Wednesday 25 November 2015

PROFESI KEPENDIDIKAN - PROFESI GURU DAN PENINGKATAN KOMPETENSI


PROFESI GURU DAN PENINGKATAN KOMPETENSI

Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dijadikan sebagai sumber nafkah seseorang yang dalam pelaksanaannya membutuhkan kompetensi atau keahlian tertetu melalui suatu proses pendidikan khusus dan dikontrol oleh kode etik organisasinya.
Menurut Dr. sikun Pribadi profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akaan mengabdikan dirinya kepaada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjbat pekerjaan itu.
Pada dasarnya profesi itu merupakan suatu sebutan yang melekat pada suatu pekerjaan tertentu. Banyak orang yang menyebutkan bahwa profesi itu sama dengan pekerjaan namun pada hakikatnya profesi itu tidak sama dengan pekerjaan. Tidak semua pekerjaan bisa dikatakan sebagai profesi, suatu pekerjaan bisa dikatakan sebagai profesi jika memenuhi karakteristik dan ciri-ciri profesi.

Ciri dan Karakteristik Profesi
Ciri-ciri profesi :
1.  Merupakan suatu pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial  yang crucial.
2.  Membutuhkan kompetensi/keterampilan/keahlian tertentu
3Suatu profesi didasarkan kepada suatu disiplin ilmu yang jelas, sistematis, dan eksplisit  (a systematic body of knowledge).
4.  Untuk mempelajari dan menguasai  kompetensi dan  disiplin ilmu tersebut membutuhkan pendidikan dan latihan yang relatif lama (bertahun.tahun) dan tidak cukup hanya beberapa bulan. Hal ini dilakukan pada tingkat perguruan tinggi.
5.  Memiliki organisasi profesi
6.  Memiliki kode etik yang pelaksanaannya dikontrol oleh organisasi profesi. Setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
7. Merupakan sumber nafkah bagi setiap anggotanya

Karakteristik profesi
1.      Ada aturan kualifikasi pendidikan/keahlian khusus (Spesialized Education).
2.      Ada standar kemampuan Praktek/Kompetensi/Keterampilan (Skill)
3.      Adanya aturan sertifikasi/legalitas
4.      Adanya standar mutu kinerja (Standar of Performance)
5.      Anggotanya selalu melakukan R & D (Research & Development)
6.      Adanya organisasi profesi
7.      Merupakan sumber nafkah/penghasilan utama bagi anggotanya
8.      Memiliki sikap (attitude) yang sesuai dengan profesionalitasnya
9.      Memiliki Kode Etik

Guru sebagai profesi
Pekerjaan sebagai guru bisa disebut sebagai profesi. Guru merupakan pekerjaan yang dijadikan sumber nafkah oleh orang yang mejadi guru, dalam melakukan pekerjaannya guru harus memiliki keahlian dan kompetensi tertentu, saat ini pemerintah juga memberikan aturan bahwa untuk menjadi seorag guru harus lulus minimal S1 pendidikan guru terlebih dahulu jadi tidak bisa sembarang orang bisa menjadi guru. Selain itu guru juga memiliki sebuah wadah organisasi yang mengayomi para guru.
Suatu pekerjaan dapat dijadikan profesi bila memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang melekat dalam pribadinya sebagai tuntunan dalam melaksanakan profesi tersebut.Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Khusus untuk jabatan guru, National Education Association(NEA) tahun 1948,maka profesi guru memerlukan persyaratan/kriteria khusus yaitu:
1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.
2.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19).
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama(dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan profesional dan non-profesional yaitu dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)
4.      Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
5.      Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Diluar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
6.      Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi ataupun keuangan.
8.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.



