satu konsekuensi agar peran itu tetap melekat dalam diri guru,
maka guru harus memiliki kemampuan hubungan dan komunikasi dengan orang lain.
Sebagai suatu profesi, guru di
Indonesia juga memilik wadah yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia),
organisasi guru ini yang megayomi seluruh guru di Indonesia.Di dalam organisasi
ini juga diatur mengenai kode etik yang harus dipatuhi oleh semua guru di
Indonesia.
Prinsip-prinsip peningkatan kompetensi dan karir
1. Prinsip-prinsip
umum
Secara umum program
peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip
seperti berikut ini.
§ Demokratis dan berkeadilan
serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
§ Satu kesatuan yang
sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
§ Suatu proses pembudayaan
dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
§ Memberi keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses
pembelajaran.
§ Memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
2. Prinsip-prinsip khusus
Secara khusus program
peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip
seperti berikut ini.
1) Ilmiah, keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus
benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2) Relevan, rumusannya
berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik profesional
yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
3) Sistematis, setiap
komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam
mencapai kompetensi.
4) Konsisten, adanya
hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
5) Aktual dan kontekstual,
yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan Ipteks.
6) Fleksibel, rumusan
kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
jaman.
7) Demokratis, setiap guru
memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan
dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual maupun
institusional.
8) Obyektif, setiap guru
dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil
penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari
kompetensi profesinya.
9) Komprehensif, setiap
guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi
profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam
rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi,
mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
10) Memandirikan, setiap
guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya
secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam
melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
11) Profesional, pembinaan
dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan mengedepankan
nilai-nilai profesionalitas.
12) Bertahap, dimana
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan berdasarkan
tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
13) Berjenjang, pembinaan
dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berjenjang
berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada
standar kompetensi.
14) Berkelanjutan, pembinaan
dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan
perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan
penyegaran kompetensi guru.
15) Akuntabel, pembinaan dan
pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggungjawabkan secara
transparan kepada public.
16) Efektif, pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan
informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat
oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya
peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
17) Efisien, pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas
pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil
yang optimal.
Jenis Program
Peningkatan
kompetensi guru guru dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk
pendidikan dan pelatihan (diklat) dan bukan diklat, antara lain seperti berikut
ini.
1.
Pendidikan dan Pelatihan
a.
Inhouse training (IHT)
Pelatihan dalam bentuk
IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah
atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi
pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan
dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara
eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada
guru lain yang belum memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan dapat
lebih menghemat waktu dan biaya.
b.
Program magang
Program magang adalah
pelatihan yang dilaksanakan di institusi/industri yang relevan dalam rangka
meningkatkan kompetensi professional guru.Program magang ini terutama
diperuntukkan bagi guru kejuruan dan dapat dilakukan selama priode tertentu, misalnya,
magang di industri otomotif dan yang sejenisnya.Program magang dipilih sebagai
alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu khususnya bagi
guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman nyata.
c.
Kemitraan sekolah
Pelatihan melalui
kemitraan sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama dengan institusi pemerintah
atau swasta dalam keahlian tertentu.Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah
atau di tempat mitra sekolah.Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan
alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra dapat
dimanfaatkan oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi
profesionalnya.
d.
Belajar jarak jauh
Pelatihan melalui
belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta
pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui
internet dan sejenisnya. Pembinaan melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan
pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat
mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu
kota kabupaten atau di propinsi.
e.
Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus
Pelatihan jenis ini
dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di
mana program pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar,
menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat
kesulitan dan jenis kompetensi.Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan
berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam
keilmuan tertentu.
f.
Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan
lainnya
Kursus singkat di LPTK
atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih meningkatkan
kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan penelitian tindakan
kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g.
Pembinaan internal oleh sekolah
Pembinaan internal ini
dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina,
melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal
tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h.
Pendidikan lanjut
Pembinaan profesi guru
melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru
di masa mendatang.Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat
dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar
negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan
menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya
pengembangan profesi.
2. Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
a. Diskusi masalah
pendidikan
Diskusi ini
diselenggarakan secara berkala dengan topik sesuai dengan masalah yang di alami
di sekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan
masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun
masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
b. Seminar
Pengikutsertaan guru di
dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model
pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru.Melalui
kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah
dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya
peningkatan kualitas pendidikan.
c. Workshop
Workshop dilakukan untuk
menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi
maupun pengembangan karirnya.Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan
menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan
sebagainya.
d. Penelitian
Penelitian dapat
dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen
ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e. Penulisan buku/bahan
ajar
Bahan ajar yang ditulis
guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang
pendidikan.
f.
