PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN PROFESI GURU
A.
Perlindungan Atas Hak-hak Guru
Berlandaskan
UUD 1945 dan UU No 9 tahun 1999 Pasal 3 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),
bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan
hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan
hukum. Sesuai dengan politik hukum UU tersebut, bahwa manusia sebagai mahluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam
semesta dengan penuh ketakwaan dan tanggung jawab untuk kesejahteraan umat
manusia. Oleh pencipta-Nya, manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin
keberadaan harkat dan martabat, kemuliaan dirinya serta keharmonisan
lingkungan.
Bahwa
hak asasi manusia, termasuk hak-hak guru, merupakan hak dasar yang secara
koderati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh
karena itu hak-hak manusia, termasuk hak-hak guru harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan
melaksanakan deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh
PBB serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai HAM yang telah
diterima oleh Indonesia. Di samping hak asasi manusia juga dikenal kewajiban
dasar manusia yang meliputi: (1) kepatuhan terhadap perundang-undangan, (2)
ikut serta dalam upaya pembelaan negara, (3) wajib menghormati hak-hak asasi
manusia, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Selanjutnya, sebagai wujud tuntutan reformasi (demokrasi,
desentralisasi, dan HAM), maka hak asasi manusia dimasukkan dalam UUD 1945.
Salah
satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan
hak atas kekayaan intelektual. Pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan, disebutkan bahwa banyak pihak
wajib memberikan perlindungan kepada guru, berikut ranah perlindungannya
seperti berikut ini.
1.
Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2.
Perlindungan
tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
3.
Perlindungan
hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
4.
Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam
penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan
lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
5.
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan
keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam,
kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Berdasarkan amanat
Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen seperti disebutkan di
atas, dapat dikemukakan ranah perlindungan hukum bagi guru. Frasa perlindungan
hukum yang dimaksudkan di sini mencakup semua dimensi yang terkait dengan upaya
mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi guru dalam
menjalankan tugas-tugas profesionalnya.
1.
Perlindungan hukum
Semua
guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan
semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang
tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang
muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi atau pihak lain, berupa:
a. tindak kekerasan,
b. ancaman, baik fisik maupun psikologis
c. perlakuan diskriminatif,
d. intimidasi, dan
e. perlakuan tidak adil
2.
Perlindungan profesi
Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hukubungan kerja (PHK) yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak
wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Secara rinci, subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini.
a. Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai
dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya.
b. Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam
menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat
Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
c. Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.
d. Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru
harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
e. Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal
wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar.
f. Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk
menyampaikan pandangan.
g. Setiap guru memiliki kebebasan untuk:
1) mengungkapkan ekspresi,
2) mengembangkan kreatifitas, dan
3) melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah
tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
h. Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan
atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi, atau pihak lain.
i.
Setiap guru yang
bertugas di daerah konflik harus terbebas dari berbagai ancaman, tekanan, dan
rasa tidak aman.
j.
Kebebasan dalam
memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi:
1) substansi,
2) prosedur
3) instrumen penilaian, dan
4) keputusan akhir dalam penilaian.
k. Ikut menentukan kelulusan peserta didik, meliputi:
1) penetapan taraf penguasaan kompetensi,
2) standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan,
dan
3) menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan
khusus.
l.
Kebebasan untuk
berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi:
1)
mengeluarkan pendapat
secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik,
2)
memilih dan dipilih
sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan
3)
bersikap kritis dan
obyektif terhadap organisasi profesi.
m. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan
pendidikan formal, meliputi:
1)
akses terhadap sumber
informasi kebijakan,
2)
partisipasi dalam
pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan formal, dan
3)
memberikan masukan
dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman
terpetik dari lapangan.
3.
Perlindungan Kesehatan
dan Keselamatan Kerja
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan
keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam,
kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. Beberapa hal krusial yang
terkait dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman
bagi guru dalam bertugas, yaitu:
a. Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan
formal, pemerintah dan pemerintah daerah.
b. Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan
dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik,
atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas.
c. Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi
perlindungan terhadap :
1) resiko gangguan keamanan kerja,
2) resiko kecelakaan kerja,
3) resiko kebakaran pada waktu kerja,
4) resiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja,
dan/atau
5) resiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
d. Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja
dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak
lain.
e. Pemberian asuransi dan/atau jaminan pemulihan
kesehatan yang ditimbulkan akibat:
1) kecelakaan kerja,
2) kebakaran pada waktu kerja,
3) bencana alam,
4) kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
5) resiko lain.
f. Terbebas dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap
kesehatan kerja, akibat:
1) bahaya yang potensial,
2) kecelakaan akibat bahan kerja,
3) keluhan-keluhan sebagai dampak ancaman bahaya,
4) frekuensi penyakit yang muncul akibat kerja,
5) resiko atas alat kerja yang dipakai, dan
6)
resiko yang muncul
akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja.
4.
Perlindungan Hak Atas
Kekayaan Intelektual
Pengakuan
HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara
lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI
terdiri dari dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak
Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi guru, perlindungan
HaKI dapat mencakup:
a. hak cipta atas penulisan buku,
b. hak cipta atas makalah,
c. hak cipta atas karangan ilmiah,
d. hak cipta atas hasil penelitian,
e. hak cipta atas hasil penciptaan,
f. hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam
bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan;
g. hak paten atas hasil karya teknologi
h. Seringkali karya-karya guru terabaikan, dimana karya
mereka itu seakan-akan menjadi seakan-akan makhluk tak bertuan, atau paling
tidak terdapat potensi untuk itu. Oleh karena itu, dimasa depan pemahaman guru
terhadap HaKI ini harus dipertajam.