Tugas Guru
Selain sebagai aktor utama kesuksesan pendidikan yang dicanangkan, ada beberapa fungsi dan tugas lain seorang guru, antara lain :
a.        Educator (pendidik)
Tugas pertama guru adalah mendidik murid-murid sesuai dengan materi pelajaran yang diberikan kepadanya.Sebagai seorang educator, ilmu adalah syarat utama.Membaca, menulis, berdiskusi, mengikuti informasi, dan responsive terhadap masalah kekinian yang sanagt menunjang peningkatan kualitas ilmu guru.
Ini berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar.
b.        Leader
Guru juga seorang pemimpin kelas. Karena itu, ia harus bisa menguasai, mengendalikan, dan mengarahkan kelas menuju tercapainya tujuan pembelajaran yang berkualitas. Sebagai seorang pemimpin, guru harus terbuka, demokratis, egaliter, dan menghindari cara-cara kekerasan.
c.        Fasilitator
Sebagai fasilisator, guru bertugas memfasilitasi murid untuk menemukan dan mengembangkan bakatnya secara pesat.
d.       Motivator
Sebagai seorang motivator, seorang guru harus mampu membangkitkan semangat dan mengubur kelemahan anak didik bagaimanapun latar belakang hidup keluarganya, bagaimanapun kelam masalalunya dan bagaimanapun berat tantangannya.
e.         Administrator
Sebagai seorang guru, tugas administrasi sudah melekat dalam dirinya, dari mulai melamar menjadi guru, kemudian diterima dengan bukti surat keputusan dengan yayasan, surat instruksi kepala sekolah dan lain- lain.
f.         Evaluator
Sebaik apapun kualitas pembelajaran, pasti ada kelemahan yang perlu dibenahi dan disempurnakan.Disinilah pentingnya evaluasi seorang guru. Dalam evaluasi ini, guru bisa memakai banyak cara, dengan merenungkan sendiri proses pembelajaran yang diterapkan, meneliti kelemahan dan kelebihan, atau dengan cara yang lebih obyektif, meminta pendapat orang lain, misalnya kepala sekolah, guru yang lain, dan murid- muridnya.   
Pendidikan Profesi Guru
            Terkait dalam upaya meningkatkan mutu guru sebagaimana diamanahkan UU No. 14 Tahun 2005 dan PP 74 Tahun 2008, menyebutkan bahwa guru harus berpendidikan minimal S1/D-4 dan wajib memiliki sertifikst pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sesuai permendiknas No 8 Tahun 2009 untuk pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diperlukan adanya pedoman atau aturan pelaksanaan agar kegiatan pendidikan profesi guru dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
  1. PENGERTIAN PROGRAM PPG
Menurut UU No  20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program pendidikan yang di selenggarakan untuk lulusan S-1 kependididkan dan S-1/D-4 non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka menjadi guru yang professional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendididik.
  1. LANDASAN PENYELENGGARAN PROGRAM PPG sebagai berikut :
    1. UU No 20 Tahun 2003, tentang SPN
    2. UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
    3. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
    4. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang guru
    5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
    6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 8 Tahun 2009 tentang progam pendidikan profesi guru pra jabatan

  1. TUJUAN PROGRAM PPG
Mengacu pada UU No 20/2003 pasal 3, tujuan umum program PPG adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai pembelajaran menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
  1. TUJUAN PENYUSUNAN PANDUAN PROGRAM PPG
Penyusunan panduan ini dimaksudkan untuk :
    1. Memberi acuan bagi LPTK dalam mengembangkan program PPG, maupun dalam membina kemapuan guru secara terus-menerus. Hal ini amat penting agar tujuan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik bagi anak bangsa dapat segera di capai.
    2. Memberikan informasi kepada LPTK yang berminat menyelenggarakn program PPG tentang prosedur dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi sebelum menyelenggarakan program PPG.
    3. Memberikan informasi dan gambaran kepada masyarakat terutama yang berminat menjadi guru dalam menilai/memilih profesi yang akan diembannya kelak kalau mengikuti program PPG.
    4. Menyediakan acuan bagi para evaluator program PPG dalam menyusun instrument-assesment yang sahih dan handal.