Pembuatan media pembelajaran
Media pembelajaran yang
dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan
ajar elektronik (animasi pembelajaran).
g. Pembuatan karya
teknologi/karya seni
Karya teknologi/seni
yang dibuat guru dapat berupa karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat
dan atau pendidikan dan karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui
oleh masyarakat.
Guru
Profesional
Untuk dapat dikatakan sebagai
guru yang unggul dan profesional, guru harus mampu mengembangkan kompetensi pada dirinya sendiri dan tidak terlalu bergantung pada kemampuan
luar atau eksternal seperti orang lain
dan teknologi. Teknologi hanya merupakan penunjang bagi guru untuk melakukan
kegiatan pembelajaran, yang paling utama adalah kemampuan pribadinya dalam
memberikan pembelajaran.
Dengan memahami makna
profesional, guru diharapkan sadar bahwa mereka harus memiliki kompetensi yang
berbeda dengan profesi lainnya.Selain itu para guru harus selalu meingkatkan
kualitas kompetensi yang dimiliki agar menjadi guru yang professional.
Menjadi guru profesional
bukanlah pekerjaan yang gampang, seperti
yang di bayangkan semua orang, dengan bermodal penguasaan materi dan
menyampaikanya kepada siswa sudah cukup, hal ini belum dapat di kategori
sebagai guru yang memiliki profesionalitas, karena guru yang profesional mereka
harus memiliki berbagai ketrampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaanya,
menjaga kode etik guru dan lain sebagainya.
Demikian pula halnya seorang guru professional dia memiliki keahlian,
ketrampilan dan kemampuan sebagai filosofi ki hajar dewantara: “ tut wuri
handayani ing garso sung tolodo, ing madyo mangun kurso”. Tidak cukup dengan
menguasai materi pelajaran akan tetapi mengayomi murid, menjadi contoh atau
teladan bagi murid serta selalu mendorong murid untuk labih baik dan maju. Guru
profesional selalu mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan dan mendalam
keahlianya, kemudian guru profesional rajin membaca literatur-literatur dengan
merasa tidak rugi memebeli buku-buku yang berkaitan dengan pengetahuan yang di
gelutinya.
Oemar Hamalik megungkapkan, guru profesional harus memiliki persyaratan,
yang meliputi:
(1) Memiliki bakat sebagai guru
(2) Memiliki keahlian sebagai guru
(3) Memiliki keahlian yanga baik dan integrasi
(4) Memiliki mental yang sehat
(5) Berbadan sehat
(6) Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang baik
(7) Guru adalah manusia yang berjiwa pancasila
(8) Guru adalah seorang warga negara yang baik
Untuk menjadi guru yang
profesional diawali dengan meluruskan niat.Niat adalah hal yang penting dalam
setiap pekerjaan.Sebagai manusia kita harus meluruskan niat, termasuk dalam
profesi sebagai seorang guru. Niatkan secara ikhlas, sukarela sehingga akan
berusaha meningkatkan kualitas dari pengajaran.
Membetulkan motivasi yang baik
adalah salah satu cara untuk menjadi seorang guru yang profesional. Motivasi
yang baik adalah melakukan demi aktualisasi diri.Hal ini berkaitan dengan
pekerjaan terbaik yang kita tekuni adalah pekerjaan yang disukai.
Untuk menjadi guru yang professional bisa dilakukan dengan mempelajari
materi ajar terus menerus. Sebagai guru tidak berarti akan berhenti belajar,
apalagi mempelajari materi yang diajarkan. Seorang guru harus terus
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai materi diajarkan.Guru juga
harus terus mengikuti perkembangan terbaru mengenai materi yang diajarkan.
PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
Penetapan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dilatarbelakangi bahwa guru
memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu
peserta didik. Perubahan mendasar yang terkandung dalam Permenneg PAN dan RB
Nomor 16 tahun 2009 dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, di antaranya dalam
hal penilaian kinerja guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi
lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga
diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan
profesionalitasnya. Dalam Permenneg PAN dan RB ini, jabatan fungsional terdiri
dari empat jenjang, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
Setiap tahun, guru harus dinilai kinerjanya secara
teratur melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan wajib mengikuti
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan tersebut harus dilaksanakan sejak guru memiliki golongan
kepangkatan III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak golongan
kepangkatan III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif. Untuk naik dari golongan kepangkatan IV/c ke IV/d guru wajib
melakukan presentasi ilmiah. Gambar 2.1. menunjukkan keterkaitan antara
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Penilaian Kinerja Guru, dan pengembangan karir guru.