Perlindungan
Pasal 39
1)
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi,
dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam
pelaksanaan tugas.
2)
Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3)
Perlindungan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan hukum terhadap tindak
kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak
adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik,masyarakat,birokrasi
atau pihak lain.
4)
Perlindungan profesi sebagai mana dimaksud pada ayat 2 mencakup
perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, pemberian imabalan yang tidak
wajar, pembatasan dala menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap
profesidan pembatasan atau palarangan lain yang dapat menghambat guru dalam
melaksanakan tugas.
5)
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diaksud pada ayat 2 mencakup
perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan
kerja,kesehatan lingkungan kerja dan resiko lain.
B.
Jenis-jenis upaya perlindungan hukum bagi guru
1.
Konsultasi
Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan
hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan
HaKI, guru dapat berkonsultasi kepada pihak-pihak yang kompeten. Konsultasi itu
dapat dilakukan kepada konsultan hukum, penegak hukum, atau pihak-pihak lain
yang dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh guru tersebut.
Konsultasi merupakan tindakan yang bersifat personal
antara suatu pihak tertentu yang disebut dengan klien, dengan pihak lain yang
merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien untuk memenuhi
keperluan dan kebutuhan kliennya. Konsultan hanya bersifat memberikan pendapat
hukum, sebagaimana diminta oleh kliennya. Keputusan mengenai penyelesaian
sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak meskipun adakalanya
pihak konsultan juga diberikan kesempatan untuk merumuskan bentuk-bentuk
penyelesaian sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa
tersebut.
Misalnya, seorang guru berkonsultasi dengan pengacara
pada salah satu LKBH, penegak hukum, orang yang ahli, penasehat hukum, dan
sebagainya berkaitan dengan masalah pembayaran gaji yang tidak layak,
keterlambatan pembayaran gaji, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan
lain-lain. Pihak-pihak yang dimintai pendapat oleh guru ketika berkonsultasi
tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan, melainkan sebatas memberi
pendapat atau saran, termasuk saran-saran atas bentuk-bentuk penyelesaian
sengketa atau perselisihan.
2.
Mediasi
Ketika menghadapi
masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan
ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain,
seperti munculnya sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan
pendidikan, pihak-pihak lain yang dimintai bantuan oleh guru seharusnya dapat
membantu memediasinya.
Merujuk pada Pasal 6
ayat 3 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999, atas kesepakatan tertulis para pihak,
sengketa atau perbedaan pendapat antara guru dengan penyelenggara/satuan
pendidikan dapat diselesaikan melalui bantuan “seorang atau lebih penasehat
ahli” maupun melalui seorang mediator. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau
perbedaan pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat bagi para pihak
untuk dilaksanakan dengan iktikad baik. Kesepakatan tertulis antara guru dengan
penyelenggara/satuan pendidikan wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penandatanganan, dan wajib
dilakasanakan dalam waktu lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran. Mediator
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: (1) mediator yang ditunjuk secara bersama
oleh para pihak, dan mediator yang ditujuk oleh lembaga arbitrase atau lembaga
alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh para pihak.
3. Negosiasi dan Perdamaian
Ketika menghadapi
masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan
ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain,
seperti munculnya sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan
pendidikan, penyelenggara/satuan pendidikan harus membuka peluang negosiasi
kepada guru atau kelompok guru.
Menurut Pasal 6 ayat 2
Undang-undang Nomor 30 tahun 1999, pada dasarya para pihak, dalam hal ini
penyelenggara/satuan pendidikan dan guru, berhak untuk menyelesaikan sendiri
sengket yang timbul di antara mereka. Kesepakatan mengenai penyelesaian
tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui para
pihak. Negosiasi mirip dengan perdamaian yang diatur dalam Pasal 1851 sampai
dengan Pasal 1864 KUH Perdata, dimana perdamaian itu adalah suatu persetujuan
dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan
suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah
timbulnya suatu perkara. Persetujuan harus dibuat secara tertulis dan tidak di
bawah ancaman.
Namun demikian, dalam
hal ini ada beberapa hal yang membedakan antara negosiasi dan perdamaian. Pada
negosiasi diberikan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari, dan
penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung
oleh dan di antara para pihak yang bersengketa. Perbedaan lain adalah bahwa
negosiasi merupakan salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang
dilaksanakan di luar pengadilan, sedangkan perdamaian dapat dilakukan baik
sebelum proses persidangan maupun setelah sidang peradilan dilaksanakan.
Pelaksanaan perdamaian bisa di dalam atau di luar pengadilan.
4. Konsiliasi dan perdamaian
Ketika menghadapi
masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan
ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain,
seperti munculnya sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan
pendidikan, penyelenggara/satuan pendidikan harus membuka peluang konsiliasi
atau perdamaian.
Seperti pranata
alternatif penyelesaian sengketa yang telah diuraikan di atas, konsiliasi pun
tidak dirumuskan secara jelas dalam Undang Undang Nomor 30 tahun 1999.
Konsiliasi atau perdamaian merupakan suatu bentuk alternatif penyelesaian
sengketa di luar pengadilan atau suatu tindakan atau proses untuk mencapai
perdamaian di luar pengadilan. Untuk mencegah dilaksanakan proses litigasi,
dalam setiap tingkat peradilan yang sedang berjalan, baik di dalam maupun di
luar pengadilan, konsiliasi atau perdamaian tetap dapat dilakukan, dengan
pengecualian untuk hal-hal atau sengketa dimana telah diperoleh suatu putusan hakim
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Advokasi Litigasi
Ketika menghadapi
masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan
ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain,
misalnya ketika terjadi sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan
pendidikan, pelbagai pihak yang dimintai bantuan atau pembelaan oleh guru
seharusnya dapat memberikan advokasi litigasi.