Kompetensi Guru
Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik sebagai substansi materi ajar maupun piranti penyelenggaraan pembelajaran, terus berkembang.Dinamika ini menuntut guru selalu meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan, metoda, dan teknologi pembelajaran terkini. Hanya dengan cara itu guru mampu menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki dunia kehidupan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya. Sebaliknya, ketidakmauan dan ketidakmampuan guru menyesuaikan wawasan dan kompetensi dengan tuntutan perkembangan lingkungan profesinya justru akan menjadi salah satu faktor penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran.
Hingga kini, baik dalam fakta maupun persepsi, masih banyak kalangan yang meragukan kompetensi guru baik dalam bidang studi yang diajarkan maupun bidang lain yang mendukung terutama bidang didaktik dan metodik pembelajaran. Keraguan ini cukup beralasan karena didukung oleh hasil uji kompetensi yang menunjukkan masih banyak guru yang belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.Uji kompetensi ini juga menunjukkan bahwa masih banyak guru yang tidak menguasai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).Uji-coba studi video terhadap sejumlah guru di beberapa lokasi sampel melengkapi bukti keraguan itu. Kesimpulan lain yang cukup mengejutkan dari studi tersebut di antaranya adalah bahwa pembelajaran di kelas lebih didominasi oleh ceramah satu arah dari guru dan sangat jarang terjadi tanya jawab. Ini mencerminkan betapa masih banyak guru yang tidak berusaha meningkatkan dan memutakhirkan profesionalismenya.
Reformasi pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005
Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menuntut reformasi guru untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, maupun sosial.
Akibat dari masih banyaknya guru yang tidak menguasai kompetensi yang dipersyaratkan ditambah dengan kurangnya kemampuan untuk menggunakan TIK membawa dampak pada siswa paling tidak dalam dua hal.
       Pertama, siswa hanya terbekali dengan kompetensi yang sudah usang.Akibatnya, produk sistem pendidikan dan pembelajaran tidak siap terjun ke dunia kehidupan nyata yang terus berubah.
        Kedua, pembelajaran yang diselenggarakan oleh guru juga kurang kondusif bagi tercapainya tujuan secara aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan karena tidak didukung oleh penggunaan teknologi pembelajaran yang modern dan handal.Hal itu didasarkan pada kenyataan bahwa substansi materi pelajaran yang harus dipelajari oleh anak didik terus berkembang baik volume maupun kompleksitasnya.
Sebagaimana ditekankan dalam prinsip percepatan belajar (accelerated learning), kecenderungan materi yang harus dipelajari anak didik yang semakin hari semakin bertambah jumlah, jenis, dan tingkat kesulitannya, menuntut dukungan strategi dan teknologi pembelajaran yang secara terus-menerus disesuaikan pula agar pembelajaran dapat dituntaskan dalam interval waktu yang sama.
Sejatinya, guru adalah bagian integral dari subsistem organisasi pendidikan secara menyeluruh.Agar sebuah organisasi pendidikan mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang menjadi ciri kehidupan modern, perlu mengembangkan sekolah sebagai sebuah organisasi pembelajar.Di antara karakter utama organisasi pembelajar adalah mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya.
Dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab VI pasal 28 ayat 3 dinyatakan bahwa guru minimal memiliki empat kompetensi (a) kompetensi pedagogik (b) kompetensi kepribadian (c) kompetensi profesional (d) kompetensi sosial. Untuk menjadi guru yang profesional paling sedikit guru harus mempunyai keempat kompetensi tersebut.
Kompetensi pedagogik adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan yang berkaitan dengan interaksi belajar mengajar antara guru dan siswa dalam kelas.Kompetensi pedagogik meliputi, kemampuan guru dalam menjelaskan materi, melaksanakan metode pembelajaran, memberikan pertanyaan, menjawab pertanyaan, mengelola kelas, dan melakukan evaluasi.
Kompetensi kepribadian adalah seperangkat kemampuan dan karakteristik personal yang mencerminkan realitas sikap dan perilaku guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam kehidupan sehari-hari.Kompetensi kepribadian ini melahirkan ciri-ciri guru diantaranya, sabar, tenang, tanggung jawab, demokratis, ikhlas, cerdas, menghormati orang lain, stabil, ramah, tegas, berani, kreatif, inisiatif, dll.
Kompetensi profesional adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan terhadap penguasaan materi pelajaran secara mendalam, utuh dan komprehensif. Guru yang memiliki kompetensi profesional tidak cukup hanya memiliki penguasaan materi secara formal (dalam buku panduan) tetapi juga harus memiliki kemampuan terhadap materi ilmu lain yang memiliki keterkaitan dengan pokok bahasan  mata pelajaran tertentu.
Kompetensi sosial adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan yang terkait dengan hubungan atau interaksi dengan orang lain. Artinya, guru harus dituntut memiliki keterampilan berinteraksi dengan masyarakat khususnya dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan problem masyarakat. Dalam realitas masyarakat, guru masih menjadi sosok elit masyarakat yang dianggap memiliki otoritas moral cukup besar, salah satu konsekuensi agar peran itu tetap melekat dalam diri guru, maka guru harus memiliki kemampuan hubungan dan komunikasi dengan orang lain.
Sebagai suatu profesi, guru di Indonesia juga memilik wadah yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), organisasi guru ini yang megayomi seluruh guru di Indonesia.Di dalam organisasi ini juga diatur mengenai kode etik yang harus dipatuhi oleh semua guru di Indonesia.