Penilaian Kinerja Berkelanjutan dikembangkan atas dasar
profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil PK Guru dan didukung dengan hasil
evaluasi diri. Apabila hasil Penilaian Kinerja Guru masih berada di bawah standar
kompetensi yang ditetapkan atau berkinerja rendah, maka guru diwajibkan untuk
mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang
diorientasikan sebagai pembinaan untuk mencapai kompetensi standar yang
disyaratkan. Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai
standar kompetensi yang disyaratkan, maka kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan diarahkan kepada pengembangan kompetensi agar dapat memenuhi
tuntutan masa depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan
kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas
kepada peserta didik.
Dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan diakui sebagai salah satu unsur utama yang
diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru dan kenaikan
pangkat/jabatan fungsional guru, selain kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan
tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kegiatan PKB
diharapkan dapat menciptakan guru yang profesional, yang bukan hanya sekadar
memiliki ilmu pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang
matang. Dengan kepribadian yang prima dan penguasaan IPTEK yang kuat, guru
diharapkan terampil dalam menumbuhkembangkan minat dan bakat peserta didik
sesuai dengan bidangnya.
Secara umum, keberadaan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan
di sekolah/madrasah yang berimbas pada peningkatan mutu pendidikan. Secara
khusus, tujuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan disajikan berikut
ini.
1.
Meningkatkan
kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.
2.
Memutakhirkan
kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam memfasilitasi proses
belajar peserta didik dalam memenuhi tuntutan perkembangan ilmu, teknologi, dan
seni di masa mendatang.
3.
Mewujudkan
guru yang memiliki komitmen kuat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai
tenaga profesional.
4.
Menumbuhkan
rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
5.
Meningkatkan
citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
Manfaat Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan bagi peserta didik yaitu memperoleh jaminan kepastian
mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan
potensi diri secara optimal, sehingga mereka memiliki kepribadian kuat dan berbudi
pekerti luhur untuk berperan aktif dalam pengembangan iImu pengetahuan,
teknologi dan seni sesuai dengan perkembangan masyarakat. Bagi guru hal ini
dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki
kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya; sehingga selama karirnya mampu
menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar
peserta didik menghadapi kehidupan di masa datang.
PKB mencakup kegiatan-kegiatan yang
didesain untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan guru.
Kegiatan dalam PKB membentuk suatu siklus yang mencakup perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi. Melalui siklus kegiatan ini, diharapkan
guru akan mampu mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan
karirnya.
Dengan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan untuk guru, bagi sekolah/madrasah diharapkan mampu menjadi
sebuah organisasi pembelajaran yang efektif; sehingga sekolah/madrasah dapat
menjadi wadah untuk peningkatan kompetensi, dedikasi, dan komitmen guru dalam
memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. Bagi orang
tua/masyarakat, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk guru bermakna
memiliki jaminan bahwa anak mereka di sekolah akan memperoleh layanan pendidikan
yang berkualitas sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Bagi pemerintah,
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk guru dimungkinkan dapat
memetakan kualitas layanan pendidikan sebagai dasar untuk menyusun dan
menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam menunjang
pembangunan pendidikan; sehingga pemerintah dapat mewujudkan masyarakat
Indonesia yang cerdas, kompetitif dan berkepribadian luhur.
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan untuk memelihara
dan meningkatkan standar kompetensi secara keseluruhan, mencakup bidang-bidang
yang berkaitan dengan profesi guru. Dengan demikian, guru secara profesional
dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu. Pembelajaran yang bermutu
diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta
didik.
Menurut Permennegpan itu telah pula
dijelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) terdiri dari 3
komponen, yaitu:
- pengembangan diri
- publikasi ilmiah
- karya inovatif.
1. Pengembangan
Diri
Pengembangan diri merupakan
upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan
profesionalismenya. Dengan demikian ia akan mempunyai kompetensi yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Ia diharapkan akhirnya akan dapat melaksanakan
tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan, termasuk
pula dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/ madrasah.