Banyak guru masih
menganggap bahwa advokasi litigasi merupakan pekerjaan pembelaan hukum
(litigasi) yang dilakukan oleh pengacara dan hanya merupakan pekerjaan yang
berkaitan dengan praktik beracara di pengadilan. Pandangan ini kemudian
melahirkan pengertian yang sempit terhadap apa yang disebut sebagai advokasi.
Seolah-olah, advokasi litigasi merupakan urusan sekaligus monopoli dari
organisasi yang berkaitan dengan ilmu dan praktik hukum semata.
Pandangan semacam itu
tidak selamanya keliru, tapi juga tidak sepenuhnya benar. Mungkin pengertian
advokasi menjadi sempit karena pengaruh yang cukup kuat dari padanan kata
advokasi itu dalam bahasa Belanda, yakni advocaat yang tak lain berarti
pengacara hukum atau pembela. Namun kalau kita mau mengacu pada kata advocate
dalam pengertian bahasa Inggris, maka pengertian advokasi akan menjadi lebih
luas. Advocate bisa berarti menganjurkan, memajukan (to promote), menyokong
atau memelopori. Dengan kata lain, advokasi juga bisa diartikan melakukan
‘perubahan’ secara terorganisir dan sistematis.
6. Advokasi Nonlitigasi
Ketika menghadapi
masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan
ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain,
misalnya ketika terjadi sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan
pendidikan, pelbagai pihak yang dimintai bantuan atau pembelaan oleh guru
seharusnya dapat memberikan advokasi nonlitigasi.
Dengan demikian,
disamping melalui litigasi, juga dikenal alternatif penyelesaian sengketa di
luar pengadilan yang lazim disebut nonlitigasi. Alternatif penyelesaian
sengketa nonlitigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar
pengadilan atau dengan cara mengenyampingkan penyelesaian secara litigasi
di Pengadilan Negeri. Dewasa ini cara penyelesaian sengketa melalui peradilan
mendapat kritik yang cukup tajam, baik dari praktisi maupun teoritisi hukum.
Peran dan fungsi peradilan, dianggap mengalami beban yang terlampau padat
(overloaded), lamban dan buang waktu (waste of time), biaya mahal (very
expensive) dan kurang tanggap (unresponsive) terhadap kepentingan umum, atau dianggap
terlalu formalistis (formalistic) dan terlampau teknis (technically). Dalam
Pasal (1) angka (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, disebutkan bahwa
masyarakat dimungkinkan memakai alternatif lain dalam melakukan penyelesaian
sengketa. Alternatif tersebut dapat dilakukan dengan cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
C.
Asas pelaksanaan
Pelaksanaan perlindungan hukum,
perlindungan profesi, perlindungan K3, dan perlindungan HaKI bagi guru
dilakukan dengan menggunakan asas-asas sebagai berikut:
1.
Asas unitaristik
atau impersonal, yaitu tidak membedakan jenis, agama, latar budaya, tingkat pendidikan,
dan tingkat sosial ekonomi guru.
2.
Asas aktif,
dimana inisiatif melakukan upaya perlindungan dapat berasal dari guru atau
lembaga mitra, atau keduanya.
3.
Asas manfaat,
dimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru memiliki manfaat bagi
peningkatan profesionalisme, harkat, martabat, dan kesejahteraan mereka, serta
sumbangsihnya bagi kemajuan pendidikan formal.
4.
Asas nirlaba,
dimana upaya bantuan dan perlindungan hukum bagi guru dilakukan dengan
menghindari kaidah-kaidah komersialisasi dari lembaga mitra atau pihak lain
yang peduli.
5.
Asas demokrasi,
dimana upaya perlindungan hukum dan pemecahan masalah yang dihadapi oleh guru
dilakukan dengan pendekatan yang demokratis atau mengutamakan musyawarah untuk
mufakat.
6.
Asas langsung,
dimana pelaksanaan perlindungan hukum dan pemecahan masalah yang dihadapi oleh
guru terfokus pada pokok persoalan.
7.
Asas
multipendekatan, dimana upaya perlindungan hukum bagi guru dapat dilakukan
dengan pendekatan formal, informal, litigasi, nonlitigasi, dan lain-lain
D.
Penghargaan dan
kesejahteraan
Sebagai tenaga
profesional, guru memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghargaan dan
kesejahteraan. Penghargaan diberikan kepada guru yang berprestasi, berprestasi
luar biasa, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus.
Penghargaan kepada guru dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan,
desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan/atau
internasional. Penghargaan itu beragam jenisnya, seperti satyalancana, tanda
jasa, bintang jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, jabatan
fungsional, jabatan struktural, bintang jasa pendidikan, dan/atau bentuk
penghargaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada sisi lain,
peraturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa pemerintah kabupaten wajib
menyediakan biaya pemakaman dan/atau biaya perjalanan untuk pemakaman guru yang
gugur di daerah khusus. Guru yang gugur dalam melaksanakan pendidikan dan
pembelajaran di daerah khusus, putera dan/atau puterinya berhak mendapatkan
beasiswa sampai ke perguruan tinggi dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kesejahteraan guru menjadi perhatian khusus pemeritah, baik berupa gaji maupun
penghasilan lainnya. Guru memiliki hak atas gaji dan penghasilan lainya. Gaji
adalah hak yang diterima oleh guru atas pekerjaannya dari penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Di luar gaji pokok, guru pun berhak atas
tunjangan yang melekat pada gaji.