Prinsip-prinsip peningkatan kompetensi dan karir
            1. Prinsip-prinsip umum
Secara umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini.
§  Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. 
§  Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. 
§  Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat. 
§  Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran. 
§  Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

                  2. Prinsip-prinsip khusus
Secara khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini.
1)      Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2)      Relevan, rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
3)      Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4)      Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
5)      Aktual dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan Ipteks.
6)      Fleksibel, rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.
7)      Demokratis, setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional.
8)      Obyektif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari kompetensi profesinya.
9)      Komprehensif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
10)  Memandirikan, setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
11)  Profesional, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas. 
12)  Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan berdasarkan tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru. 
13)  Berjenjang, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi. 
14)  Berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru.
15)  Akuntabel, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada public.
16)  Efektif, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru. 
17)  Efisien, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.
      Jenis Program
Peningkatan kompetensi guru guru dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) dan bukan diklat, antara lain seperti berikut ini.

1.      Pendidikan dan Pelatihan
a.      Inhouse training (IHT)
Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang belum memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan biaya.

b.      Program magang
Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di institusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi professional guru.Program magang ini terutama diperuntukkan bagi guru kejuruan dan dapat dilakukan selama priode tertentu, misalnya, magang di industri otomotif dan yang sejenisnya.Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu khususnya bagi guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman nyata.

c.       Kemitraan sekolah
Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama dengan institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu.Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah.Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya.

d.      Belajar jarak jauh
Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau di propinsi.

e.       Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus
Pelatihan jenis ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di mana program pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi.Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.

f.        Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya
Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.

g.      Pembinaan internal oleh sekolah
Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.

h.      Pendidikan lanjut
Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang.Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
2.  Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
a.      Diskusi masalah pendidikan
Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.

b.      Seminar
Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru.Melalui kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.



c.       Workshop
Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya.Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.

d.      Penelitian
Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.

e.       Penulisan buku/bahan ajar
Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.

f.        Pembuatan media pembelajaran
Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik (animasi pembelajaran).
g.      Pembuatan karya teknologi/karya seni
Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan atau pendidikan dan karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.