Kegiatan pengembangan diri terdiri
dari dua jenis, yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Kegiatan
pengembangan diri ini dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau
meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis,
kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah yang dimaksud di atas dalam kaitan dengan pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB), diorientasikan kepada kegiatan
peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya
kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Diklat fungsional adalah kegiatan
guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai
standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian
untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun
waktu tertentu. Jadi ada batasan waktu, di mana diharapkan guru mampu
melaksanakannya minimal sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kegiatan kolektif guru adalah
kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama
yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi
yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup:
1. kegiatan lokakarya atau kegiatan
kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau pembelajaran
2. pembahas atau peserta pada seminar,
koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain
3. kegiatan kolektif lain yang sesuai
dengan tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan pengembangan diri yang
mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus
mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan
kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan
pembelajaran. Kebutuhan guru untuk mencapai atau meningkatkan kompetensinya
dapat mencakup:
1. kompetensi menyelidiki dan memahami
konteks di tempat guru mengajar
2. penguasaan materi dan kurikulum
3. penguasaan metode mengajar
4. kompetensi melakukan evaluasi
peserta didik dan pembelajaran
5. penguasaan teknologi informatika dan
komputer (TIK)
6. kompetensi menghadapi inovasi dalam
sistem pendidikan di Indonesia
7. kompetensi menghadapi tuntutan teori
terkini
8. kompetensi lain yang terkait dengan
pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
2. Publikasi
Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis
ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi
guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan
pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok
kegiatan, yaitu:
·
presentasi
pada forum ilmiah;
·
sebagai
pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau
diskusi ilmiah
·
publikasi
ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
Publikasi ilmiah publikasi ilmiah
hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal mencakup
pembuatan:
1) karya tulis berupa laporan hasil
penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang diterbitkan/dipublikasikan
dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus
dari penilaian ISBN, atau diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal
ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat
kabupaten/kota, diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
2) tulisan ilmiah populer di bidang
pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di:jurnal
tingkat nasional yang terakreditasi; jurnal tingkat nasional yang tidak
terakreditasi/tingkat provinsi; jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah,
dsb.
3) publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan: buku
pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos penilaian BSNP,
atau dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, atau dicetak oleh penerbit dan belum
ber-ISBN
4) modul/diklat pembelajaran per
semester yang digunakan di tingkat: provinsi dengan pengesahan dari Dinas
Pendidikan Provinsi; atau kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota; atau sekolah/madrasah setempat.
5) buku dalam bidang pendidikan dicetak
oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN; karya hasil terjemahan
yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya; buku pedoman guru.
3. Karya
Inovatif
Karya inovatif adalah karya yang
bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi
guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan
pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini
mencakup:
1. penemuan teknologi tepat guna
kategori kompleks dan/atau sederhana;
2. penemuan/peciptaan atau pengembangan
karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana;
3. pembuatan/pemodifikasian alat
pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
4. penyusunan standar, pedoman, soal
dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Secara singkat, gambar di bawah ini
menggambarkan komponen PKB yang dapat diberikan angka kredit. Angka Kredit ini
diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
UJI KOMPETENSI
Untuk
mengetahui kompetensi seorang guru, perlu dilakukan uji kompetensi. Uji
komepetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kemampuan guru dalam
melaksanakan proses pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi, dirumuskan
profil kompetensi guru menurut level tertentu yang sekaligus menentukan
kelayakan dari guru tersebut. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah
menilai dan menerapkan apakah guru sudak kompeten atau belum dilihat dari
standar kompetensi yang diujikan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki
oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional
dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi
tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Uji kompetensi esensinya berfokus
kepada keempat kompetensi yang harus dimiliki guru tersebut.
1.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator
esensial sebagai berikut;
1)
Memahami peserta didik secara mendalam memiliki
indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta
didik.
2)
Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan
pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami
landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang
ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran
berdasarkan strategi yang dipilih.
3)
Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial:
menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang
kondusif.
4)
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode;
menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat
ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5)
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik
untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik
untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut
dapat dijabarkan sebagai berikut:
1)
Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator
esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma
sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai
dengan norma.
2)
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial:
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos
kerja sebagai guru.
3)
Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial:
menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah,
dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4)
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator
esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan
memiliki perilaku yang disegani.
5)
Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki
indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa,
jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
3.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di
sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut
memiliki indikator esensial sebagai berikut:
1)
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan
bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam
kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi
atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2)
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki
indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki
subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
1)
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan
peserta didik.
2)
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
3)
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
DAFTAR PUSTAKA
H.A.R
Tilaar.2000. Membenahi pendidikan
nasional. Jakarta: PT Rincka cipta
Hamalik, Oemar. 2006. Pendidikan Guru Berdasarkn Pendekatan Kompetensi. Jakarta: PT Bumi
Aksara.
http://emmasalim.blogspot.com/2014/04/makalah-guru-sebagai-profesi.html, diakses pada 26 Agustus pukul 21:40 wib.
http://miyu-chocolatestar.blogspot.com/2013/09/makalah-profesi-keguruan-kompetensi-guru.html, diakses pada 26 Agustus pukul 21:40 wib
No comments:
Post a Comment