Gaji pokok dan
tunjangan yang melekat pada gaji bagi guru yang diangkat oleh pemerintah dan
pemerintah daerah diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
peraturan penggajian yang berlaku. Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada
gaji bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat diberikan berdasarkan perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja
bersama. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru dalam bentuk finansial
sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesian yang ditetapkan dengan prinsip
penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru sebagai pendidik
profesional. Ringkasnya, guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan
dalam UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008, serta peraturan lain yang
menjadi ikutannya, memiliki hak atas aneka tunjangan dan kesejahteraan lainnya.
Tunjangan dan kesejahteraan dimaksud mencakup tunjangan profesi, tunjangan
khusus, tunjangan fungsional, subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat
tambahan. Khusus berkaitan dengan jenis-jenis penghargaan dan kesejahteraan
guru disajikan berikut ini.
1.
Penghargaan Guru Berprestasi
Pemberian penghargaan kepada guru berprestasi
dilakukan melalui proses pemilihan yang ketat secara berjenjang, mulai dari
tingkat satuan pendidikan, kecamatan dan/atau kabupaten/kota, provinsi, maupun
nasional. Pemilihan guru berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong
motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan
berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya. Prestasi kerja tersebut
akan terlihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan sebagai SDM yang berkualitas,
produktif, dan kompetitif. Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh
untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Seperti
disebutkan di atas, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa ”Guru
yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus
berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan guru berprestasi
adalah pengembangan dari pemberian predikat keteladanan kepada guru melalui
pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972 hingga tahun 1997.
Selama kurun 1998-2001, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya sampai
tingkat provinsi. Setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan masukanmasukan
dari berbagai kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat kabupaten/kota/provinsi,
maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk ditingkatkan kualitasnya menjadi
pemilihan guru berprestasi.
Frasa “guru berprestasi” bermakna “prestasi
dan keteladanan” guru. Sebutan guru berprestasi mengandung makna sebagai guru
unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional. Guru berprestasi merupakan guru yang menghasilkan karya kreatif
atau inovatif antara lain melalui: pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau
bimbingan; penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; penulisan
buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra
daerah; penciptaan karya seni; atau karya atau prestasi di bidang olahraga.
Mereka juga merupakan guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga
mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Pemilihan guru berprestasi dilaksanakan
pertama kali pada tahun 2002. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi
dilakukan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Secara umum pelaksanaan
pemilihan guru berprestasi berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang
telah ditetapkan. Melalui pemilihan guru berprestasi ini telah terpilih guru
terbaik untuk jenjang Taman-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan
Sekolah Menengah Atas, atau yang sederajat. Sistem penilaian untuk menentukan
peringkat guru berprestasi dilakukan secara ketat, yaitu melalui uji tertulis,
tes kepribadian, presentasi karya akademik, wawancara, dan penilaian
portofolio. Guru yang mampu mencapai prestasi terbaik melalui beberapa jenis
teknik penilaian inilah yang akan memperoleh predikat sebagai guru berprestasi
tingkat nasional.
2.
Penghargaan bagi Guru SD Berdedikasi di Daerah
Khusus/Terpencil
Guru yang bertugas di daerah khusus, mendapat
perhatian serius dari pemerintah. Oleh karena itu, sejak beberapa tahun
terakhir ini, pemberian penghargaan kepada mereka dilakukan secara rutin baik
pada peringatan Hari Pendidikan Nasional maupun pada peringatan lainnya.
Tujuan penghargaan ini antara lain, pertama,
mengangkat harkat dan martabat guru atas dedikasi, prestasi, dan pengabdian
profesionalitasnya sebagai pendidik bangsa dihormati dan dihargai oleh
masyarakat, pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kedua,
memberikan motivasi pada guru untuk meningkatkan prestasi, pengabdian,
loyalitas dan dedikasi serta darma baktinya pada bangsa dan negara melalui
pelaksanaan kompetensinya secara profesional sesuai kualifikasi masing-masing.
Ketiga, meningkatkan kesetiaan dan loyalitas
guru dalam melaksanakan pekerjaan/jabatannya sebagai sebuah profesi, meskipun
bekerja di daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah
yang mengalami bencana alam; bencana sosial; atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain yang mengharuskan menjalani kehidupan secara prihatin.
Pemberian penghargaan kepada guru yang bertugas di Daerah Khusus/Terpencil
bukanlah merupakan suatu kegiatan yang bersifat seremoni belaka. Penghargaan
ini secara selektif dan kompetitif diberikan kepada d ua orang guru sekolah
dasar (SD) Daerah Khusus dari seluruhprovinsi di Indonesia.
Masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi diminta
dan diharuskan menyeleksi dan mengirimkan dua orang guru daerah khusus, terdiri
dari satu laki-laki dan satu perempuan yang berdedikasi tinggi untuk diberi
penghargaan, baik yang berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (Guru PNS)
maupun guru bukan PNS. Untuk dapat menerima penghargaan, guru SD berdedikasi
yang bertugas di Daerah Khusus/Terpencil harus memenuhi kriteria umum dan
khusus. Kriteria umum dimaksud antara lain beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa; setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
memiliki moralitas,kepribadian dan kelakuan yang terpuji; dapat dijadikan
panutan oleh siswa, teman sejawat dan masyarakat sekitarnya; dan mencintai
tugas dan tanggungjawabnya.