Guru Profesional

Untuk dapat dikatakan sebagai guru yang unggul dan profesional, guru harus mampu mengembangkan kompetensi pada dirinya sendiri dan tidak terlalu bergantung pada kemampuan luar atau eksternal  seperti orang lain dan teknologi. Teknologi hanya merupakan penunjang bagi guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran, yang paling utama adalah kemampuan pribadinya dalam memberikan pembelajaran.
Dengan memahami makna profesional, guru diharapkan sadar bahwa mereka harus memiliki kompetensi yang berbeda dengan profesi lainnya.Selain itu para guru harus selalu meingkatkan kualitas kompetensi yang dimiliki agar menjadi guru yang professional.
Menjadi guru profesional bukanlah pekerjaan yang gampang, seperti yang di bayangkan semua orang, dengan bermodal penguasaan materi dan menyampaikanya kepada siswa sudah cukup, hal ini belum dapat di kategori sebagai guru yang memiliki profesionalitas, karena guru yang profesional mereka harus memiliki berbagai ketrampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaanya, menjaga kode etik guru dan lain sebagainya.
Demikian pula halnya seorang guru professional dia memiliki keahlian, ketrampilan dan kemampuan sebagai filosofi ki hajar dewantara: “ tut wuri handayani ing garso sung tolodo, ing madyo mangun kurso”. Tidak cukup dengan menguasai materi pelajaran akan tetapi mengayomi murid, menjadi contoh atau teladan bagi murid serta selalu mendorong murid untuk labih baik dan maju. Guru profesional selalu mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan dan mendalam keahlianya, kemudian guru profesional rajin membaca literatur-literatur dengan merasa tidak rugi memebeli buku-buku yang berkaitan dengan pengetahuan yang di gelutinya.
Oemar Hamalik megungkapkan, guru profesional harus memiliki persyaratan, yang meliputi:
(1)     Memiliki bakat sebagai guru
(2)     Memiliki keahlian sebagai guru
(3)     Memiliki keahlian yanga baik dan integrasi
(4)     Memiliki mental yang sehat
(5)     Berbadan sehat
(6)     Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang baik
(7)     Guru adalah manusia yang berjiwa pancasila
(8)     Guru adalah seorang warga negara yang baik
Untuk menjadi guru yang profesional diawali dengan meluruskan niat.Niat adalah hal yang penting dalam setiap pekerjaan.Sebagai manusia kita harus meluruskan niat, termasuk dalam profesi sebagai seorang guru. Niatkan secara ikhlas, sukarela sehingga akan berusaha meningkatkan kualitas dari pengajaran.
Membetulkan motivasi yang baik adalah salah satu cara untuk menjadi seorang guru yang profesional. Motivasi yang baik adalah melakukan demi aktualisasi diri.Hal ini berkaitan dengan pekerjaan terbaik yang kita tekuni adalah pekerjaan yang disukai.
Untuk menjadi guru yang professional bisa dilakukan dengan mempelajari materi ajar terus menerus. Sebagai guru tidak berarti akan berhenti belajar, apalagi mempelajari materi yang diajarkan. Seorang guru harus terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai materi diajarkan.Guru juga harus terus mengikuti perkembangan terbaru mengenai materi yang diajarkan.

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
Penetapan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dilatarbelakangi bahwa guru memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik. Perubahan mendasar yang terkandung dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, di antaranya dalam hal penilaian kinerja guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya. Dalam Permenneg PAN dan RB ini, jabatan fungsional terdiri dari empat jenjang, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
Setiap tahun, guru harus dinilai kinerjanya secara teratur melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan tersebut harus dilaksanakan sejak guru memiliki golongan kepangkatan III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak golongan kepangkatan III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Untuk naik dari golongan kepangkatan IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah. Gambar 2.1. menunjukkan keterkaitan antara Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Penilaian Kinerja Guru, dan pengembangan karir guru.
Penilaian Kinerja Berkelanjutan dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil PK Guru dan didukung dengan hasil evaluasi diri. Apabila hasil Penilaian Kinerja Guru masih berada di bawah standar kompetensi yang ditetapkan atau berkinerja rendah, maka guru diwajibkan untuk mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diorientasikan sebagai pembinaan untuk mencapai kompetensi standar yang disyaratkan. Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai standar kompetensi yang disyaratkan, maka kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diarahkan kepada pengembangan kompetensi agar dapat memenuhi tuntutan masa depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
Dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diakui sebagai salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru dan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru, selain kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kegiatan PKB diharapkan dapat menciptakan guru yang profesional, yang bukan hanya sekadar memiliki ilmu pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang. Dengan kepribadian yang prima dan penguasaan IPTEK yang kuat, guru diharapkan terampil dalam menumbuhkembangkan minat dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya.
Secara umum, keberadaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah yang berimbas pada peningkatan mutu pendidikan. Secara khusus, tujuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan disajikan berikut ini.
1.      Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.
2.      Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam memfasilitasi proses belajar peserta didik dalam memenuhi tuntutan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni di masa mendatang.
3.      Mewujudkan guru yang memiliki komitmen kuat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
4.      Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
5.      Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.


Manfaat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi peserta didik yaitu memperoleh jaminan kepastian mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal, sehingga mereka memiliki kepribadian kuat dan berbudi pekerti luhur untuk berperan aktif dalam pengembangan iImu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan perkembangan masyarakat. Bagi guru hal ini dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya; sehingga selama karirnya mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik menghadapi kehidupan di masa datang.
PKB mencakup kegiatan-kegiatan yang didesain untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan guru. Kegiatan dalam PKB membentuk suatu siklus yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi. Melalui siklus kegiatan ini, diharapkan guru akan mampu mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan karirnya.


Dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk guru, bagi sekolah/madrasah diharapkan mampu menjadi sebuah organisasi pembelajaran yang efektif; sehingga sekolah/madrasah dapat menjadi wadah untuk peningkatan kompetensi, dedikasi, dan komitmen guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. Bagi orang tua/masyarakat, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk guru bermakna memiliki jaminan bahwa anak mereka di sekolah akan memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Bagi pemerintah, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk guru dimungkinkan dapat memetakan kualitas layanan pendidikan sebagai dasar untuk menyusun dan menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam menunjang pembangunan pendidikan; sehingga pemerintah dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas, kompetitif dan berkepribadian luhur.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan untuk memelihara dan meningkatkan standar kompetensi secara keseluruhan, mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan profesi guru. Dengan demikian, guru secara profesional dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu. Pembelajaran yang bermutu diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik.


Menurut Permennegpan itu telah pula dijelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) terdiri dari 3 komponen, yaitu:
  • pengembangan diri
  • publikasi ilmiah
  • karya inovatif.

1.      Pengembangan Diri

Pengembangan diri merupakan upaya-upaya  yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Dengan demikian ia akan mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia diharapkan akhirnya akan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan,  termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
Kegiatan pengembangan diri terdiri dari dua jenis, yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dimaksud di atas dalam kaitan dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB),  diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).

Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi  dalam kurun waktu tertentu. Jadi ada batasan waktu, di mana diharapkan guru mampu melaksanakannya minimal sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup:
1.      kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau pembelajaran
2.      pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain
3.      kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru. 
Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan guru untuk mencapai atau meningkatkan kompetensinya dapat mencakup: 
1.      kompetensi menyelidiki dan memahami konteks di tempat guru mengajar
2.      penguasaan materi dan kurikulum
3.      penguasaan metode mengajar
4.      kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran
5.      penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK)
6.      kompetensi menghadapi inovasi dalam sistem pendidikan di Indonesia
7.      kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini
8.      kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2.      Publikasi Ilmiah

Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:
·         presentasi pada forum ilmiah;
·         sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar,  lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah
·         publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
Publikasi ilmiah publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal mencakup pembuatan:
1)      karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN,  atau diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
2)      tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di:jurnal tingkat nasional yang terakreditasi; jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi; jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.
3)      publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan: buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos penilaian BSNP, atau dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, atau dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
4)      modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat: provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi; atau kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; atau sekolah/madrasah setempat.
5)      buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN; karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya; buku pedoman guru.

3.      Karya Inovatif

Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
1.      penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana;
2.      penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana;
3.      pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
4.      penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Secara singkat, gambar di bawah ini menggambarkan komponen PKB yang dapat diberikan angka kredit. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.

UJI KOMPETENSI
            Untuk mengetahui kompetensi seorang guru, perlu dilakukan uji kompetensi. Uji komepetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi, dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu yang sekaligus menentukan kelayakan dari guru tersebut. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menerapkan apakah guru sudak kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan.
            Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Uji kompetensi esensinya berfokus kepada keempat kompetensi yang harus dimiliki guru tersebut.
1.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
1)      Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2)      Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3)      Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4)      Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5)      Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

2.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
1)      Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2)      Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
3)      Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4)      Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5)      Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

3.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
1)      Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2)      Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

4.      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
1)      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
2)      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
3)      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.



DAFTAR PUSTAKA

H.A.R Tilaar.2000. Membenahi pendidikan nasional. Jakarta: PT Rincka cipta

Hamalik, Oemar. 2006. Pendidikan Guru Berdasarkn Pendekatan Kompetensi. Jakarta: PT Bumi Aksara.





No comments:

Post a Comment

DOWNLOAD 14 BUKU SMA KELAS 12 KURIKULUM 2013 TERBARU

Hallo Sobat semua…. Selamat datang di Blog Abang . Kali ini postingan Abang adalah membagikan Buku Kurikulum 2013 Untuk SMA Kelas 12 y...