Kriteria khusus bagi guru SD Daerah Khusus untuk
memperoleh penghargaan antara lain, pertama, dalam melaksanakan tugasnya
senantiasa menunjukkan dedikasi luar biasa, pengabdian, kecakapan, kejujuran,
dan kedisiplinan serta mempunyai komitmen yang tinggi dalam melaksanakan
fungsi- fungsi profesionalnya dengan segala keterbatasan yang ada di daerah
terpencil. Kedua, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga,
melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus/terpencil sekurang-kurangnya
selama lima tahun secara terus menerus atau selama delapan tahun secara
terputus-putus.
Keempat, berusia minimal 40 tahun dan belum
pernah menerima penghargaan yang sejenis di tingkat nasional. Kelima, responsif
terhadap persoalan-persoalan yang aktual dalam masyarakat. Keenam, dengan
keahlian yang dimilikinya membantu dalam memecahkan masalah sosial sehingga
usahanya berupa sumbangan langsung bagi penanggulangan masalahmasala tersebut.
Ketujuh, menunjukkan kepemimpinan dalam kepeloporan serta integritas
kepribadiannya dalam mengamalkan keahliannya dalam masyarakat. Kedelapan,
menyebarkan dan meneruskan ilmu dan keahlian yang dimilikinya kepada masyarakat
dan menunjukkan hasil nyata berupa kemajuan dalam masyarakat.
3.
Penghargaan bagi Guru PLB/PK Berdedikasi
Penghargaan bagi guru Pendidikan Luar
Biasa/Pendidikan Khusus (PLB/PK) berdedikasi dilakukan sejak tahun 2004.
Penghargaan ini diberikan kepada guru dengan maksud untuk mendorong motivasi,
dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru PLB/PK, yang diharapkan akan
berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya. Guru PLB/PK berdedikasi
adalah guru yang memiliki dedikasi dan kinerja melampaui target yang ditetapkan
satuan Pendidikan Khusus mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional; dan/atau menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui
baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan/atau secara
langsung membimbing peserta didik yang berkebutuhan khusus sehingga mencapai
prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Seleksi pemilihan guru berdedikasi tingkat
nasional dilaksanakan di Jakarta. Mereka berasal dari seluruh provinsi di
Indonesia. Pemilihan guru PLB/PK berdedikasi ini dilaksanakan secara objektif,
transparan, dan akuntabel. Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat mendorong
guru PLB/PK dalam meningkatkan kemampuan profesional yang diperlukan untuk
membantu mempersiapkan SDM yang memiliki “kelainan” tertentu untuk siap
menghadapi tantangan kehidupan masa depannya. Dalam penetapan calon guru PLB/PK
yang berdedikasi untuk diberi penghargaan, kriteria dedikasi dan prestasi yang
menonjol bersifat kualitatif. Kriteria tersebut dapat dijadikan acuan atau
pertimbangan dasar, sehingga guru PLB/PK berdedikasi yang terpilih untuk
menerima penghargaan benar-benar layak dan dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat.
Kriteria dedikasi dan prestasi dimaksud
meliputi pelaksanaan tugas, hasil pelaksanaan tugas, dan sifat terpuji. Dimensi
pelaksanaan tugas mencakup, pertama, konsisten dalam membuat persiapan mengajar
yang standar bagi anak berkebutuhan khusus. Kedua, kecakapan dalam melaksanakan
pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus. Ketiga, keterampilan mengelola
kelas sehingga tercipta suasana tertib. Keempat, kemampuan melaksanakan
komunikasi yang efektif di kelas. Kelima, konsisten dalam melaksanakan evaluasi
dan analisis hasil belajar peserta didik berkebutuhan khusus. Keenam,
objektivitas dalam memberikan nilai kepada peserta didik berkebutuhan khusus.
Dimensi kemampuan menunjukkan hasil
pelaksanaan tugas secara baik mencakup, pertama, penemuan metode/pendekatan
yang inovatif, pengembangan/pengayaan materi dan/atau alat peraga baru dalam
khusus. Kedua, dampak sosial/ budaya/ ekonomi/ lingkungan terhadap proses belajar
mengajar yang dirasakan atas penemuan metode/pendekatan yang inovatif,
pengembangan/pengayaan materi dan/atau alat peraga baru dalam pembelajaranb agi
anak berkebutuhan khusus. Ketiga, kemampuan memprakarsai suatu kegiatan
pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Keempat, memiliki sifat inovatif dan
kreatif dalam memanfaatkan sumber/alat peraga yang ada di lingkungan setempat
untuk kelancaran kegiatan belajar mengajar bagi anak berkebutuhan khusus.
Kelima, mampu menghasilkan peserta didik yang terampil sesuai dengan tingkat
kemampuan menurut jenis kebutuhan peserta didik.
Dimensi memiliki sifat terpuji antara lain
mencakup kemampuan menyampaikan pendapat, secara lisan atau tertulis; kesediaan
untuk mendengar/menghargai pendapat orang lain; sopan santun dan susila;
disiplin kerja; tanggung jawab dan komitmen terhadap tugas; kerjasama; dan
stabilitas emosi. Dimensi memiliki jiwa pendidik mencakup beberapa hal.
Pertama, menyayangi dan mengayomi peserta didik berkebutuhan khusus. Kedua,
memberikan bimbingan secara optimal kepada peserta didik berkebutuhan khusus.
Ketiga, mampu mendeteksi kelemahan belajar peserta didik berkebutuhan khusus.
Pemilihan guru berprestasi serta pemberian
penghargaan kepada guru SD di Daerah Khusus dan guru PLB/PK berdedikasi seperti
disebutkan di atas merupakan agenda tahunan. Namun demikian, meski sifatnya
kegiatan tahunan, program ini bukanlah sebuah kegiatan yang bersifat seremonial
belaka. Pelembagaan program ini merupakan salah satu bukti kuatnya perhatian
pemerintah dan masyarakat terhadap profesi guru. Tentu saja, di masa datang,
kualitas dan kuantitas pemberian
penghargaankepadaguruberprestasidanberdedikasisenantiasa perluditingkatkan.
4.
Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan
Sejalan dengan disahkannya Undang–Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru berprestasi dan berdedikasi
memiliki hak atas penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasinya.
Penghargaan tersebut diberikan kepada guru pada satuan pendidikan atas dasar
pengabdian, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, maupun menciptakan
karya yang luar biasa.
Kriteria guru yang berhak menerima
penghargaan Satyalancana Pendidikan, meliputi persyaratan umum dan persyaratan
khusus. Persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia; berakhlak dan
berbudi pekerti baik; serta mempunyai nilai dalam DP3 amat baik untuk unsur
kesetiaan dan sekurang-kurangnya bernilai baik untuk unsur lainnya. Persyaratan
khusus meliputi, pertama, diutamakan yang bertugas/pernah bertugas di tempat
terpencil atau tertinggal sekurang-kurangnya selama lima tahun terus menerus
atau selama delapan tahun terputus-putus. Kedua, diutamakan yang
bertugas/pernah bertugas di daerah perbatasan, konflik, dan bencana sekurang-
kurangnya selama 3 tahun terus menerus atau selama 6 tahun terputus-putus.
Ketiga, diutamakan yang bertugasselain di daerah khusus sekurang-kurangnya
selama 8 tahun terus menerus dan bagi kepala sekolah sekurangkurangnya bertugas
2 tahun. Keempat, berprestasi dan/atau berdedikasi luar biasa dalam
melaksanakan tugas sekurang-kurangnya mendapat penghargaan tingkat nasional.
Kelima, berperan aktif dalam kegiatan organisasi/asosiasi profesi guru,
kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan di berbagai sektor. Keenam, tidak
pernah memiliki catatan pelanggaran atau menerima sanksi sedang dan berat
menurut peraturan perundang-undangan.
5.
Penghargaan bagi Guru yang Berhasil dalam Pembelajaran
Tujuan lomba keberhasilan guru dalam
pembelajaran atau lomba sejenis dapat memotivasi guru untuk lebih meningkatkan
profesionalismenya, khususnya dalam kemampuan perancangan, penyajian, penilaian
proses dan hasil pembelajaran atau proses bimbingan kepada siswa; dan
meningkatkan kebiasaan guru dalam mendokumentasikan hasil kegiatan pengembangan
profesinya secara baik dan benar. Lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran
atau sejenisnya dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Pertama, sosialisasi
melalui berbagai media, antara lain penyusunan dan penyebaran poster dan
leaflet. Kedua, penerimaan naskah. Ketiga, melakukan seleksi, baik seleksi administrasi
maupun seleksi terhadap materi yang ditulis.
Para finalis melaksanakan presentasi dan
wawancara di hadapan dewan juri yang memiliki keahlian di bidang masing-masing.
Sejalan dengan itu, aktivitas yang dilakukan adalah sebagai berikut: penyusunan
pedoman lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran atau sejenisnya tingkat
nasional; penilaian naskah lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran atau
sejenisnya tingkat nasional; penilaian penentuan nominasi pemenang lomba
keberhasilan guru dalam pembelajaran atau sejenisnya tingkat nasional;
penentuan pemenang lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran atau sejenisnya
tingkat nasional; dan pemberian penghargaan pemenang lomba tingkat nasional.
Hasil yang dicapai dalam lomba tersebut
adalah terhimpunnya berbagai pengalaman guru dalam merancang, menyajikan, dan
menilai pembelajaran atau bimbingan dan konseling yang secara nyata mampu
meningkatkan proses dan hasil belajar siswa, sehingga dapat dimanfaatkan oleh
rekan guru yang memerlukan dicetak dalam bentuk buku yang berisi model-model
keberbasilan dalam pembelajaran sebagai publikasi.
6.
Penghargaan Guru Pemenang Olimpiade
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu
tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun
internasional. Sejalan dengan itu, guru-guru bidang studi yang termasuk dalam
skema Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan salah satu diterminan utama
peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran. Kegiatan OSN untuk Guru (OSN Guru)
merupakan salah satu wahana untuk meningkatkan mutu proses dan hasil
pembelajaran mata pelajaran yang tercakup dalam kerangka OSN.
Olimpiade Sains Nasional (OSN) untuk Guru merupakan wahana bagi guru
menumbuhkembangkan semangat kompetisi dan meningkatkan kompetensi profesional
atau akademik untuk memotivasi peningkatan kompetensinya dalam rangka mendorong
mutu proses dan luaran pendidikan.
Tujuannya adalah (1) menumbuhkan budaya
kompetitif yang sehat di kalangan guru; (2) meningkatkan wawasan pengetahuan,
motivasi, kompetensi, profesionalisme, dan kerja keras untuk mengembangkan
IPTEK; (3) membina dan mengembangkan kesadaran ilmiah untu mempersiapkan
generasi muda dalam menghadapi masa kini dan yang akan datang; (4) mengangkat
status guru sebagai penyandang profesi yang terhormat, mulia, bermartabat, dan
terlindungi; dan (5) membangun komitmen mutu guru dan peningkatan mutu
pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.
Kegiatan OSN Guru dilaksanakan secara
berjenjang, mulai dari di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai
dengan tingkat nasional. Hadiah dan penghargaan diberikan kepada peserta OSN
Guru sebagai motivasi untuk meningkatkan kegiatan pembelajaran dan kegiatan
pendidikan lainnya. Hadiah bagi para pemenang tingkat kabupaten/kota dan
tingkat provinsi pengaturannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah
sesuai dengan kemampuan masing-masing. Kepada pemenang di tingkat nasional
diberi hadiah dan penghargaan dari kementerian pendidikan.
7.
Pembinaan dan Pemberdayaan Guru Berprestasi dan Guru
Berdedikasi
Guru memiliki peran yang sangat penting dan
strategis dalam membimbing peserta didik ke arah kedewasaan, kematangan dan
kemandirian, sehingga guru sering dikatakan sebagai ujung tombak pendidikan.
Untuk melaksanakan tugasnya, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis
edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga
menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan
kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia
sebagai prioritas pembangunan nasional, kedudukan dan peran guru semakin
bermakna strategis dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas
dalam menghadapi era global. Untuk itu, kemampuan profesional guru harus terus
menerus ditingkatkan.
Prestasi yang telah dicapai oleh para guru
berprestasi perlu terus dijaga dan dikembangkan, serta diimbaskan kepada guru
lainnya. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pemilihan guru
berprestasi, perlu dilaksanakan pembinaan dan pemberdayaannya agar pengetahuan
dan wawasan mereka selalu berkembang sesuai dengan kemajuan ipteks. Program
kerjasama peningkatan mutu pendidik antarnegara Asia, dalam hal ini dengan The
Japan Foundation, misalnya, merupakan kelanjutan program-program yang telah
dilaksanakan sebelumnya. Program kerjasama ini dilaksanakan untuk memberikan
penghargaan kepada guru berprestasi dengan memberikan pengalaman dan wawasan
tentang penyelenggaraan pendidikan dan budaya di negara maju seperti Jepang
untuk dijadikan bahan pembanding dan diimplementasikan di tempat tugas
mereka.Kontinuitas pelaksanaan program kerjasama ini sangat penting, karena
sangat bermanfaat bagi para guru untuk meningkatkan pengetahuannya dalam
melaksanakan tugas profesionalnya.
8.
Penghargaan Lainnya
Penghargaan lainnya untuk guru dilakukan
melalui program kerjasama pendidikan antarnegara, khususnya bagi mereka yang
berprestasi. Kerjasama antarnegara ini dilakukan, baik di kawasan Asia maupun
di kawasan lainnya. Kerjasama antarnegara bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman dan saling pengertian antaranggotanya.
Melalui kerjasama ini, guru-guru berprestasi
yang terpilih diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan singkat bidang
keahlian atau teknologi pembelajaran, studi kebudayaan, studi banding, dan
sejenisnya. Kerjasama ini antara lain telah dilakukan dengan negara-negara
Asean, Jepang, Australia, dan lain-lain.
Penghargaan lainnya yang diberikan kepada
guru adalah Anugerah Konstitusi tingkat nasional bagi guru Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) untuk semua jenis dan jenjang. Penerima penghargaan ini
adalah guru-guru PKn terbaik yang diseleksi secara berjenjang mulai dari
tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, sampai ke tingkat nasional.
Penghargaan
Pasal 36 .
1)
Guru yang
berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan bertugas di daerah khusus berhak
memperoleh penghargaan.
2)
Guru yang gugur
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal 37
1)
Penghargaan dapat diberikan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesidan satuan
pendidikan.
2)
Penghargaan dapat diberikan
pada tingkat sekolah, tingkat kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat
kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional dan tingkat internasional.
3)
Penghargaan kepada guru
dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial,
piagam atau penghargaan lain.
4)
Penghargaan kepada guru
dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik
Indonesia, hari guru nasional,hari pendidikan nasional, dan lain-lain.
Pasal 38
Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai
penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
E.
Tunjangan Guru
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan
tugas keprofesian guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Pemenuhan hak guru
untuk memperoleh penghasilan didasari atas pertimbangan prestasi dan pengakuan
atas profesionalitasnya. Dengan demikian, penghasilan dimaksud merupakan hak
yang diterima oleh guru dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan
tugas keprofesian yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi dan mencerminkan martabat guru sebagai pendidik profesional. Lahirnya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan tonggak
sejarah bagi peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia. Menyusul lahirnya UU
ini, pemerintah telah mengatur beberapa sumber penghasilan guru selain gaji
pokok, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus.
1.
Tunjangan Profesi
Guru
profesional dituntut oleh undang-undang memiliki kualifikasi akademik tertentu
dan empat kompetensi yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional atau
akademik. Sertifikasi guru merupakan proses untuk memberikan sertifikat
pendidik kepada mereka. Sertifikat pendidik dimaksud merupakan pengakuan negara
atas derajat keprofesionalan guru. Seiring dengan proses sertifikasi inilah,
pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menamanatkan bahwa “Pemerintah
memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Pemberian
tunjangan profesi diharapkan akan mampu mendorong dan memotivasi guru untuk
terus meningkatkan kompetensi dan kinerja profesionalnya dalam melaksanakan
tugas di sekolah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, dan
penilai peserta didiknya. Besarnya tunjangan profesi ini setara dengan satu
kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama. Guru yang sudah bersertifikat akan menerima tunjangan
profesinya jika guru yang bersangkutan mampu membuktikan kinerjanya yaitu
dengan mengajar 24 jam tatap muka per minggu dan persyaratan lainnya.
Guru
akan menerima tunjangan profesi sampai yang bersangkutan berumur 60 tahun. Usia
ini adalah batas pensiun bagi PNS guru. Setelah berusia 60 tahun guru tetap
berhak mengajar di manapun, baik sebagai guru tidak tetap maupun guru tetap
yayasan untuk sekolah swasta, dan menyandang predikat guru bersertifikat, namun
tidak berhak lagi atas tunjangan profesi. Meski guru memiliki lebih dari satu
sertifikat profesi pendidik, mereka hanya berhak atas “satu” tunjangan profesi.
Tunjangan
profesi diberikan kepada semua guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan
syarat lainnya, dengan cara pembayaran tertentu. Hal ini bermakna, bahwa guru
bukan PNS pun akan mendapat tunjangan yang setara dengan guru PNS dengan
kualifikasi akademik, masa kerja, serta kompetensi yang setara atau ekuivalen.
Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi akan dibayarkan setelah yang
bersangkutan disesuaikan jenjang jabatan dan kepangkatannya melalui
impassing.Tunjangan profesi tersebut dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
2.
Tunjangan Fungsional
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen Pasal 17 ayat (1) mengamanatkan Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah memberikan tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 17
ayat (2) mengamanatkan bahwa subsidi tunjangan fungsional diberikan kepada guru
yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sehingga dalam
pelaksanaannya, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional ini
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah (Pasal 17 ayat (3).
Besarnya tunjangan fungsional yang diberikan
untuk guru PNS seharusnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional yang
dimiliki. Namun saat ini baru diberikan tunjangan tenaga kependidikan
berdasarkan pada golongan/ruang kepangkatan/jabatannya. Khusus mengenai
besarnya subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS, agaknya memerlukan
aturan tersendiri, berikut persyaratannya.
3.
Tunjangan Khusus
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru
dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan komitmen Pemerintah
untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, di samping
peningkatan profesionalismenya. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 18, disebutkan bahwa guru yang diangkat
oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan ditugaskan di di daerah khusus
berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan satu kali gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Mengingat tunjangan khusus adalah tunjangan
yang diberikan kepada guru di Daerah Khusus, sasaran dari program ini adalah
guru yang bertugas di daerah khusus. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen yang dimaksudkan dengan Daerah Khusus adalah daerah
yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana
alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
a.
Daerah terpencil atau terbelakang adalah daerah dengan
faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di
pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau
terpencil; dan daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau
oleh jaringan transportasi maupun media komunikasi, dan tidak memiliki
sumberdaya alam.
b.
Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan
yang relatif rendah serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat
dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
c.
Daerah perbatasan dengan negara lain adalahbagian dari
wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia
dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut
kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan pulau kecil terluar dengan luas
area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki
titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut
kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
d.
Daerah yang mengalami bencana alam yaitu daerah yang
terletak di wilayah yang terkena bencana alam (gempa, longsor, gunung api,
banjir, dsb) yang berdampak negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu
tertentu.
e.
Daerah yang mengalami bencana sosial dan konflik sosial
dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang
membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu
tertentu.
f.
Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah
daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami
bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.
Tunjangan khusus yang besarnya setara dengan
satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada
tingkat,masakerja,dankualifikasiyangsama. Penetapan Daerah Khusus ini rumit dan
tentatif adanya. Sebagai “katup pengaman” sejak tahun 2007, pemerintah
memberikan bantuan kesejateraan untuk guru yang bertugas di Daerah Khusus atau
Daerah Terpencil di 199 kabupaten di Indonesia. Sampai tahun 2010 tunjangan
tersebut mencapai Rp 1.350.000 per bulan.
Harapan yang ingin dicapai dari pemberian
tunjangan khusus ini adalah selain meningkatkan kesejahteraan guru sebagai
kompensasi daerah yang ditempati sangat sulit, juga memotivasi guru untuk tetap
mengajar di sekolah tersebut. Pada sisi lain, pemberian tunjangan ini bisa
sebagai insentif bagi guru baru untuk bersedia mengajar di Daerah Khusus ini.
Belum terpenuhinya jumlah guru di daerah terpencil diharapkan juga semakin
mudah dilakukan dengan insentif tunjangan khusus ini.
4.
Maslahat Tambahan
Salah satu komponen penghasilan yang
diberikan kepada guru dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen adalah pemberian maslahat tambahan yang terkait
dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas
dasar prestasi (Pasal 15 ayat 1). Maslahat tambahan merupakan tambahan
kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi
pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk
memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Maslahat tambahan
merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh guru dari pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (2), dimana
pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan
bagi guru.
Tujuan pemberian maslahat tambahan ini adalah
untuk: (1) memberikan penghargaan terhadap prestasi, dedikasi, dan keteladanan
guru dalam melaksanakan tugas; (2) memberikan penghargaan kepada guru sebelum
purna tugas terhadap pengabdiannya dalam dunia pendidikan; dan (3) memberikan
kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih baik dan bermutu kepada putra/putri
guru yang memiliki prestasi tinggi. Dengan demikian, pemberian maslahat tambahan
akan bermanfaat untuk: (1) mengangkat citra, harkat, dan martabat profesi guru;
(2) memberikan rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru; (3)
merangsang guru untuk tetap memiliki komitmen yang konsisten terhadap profesi
guru hingga akhir masa bhakti; dan (4) meningkatnya motivasi guru dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Kosasi Raflis, soetjipto. 2009. Profesi
Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru
Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Prof. Soetjipto. 2004. Profesi
keguruan. Jakarta: PT Rineka Cipta
Udin Saud & cicih sutarsih. 2007. Pengembangan
profesi keguruan. Jakarta: Upi Press
Hully,Mukhtar,Profesi
Keguruan,Yogyaarta:Alam Tara Mataram,Januari 2012
Zainal,Aqoib,Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru,Bandung: Yrama
Widya, Februari 2013
No comments:
Post a Comment